Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Pembahasan DIM RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (PPP) - Rapat Panja Baleg dengan Tim Pemerintah

Tanggal Rapat: 8 Apr 2022, Ditulis Tanggal: 18 Apr 2022,
Komisi/AKD: Badan Legislasi , Mitra Kerja: Tim Pemerintah

Pada 8 April 2022, Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI melaksanakan Rapat Panja dengan Tim Pemerintah tentang Pembahasan DIM RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (PPP). Rapat dipimpin dan dibuka oleh Supratman Andi Agtas dari Fraksi Gerindra dapil Sulawesi Tengah pada pukul 10.49 WIB. (Ilustrasi: Tribunnews.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Tim Pemerintah
  • DIM 135 disesuaikan normanya dengan UU Kejaksaan.
  • Usulan dari Tim Pemerintah, DIM 135 tidak perlu sama persis dengan UU Kejaksaan, sehingga menjadi “dilaksanakan oleh Menkumham dengan dapat melibatkan menteri lain yang ditunjuk oleh Presiden”.
  • Dalam praktiknya, pengajuan uji materi baik itu UU maupun di bawahnya diajukan oleh sekretariat Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) ditujukan kepada Presiden dan Presiden mengeluarkan surat kuasa khusus yang di dalamnya pasti ada Menkumham bersama-sama dengan menteri sektor terkait. Jadi, tidak pernah Menkumham sendiri. Selalu ada menteri teknisnya. Misalnya yang diuji materi UU Kedokteran, pasti menteri teknis (Menkes) dilibatkan. Menteri teknis yang mengetahui terhadap substansi yang digugat. Menkumham hanya mendampingi.
  • Tim Pemerintah sependapat dengan Bapak Taufik, memang selama ini masih eksis dan masih berlaku sampai saat ini dan tidak ada kendala. Peraturan Presiden 100/2016 ini khusus penanganan pengujian UU di MK dan Peraturan Perundang-Undangan di bawah UU di MA.
  • Tim Pemerintah sebagai pelaksana di lapangan juga merasa bingung. Menkumham dan Mensesneg dipanggil oleh Presiden, selesai dipanggil, Menkumham langsung telepon mengatakan bahwa sudah ada titik temu sebenarnya yang dikhawatirkan Presiden jangan sampai ada delik dalam pengundangan.
  • Di Setneg tidak ada tugas dan fungsi dalam pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Tentunya akan menjadi kendala di lapangan.
  • Tim Pemerintah ingin sampaikan bahwa posisi DIM Pemerintah tetap dan Mensesneg juga meminta DIM Pemerintah tetap.
  • Demi kemajuan bangsa yang besar ini mohon kiranya ke depan dapat berpikir lebih objektif untuk mengambil suatu sikap demi mempertahankan konstitusi maupun Peraturan Perundang-Undangan karena kita adalah negara hukum.
  • Sesuai arahan dari Presiden dan Menkumham maka ini tidak perlu dilakukan voting.
  • DIM Pemerintah mengusulkan ini dihapus karena melihat Pasal 97c ayat 1 huruf a, itu mengatur mengenai pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi di lingkungan Pemerintah. Misalnya Permen, PP, dan Peraturan Kepala Lembaga.
  • Kalau di Pasal 97c ayat 1 huruf a hanya mengatur sepenggalan saja. Seharusnya dari hulu sampai nanti pengundangannya. Sebenarnya sudah ada PerPres 68/2021 tentang Pemberian Persetujuan Presiden terhadap PerMen dan Peraturan Kepala Lembaga.
  • Lahirnya DIM 91 ini tindak lanjut dari revisi UU 12/2011. Oleh karena itu, tidak menggunakan istilah pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi, melainkan menggunakan istilah analisis dan evaluasi.
  • Nomenklatur pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi sudah ada di dalam pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Jadi, DIM 91 ini tindak lanjut dari pemantauan dan peninjauan.
  • Posisi Pemerintah adalah yang disampaikan oleh Presiden dengan SurPres kepada Ketua DPR-RI. Namun, dalam perkembangan pembahasan dimungkinkan untuk dilakukan diskusi. Usulan yang disampaikan untuk mereformulasi DIM 91-94, Tim Pemerintah meminta waktu untuk diskusi internal.
  • Tim Pemerintah memandang DIM 352 satu rangkaian dengan DIM 348 349, 350, dan 351. Ini sama dengan rumusan yang ada di lampiran UU 12/2011. Ketika diberikan penjelasan di DIM 352, sebenarnya hanya mengulang sudah yang ada di DIM 348 dan seterusnya. Jadi, menurut hemat Tim Pemerintah tidak perlu ada tambahan Penjelasan DIM 348 di Lampiran II UU 12/2011.
  • Untuk pengaturan tidak keberatan, tetapi dalam praktik seringkali dalam estetika pemenggalan ayat atau pasal, kadang harus ditempatkan dalam satu halaman, karena kalau dipotong bisa menimbulkan pembacaan yang kurang clear.
  • Tampilan memang butuh estetika untuk memudahkan pembaca. Kalau kita mengejar untuk mematuhi margin maka estetikanya bisa berantakan karena kita kaku dengan angka, nantinya akan ada satu halaman yang padat karena tidak dipotong tetapi ada halaman yang renggang.
  • Ini ada di lampiran UU, mungkin saja ada yang usil melihat format UU yang tidak pas, lalu di uji formil karena tidak sesuai dengan lampiran UU. Sebaiknya margin tidak perlu diatur dalam UU. Bisa tidak aturan tatanan teknis ini kita buat dalam MoU saja?
  • Praktiknya ada beberapa relaksasi halaman untuk menyesuaikan estetika, kalau diikat di sini, maka relaksasi hilang dan rigiditas estetika tidak masuk lagi.
  • Terkait usulan "plus minus", Tim Pemerintan lebih memilih bahasanya "kurang lebih" atau relaksasi.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan