Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Penyusunan RUU tentang Statistik - Rapat Pleno Baleg dengan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS)

Tanggal Rapat: 20 Sep 2023, Ditulis Tanggal: 4 Oct 2023,
Komisi/AKD: Badan Legislasi , Mitra Kerja: Kepala Badan Pusat Statistik

Pada 20 September 2023, Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI melaksanakan Rapat Pleno dengan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) tentang penyusunan RUU tentang Statistik. Rapat dipimpin dan dibuka oleh Abdul Wahid dari Fraksi PKB dapil Riau 2 pada pukul 13.19 WIB. (Ilustrasi: Belasting.id)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Kepala Badan Pusat Statistik
  • Berbagai kendala dan tantangan dalam penyelenggaraan Statistik Nasional yaitu; tata kelola statistik nasional yang belum terpadu, lemahnya kelembagaan statistik, munculnya sumber data baru, tuntutan modernisasi penyelenggaraan statistik, terbatasnya kapasitas SDM statistik, dan partisipasi masyarakat masih rendah dalam penyelenggaraan statistik.
  • Pokok perubahan dalam RUU Statistik:
    • Penguatan SSN dan BPS sebagai koordinator SSN
    • Statistik resmi negara
    • Strategi nasional pembangunan statistik
    • Akses sumber data (big data)
    • Sistem infrastruktur statistik nasional
    • Kelembagaan BPS
    • Forum statistik nasional
    • Organisasi profesi
    • Forum statistik data
  • Untuk draft RUU Statistik di tanggal 5 September 2023 ada beberapa usulan dari BPS mengenai penyesuaian sistematika RUU Statistik dan juga penyesuaian terhadap substansi yang di dalam pokok-pokok perubahan;
    • Perubahan 14 bab menjadi 11 bab dan 90 pasal menjadi 67 pasal
    • Pengaturan SDM statistik yang mengatur petugas statistik, pemilik data, produsen data, dan pengguna statistik diintegrasikan ke dalam pasal-pasal pada bab III tentang SSN
    • Sistem infrastruktur statistik nasional merupakan bagian dari SSN, sehingga dipindahkan menjadi Bagian Kesembilan bab III tentang SSN
    • Ketentuan tentang larangan diintegrasikan ke dalam ketentuan pidana yang disesuaikan dengan KUHP
  • Pasal 21-22 dihapus. Alasan penghapusan definisi: definisi frasa “pemerintah pusat” dan “pemerintah daerah” tidak digunakan dalam RUU ini. Fokus RUU ini pada entitas lembaga negara, K/L, lembaga non struktural dan instansi daerah.
  • Pasal 26 dan 27 terdapat pengaturan paragraf pengolahan data dan analisa statistik pada bagian ke-lima pelaksanaan kegiatan statistik. BPS usulkan untuk disesuaikan menjadi pengaturan pengolahan data dan analisa statistik yang terlalu teknis dan detail tidak perlu diatur dalam undang-undang, nanti bisa diatur dalam peraturan pelaksana atau peraturan turunan dari undang-undang statistik ini.
  • Untuk pasal 29 mengenai pengaturan status statistik yang terdiri atas SRN, statistik kajian statistik internal dan statistik umum. Diusulkan pengaturan status statistik ini bisa disesuaikan saja hanya SRN karena dengan alasan untuk membatasi ruang lingkup undang-undang statistik ini fokus kepada SRN.
  • Kemudian pasal 30 31, SRN adalah data statistik yang dihasilkan oleh BPS dan atau penyelenggaraan statistik sektoral yang mendapatkan sertifikasi dari BPS. Kami mengusulkan SRN tidak perlu dilakukan sertifikasi tetapi bisa dilakukan penilaian untuk menyederhanakan proses dan BPS itu tidak perlu menjadi lembaga sertifikasi nantinya.
  • Di pasal 40 sampai 49, BPS usulkan hak dan kewajiban SDM statistik ini diintegrasikan dalam pengaturan tentang aktor dalam tahapan SSN sehingga tidak terjadi pengaturan yang redundan.
  • Untuk SISNAS, SISNAS merupakan bagian dari SSN sehingga kalau boleh BPS usulkan untuk dipindahkan menjadi bagian ke-9 bab 3 tentang SSN.
  • Kemudian DSN yang di dalam pasal sebelumnya pasal 63 sampai 71. DSN ini diatur dalam 8 pasal. Kalau BPS usulkan lembaga DSN ini, BPS berpandangan ada baiknya menjadi Forum Statistik Nasional karena dengan alasan pembentukan lembaga non struktural ini berimplikasi menambah beban anggaran, sehingga FSN dinilai lebih efisien.
  • Hal yang baru belum diatur ini adalah saat ini tidak ada pengaturan tentang evaluasi penyelenggaraan statistik dalam Bab SSN, oleh sebab itu BPS usulkan ini ada norma untuk mengatur ini.
  • Yang kedua adalah di dalam draft yang ada saat ini belum ada pengaturan tentang forum statistik desa dan tentunya BPS mengusulkan kiranya nanti kelompok masyarakat pada tingkat desa dapat membentuk forum statistik desa atau setingkat desa. Tujuannya adalah untuk membangun literasi statistik untuk masyarakat desa atau kelurahan.
  • Perlu dilakukan pembahasan lebih lanjut terkait pengaturan, penyelenggaraan statistik sektoral, kelembagaan statistik sektoral, dan perluasan kerangka sistem statistik nasional.





Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan