Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Pengambilan Keputusan atas Hasil Harmonisasi RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi - Rapat Pleno Baleg dengan Ketua Panja Harmonisasi RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas)

Tanggal Rapat: 6 Sep 2023, Ditulis Tanggal: 30 Oct 2023,
Komisi/AKD: Badan Legislasi , Mitra Kerja: Achmad Baidowi (Ketua Panja Harmonisasi RUU tentang Migas)

Pada 6 September 2023, Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI melaksanakan Rapat Pleno dengan Ketua Panja Harmonisasi RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) tentang pengambilan keputusan atas hasil Harmonisasi RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Rapat dipimpin dan dibuka oleh Supratman Andi Agtas dari Fraksi Gerindra dapil Sulawesi Tengah pada pukul 13.47 WIB. (Ilustrasi: Suara Karya)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Achmad Baidowi (Ketua Panja Harmonisasi RUU tentang Migas)
  • Berdasarkan ketentuan Pasal 46 ayat (2) UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan jo Pasal 105 huruf C UU 17/2014 tentang MD3 jo Pasal 66 huruf e Peraturan DPR 1/2020 tentang Tata Tertib jo Pasal 66 - Pasal 75 Peraturan DPR 2/2020 tentang Pembentukan UU, Badan Legislasi bertugas melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi RUU yang diajukan Anggota Komisi atau gabungan Komisi sebelum disampaikan kepada Pimpinan DPR-RI.
  • Adapun hasil harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi RUU Migas telah dibahas secara intensif dan mendalam oleh Baleg dan Panja dalam rapat tanggal 13 Juni 2023, tanggal 23, 29, 31 Agustus, dan 6 September 2023.
  • Hal-hal pokok yang mengemuka dalam pengharmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi RUU Migas yang kemudian disepakati dalam Rapat Panja bersama Pengusul secara garis besar adalah melakukan perbaikan dan penyempurnaan teknik sesuai dengan ketentuan UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana diubah terakhir dalam UU 13/2002 tentang perubahan kedua atas UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan antara lain sebagai berikut:
    • Memasukkan Putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan beberapa ketentuan norma dalam RUU Migas dalam konsideran menimbang huruf c RUU sehingga konsideran menimbang huruf c berbunyi sebagai berikut "bahwa beberapa ketentuan dalam UU 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sudah tidak sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-X/2012, tuntutan dan perkembangan hukum, serta kebutuhan masyarakat sehingga perlu diubah"
    • Mencantumkan Ketetapan MPR Nomor XVI/MPR/1998 tentang Politik Ekonomi dalam rangka Demokrasi Ekonomi setelah penulisan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam dasar hukum RUU
    • Perbaikan pencantuman dasar hukum yaitu UU 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU. Perubahan tersebut mutatis-mutandis dilakukan juga terhadap ketentuan Pasal 1 RUU dan pasal 66 ayat 2 RUU
    • Sinkronisasi dan konsistensi frasa "Minyak dan Gas Bumi", penyesuaian frasa-frasa yang sebelumnya terdapat dalam ketentuan umum menjadi dalam penjelasan, yaitu "Badan Usaha Khusus Migas", "bahan bakar gas", "kontraktor kontrak kerjasama", Badan Usaha Milik Negara", Badan Usaha Milik Daerah", "DPR RI", dan "Setiap Orang"
    • Penghapusan frasa "akan" dalam Pasal 12 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) RUU; perbaikan penulisan menjadi frasa "kebijakan energi nasional" (Pasal 39 huruf C RUU Pasal 49A RUU); perbaikan penulisan frasa "bertanggungjawab" menjadi "bertanggung jawab" (Pasal 44 ayat (1) RUU)
    • Penyempurnaan penulisan norma Pasal 30A ayat (1) RUU disempurnakan sehingga berbunyi sebagai berikut: "Kegiatan Usaha Hulu dan Kegiatan Usaha Hilir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) didukung oleh kegiatan usaha penunjang"
    • Penyempurnaan rumusan norma Pasal 66A RUU setelah frasa DPR ditambah kalimat "melalui alat kelengkapan yang menangani bidang legislasi dan perubahan-perubahan teknis dan substansi lainnya sebagaimana tercantum dalam RUU"
  • Berdasarkan aspek teknis, substansi dan asas pembentukan peraturan perundang-undangan, Panja berpendapat bahwa RUU Migas dapat diajukan sebagai RUU Usul Inisiatif DPR-RI, namun demikian Panja menyerahkan keputusan kepada Pleno, apakah rumusan RUU hasil harmonisasi yang telah dihasilkan oleh Panja dapat diterima.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan