Rangkuman Terkait
- Pengambilan Keputusan Tingkat I terhadap Hasil Penyusunan dan Pembahasan Rancangan Peraturan DPR-RI tentang Pemberian Tanda Penghargaan kepada Anggota DPR-RI pada Akhir Masa Keanggotaan — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno
- Penyusunan Peraturan DPR-RI tentang Pemberian Penghargaan kepada Anggota DPR RI pada Akhir Masa Keanggotaan – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Keahlian DPR-RI
- Perubahan Ketiga atas Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Menteri Hukum dan HAM
- Pembahasan RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian - Rapat Pleno Baleg dengan Menteri Hukum dan HAM
- Pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang (RUU Pilkada) – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Tim Pemerintah dan DPD-RI
- Pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas UU 1/2015 tentang Penetapan PP Pengganti UU 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU - Raker Baleg dengan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum dan HAM
- Pengambilan Keputusan atas RUU tentang Perubahan UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Seluruh Fraksi DPR-RI dan Tim Pemerintah
- Perubahan UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan - Rapat Panja Baleg dengan Tim Ahli Baleg dan Komisi 10 DPR-RI (Pengusul)
- Pembahasan RUU tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2024-2045 - Raker Baleg dengan Menteri PPN dan DPD-RI
- Penyusunan RUU tentang Komoditas Strategis - RDPU Baleg dengan Paguyuban Pelopor Petani dan Pedagang Tembakau Madura dan Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia
- Pengambilan Keputusan atas Hasil Harmonisasi RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran - Rapat Pleno Baleg dengan
- Penyusunan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian - Rapat Panja Baleg dengan Tenaga Ahli Baleg
- Penjelasan Tim Ahli Baleg DPR-RI terhadap Hasil Kajian atas Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap 52 RUU Kabupaten/Kota di Provinsi Bengkulu, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, Jawa Barat, Banten, dan Daerah Istimewa Yogyakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Pengusul RUU (Komisi 2 DPR-RI) dan Tim Ahli Baleg DPR-RI
- Pengambilan Keputusan Hasil Pembahasan RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta - Raker Baleg dengan Tim Pemerintah
- Lanjutan Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah - Badan Legislasi DPR RI Rapat Panja RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta
- Pembahasan RUU tentang Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045 – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Prof. Bambang Brodjonegoro, Prof. Fasli Jalal, dan Lukita Dinarsyah Tuwo
- Pembicaraan Tingkat I/ Pembahasan atas Rancangan Undang-undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta - Badan Legislasi DPR RI Rapat Kerja dengan Pemerintah dan DPD RI
- Pembahasan RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Kerja dengan Tim Pemerintah dan Komite 1 DPD-RI
- Harmonisasi 25 RUU Kabupaten/Kota - Rapat Pleno Baleg dengan Komisi 2 DPR-RI
- Pembahasan RUU Perubahan Kedua atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa - Raker Baleg dengan Pemerintah (Menteri Dalam Negeri)
- Harmonisasi RUU tentang Penyiaran - Rapat Pleno Baleg dengan Tim Ahli Baleg
- Pengambilan Keputusan Atas Hasil Harmonisasi 9 RUU tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat - Rapat Pleno Baleg dengan
- Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Atas 7 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Tim Ahli Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI, dan Pengusul RUU (Komisi 2 DPR-RI)
- Penjelasan Pengusul RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran - Rapat Pleno Baleg dengan Pengusul
- Penyusunan RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta - Rapat Panja Baleg dengan Tim Ahli Baleg
Komisi / Alat Kelengkapan Dewan
Harmonisasi Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE) — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Pleno dengan Tim Pengusul
Tanggal Rapat: 20 Jan 2022, Ditulis Tanggal: 11 Feb 2022,Komisi/AKD: Badan Legislasi , Mitra Kerja: Pengusul RUU Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya
Pada 20 Januari 2022, Badan Legislasi DPR-RI mengadakan Rapat Pleno dengan Tim Pengusul mengenai Harmonisasi Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE). Rapat ini dibuka dan dipimpin oleh Supratman Andi Atgas dari Fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) daerah pemilihan Sulawesi Tenggara pada pukul 10.31 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: inapos.com)
Pemaparan Mitra
Berikut merupakan pemaparan mitra:
Pengusul RUU Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya
- Urgensi Perubahan dan Usulan Perubahan RUU Perubahan Atas UU 5/1990 tentang KSDAHE.
- Undang Undang nomor 5 tahun 1990 tentang KSDAHE telah berumur lebih dari 30 tahun dan saat ini lingkup pengaturannya dinilai belum mengakomodir perubahan-perubahan yang telah terjadi, di antaranya:
- Berubahnya sistem politik dan pemerintahan dari sentralisasi ke desentralisasi dan demokratisasi.
- Terjadinya tumpang tindih dan ketidakjelasan kewenangan antar-kementerian di bidang konservasi, serta
- Perubahan pada tataran global berupa bergesernya beberapa kebijakan internasional dalam penyelenggaraan konservasi.
- Pengaturan yang ada di dalam UU 5/1990 tentang KSDAHE belum mengakomodir prinsip-prinsip konservasi yang telah diratifikasi di dalam beberapa perjanjian internasional, yaitu terkait dengan konvensi CBD, Cartagena dan Nagoya.
- Lingkup pengaturan dalam UU 5/1990 tentang KSDAHE masih bersifat umum dan terlalu banyak didelegasikan di dalam peraturan pelaksanaannya.
- Masih diperlukan adanya penyeragaman istilah dan penyempurnaan redaksional definisi terkait KSDAHE berupa:
- Perbaikan redaksional pada definisi Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam, Taman Nasional, Taman Hutan Raya dan Taman Wisata Alam.
- Perubahan definisi dilakukan pada definisi KSDAHE dan Cagar Biosfer.
- Penambahan definisi mengenai Perlindungan Sistem Penyangga Kehidupan. Pengawetan KSDAHE, Pemanfaatan KSDAHE, Tumbuhan, Kawasan Konservasi, Ekosistem Penting di Luar Kawasan Konservasi, Konservasi in situ, Konservasi ex situ, Masyarakat Hukum Adat, Korporasi, Pemerintah Pusat dan Pemda.
- Sumber Daya Alam Hayati terdapat pada tiga tingkatan, yaitu pada tingkat genetik, jenis dan ekosistem. Secara sendiri maupun bersama. Sumber Daya Alam Hayati tersebut mempunyai fungsi sebagai sistem penyangga kehidupan, di mana konservasi terhadapnya harus mampu menghasilkan kebutuhan dasar hidup manusia. Untuk itu, KSDAHE dilakukan melalui kegiatan perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan KSDAHE dan pemanfaatan secara lestari, UU 5/1990 tentang KSDAHE belum mengatur mengenai kebutuhan dasar hidup manusia. KSDAHE dilakukan melalui kegiatan perlindungan Sistem Penyangga Kehidupan terutama dalam kegiatan perlindungan dan pengawetannya.
- Konservasi dilakukan di wilayah darat, perairan, maupun di pesisir dan pulau-pulau kecil, saat ini lingkup pengaturan yang ada di dalam UU 5/1990 tentang KSDAHE lebih menitikberatkan pada upaya konservasi di darat, sementara pengaturan atas konservasi di wilayah perairan, maupun pesisir dan pulau-pulau kecil materinya dirasa masih kurang. Disamping itu pengaturan konservasi di wilayah perairan, maupun pesisir dan pulau kecil saat ini masih tersebar di beberapa UU.
- Guna terjaminnya kelestarian manfaat SDA dan kesejahteraan masyarakat Indonesia secara berkelanjutan, maka kegiatan konservasi, tetapi juga dilakukan di luar Kawasan Konservasi. Dalam hal ini UU 5/1990 tentang KSDAHE belum mengatur penyelenggaraan konservasi di luar kawasan konservasi.
- UU 5/1990 tentang KSDHAE dinilai belum memberikan peran yang maksimal kepada badan usaha/lembaga non pemerintah, peneliti dan akademisi, para pegiat konservasi serta pihak pemangku kepentingan lainnya dalam kegiatan konservasi.
- Saat ini lingkup pengaturan konservasi mencakup seluruh aspek perlindungan, pengawetan dan pemanfaatan. Perlu adanya pengaturan yang komprehensif dalam UU 5/1990 tentang KSDAHE untuk menjamin pemulihan sumber daya alam hayati dan ekosistemnya terhadap kawasan konservasi yang sudah terlanjur rusak.
- Lebih lanjut dalam UU 5/1990 tentang KSDAHE perlu adanya ketentuan pengaturan mengenai ketentuan pemanfaatan keanekaragaman genetik tumbuhan dan satwa yang diatur dengan undantg-undang tersendiri.
- UU 5/1990 tentang KSDAHE dinilai belum memberikan peran yang maksimal kepada masyarakat, terutama masyarakat sekitar kawasan konservasi dan masyarakat hukum adat dalam kegiatan konservasi. Selanjutnya kearifan lokal masyarakat di sekitar kawasan konservasi dan masyarakat hukum adat merupakan hal penting yang juga perlu diperhatikan.
- Dalam UU 5/1990 tentang KSDAHE perlu pengaturan yang lebih jelas mengenai kewenangan pemerintah pusat dan daerah, koordinasi antar-kementerian, serta antara pemerintah pusat dan daerah dalam rangka keberhasilan penyelenggaraan konservasi.
- Penyelenggaraan konservasi dan pengelolaan kawasan konservasi memerlukan dana yang cukup dan terjamin setiap tahu berdasarkan rencana pengelolaannya. Selaras dengan model pengelolaan kolaboratif, sumber pendanaan untuk pengelolaan kawasan konservasi idealnya merefleksikan kontribusi dari masing-masing pemangku kepentingan. Pendanaan yang berkelanjutan mencakup aspek perolehan pendapatan termasuk upaya penggalangan dana, penggunaan dana yang merujuk pada perencanaan, regulasi keuangan yang berlaku termasuk otonomi daerah, keuangan negara dan regulasi lain yang terkait serta administrasi pengelolaan dana yang dilakukan. Oleh karenanya, pendanaan menjadi hal penting untuk diatur dalam perubahan UU 5/1990 tentang KSDAHE.
- Lingkup pengaturan mengenai sanksi dalam UU 5/1990 tentang KSDAHE dipandang masih belum memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan konservasi, karena ada beberapa tindakan yang belum diatur seperti perusakan dan/atau perambahan kawasan konservasi serta perburuan dan/atau perdagangan ilegal terhadap tumbuhan dan satwa dilindungi.
- Beberapa usulan perubahan bab dan/atau pasal dalam UU 5/1990 tentang KSDAHE dalam rangka mengakomodir pengaturan penyelenggaraan KSDAHE adalah:
- Penambahan bab baru (Bab XIIA, Pasal 40D) mengenai ketentuan pelaksanaan penyelenggaraan KSDAHE yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.
- Penambahan satu pasal di antaranya Pasal 42 dan Pasal 43 (Pasal 42A) yang mengatur mengenai peraturan peralihan terhadap kepemilikan bagian-bagian dari satwa yang dilindungi sebelum UU ini diubah.
- Penghapusan Pasal 44 mengenai penyebutan UU 5 tahun 1990 sebagai Undang-Undang Konservasi Hayati.
Pemantauan Rapat
Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:
Untuk membaca rangkuman rapat ini selengkapnya (respon anggota DPR dan kesimpulan rapat), mohon hubungi team kami di konten.wikidpr@gmail.com
Rangkuman Terkait
- Pengambilan Keputusan Tingkat I terhadap Hasil Penyusunan dan Pembahasan Rancangan Peraturan DPR-RI tentang Pemberian Tanda Penghargaan kepada Anggota DPR-RI pada Akhir Masa Keanggotaan — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno
- Penyusunan Peraturan DPR-RI tentang Pemberian Penghargaan kepada Anggota DPR RI pada Akhir Masa Keanggotaan – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Keahlian DPR-RI
- Perubahan Ketiga atas Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Menteri Hukum dan HAM
- Pembahasan RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian - Rapat Pleno Baleg dengan Menteri Hukum dan HAM
- Pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang (RUU Pilkada) – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Tim Pemerintah dan DPD-RI
- Pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas UU 1/2015 tentang Penetapan PP Pengganti UU 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU - Raker Baleg dengan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum dan HAM
- Pengambilan Keputusan atas RUU tentang Perubahan UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Seluruh Fraksi DPR-RI dan Tim Pemerintah
- Perubahan UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan - Rapat Panja Baleg dengan Tim Ahli Baleg dan Komisi 10 DPR-RI (Pengusul)
- Pembahasan RUU tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2024-2045 - Raker Baleg dengan Menteri PPN dan DPD-RI
- Penyusunan RUU tentang Komoditas Strategis - RDPU Baleg dengan Paguyuban Pelopor Petani dan Pedagang Tembakau Madura dan Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia
- Pengambilan Keputusan atas Hasil Harmonisasi RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran - Rapat Pleno Baleg dengan
- Penyusunan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian - Rapat Panja Baleg dengan Tenaga Ahli Baleg
- Penjelasan Tim Ahli Baleg DPR-RI terhadap Hasil Kajian atas Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap 52 RUU Kabupaten/Kota di Provinsi Bengkulu, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, Jawa Barat, Banten, dan Daerah Istimewa Yogyakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Pengusul RUU (Komisi 2 DPR-RI) dan Tim Ahli Baleg DPR-RI
- Pengambilan Keputusan Hasil Pembahasan RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta - Raker Baleg dengan Tim Pemerintah
- Lanjutan Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah - Badan Legislasi DPR RI Rapat Panja RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta
- Pembahasan RUU tentang Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045 – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Prof. Bambang Brodjonegoro, Prof. Fasli Jalal, dan Lukita Dinarsyah Tuwo
- Pembicaraan Tingkat I/ Pembahasan atas Rancangan Undang-undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta - Badan Legislasi DPR RI Rapat Kerja dengan Pemerintah dan DPD RI
- Pembahasan RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Kerja dengan Tim Pemerintah dan Komite 1 DPD-RI
- Harmonisasi 25 RUU Kabupaten/Kota - Rapat Pleno Baleg dengan Komisi 2 DPR-RI
- Pembahasan RUU Perubahan Kedua atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa - Raker Baleg dengan Pemerintah (Menteri Dalam Negeri)
- Harmonisasi RUU tentang Penyiaran - Rapat Pleno Baleg dengan Tim Ahli Baleg
- Pengambilan Keputusan Atas Hasil Harmonisasi 9 RUU tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat - Rapat Pleno Baleg dengan
- Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Atas 7 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Tim Ahli Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI, dan Pengusul RUU (Komisi 2 DPR-RI)
- Penjelasan Pengusul RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran - Rapat Pleno Baleg dengan Pengusul
- Penyusunan RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta - Rapat Panja Baleg dengan Tim Ahli Baleg