Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Harmonisasi Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE) — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Pleno dengan Tim Pengusul

Tanggal Rapat: 20 Jan 2022, Ditulis Tanggal: 11 Feb 2022,
Komisi/AKD: Badan Legislasi , Mitra Kerja: Pengusul RUU Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya

Pada 20 Januari 2022, Badan Legislasi DPR-RI mengadakan Rapat Pleno dengan Tim Pengusul mengenai Harmonisasi Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE). Rapat ini dibuka dan dipimpin oleh Supratman Andi Atgas dari Fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) daerah pemilihan Sulawesi Tenggara pada pukul 10.31 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: inapos.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Pengusul RUU Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya
  • Urgensi Perubahan dan Usulan Perubahan RUU Perubahan Atas UU 5/1990 tentang KSDAHE.
  • Undang Undang nomor 5 tahun 1990 tentang KSDAHE telah berumur lebih dari 30 tahun dan saat ini lingkup pengaturannya dinilai belum mengakomodir perubahan-perubahan yang telah terjadi, di antaranya:
    • Berubahnya sistem politik dan pemerintahan dari sentralisasi ke desentralisasi dan demokratisasi.
    • Terjadinya tumpang tindih dan ketidakjelasan kewenangan antar-kementerian di bidang konservasi, serta
    • Perubahan pada tataran global berupa bergesernya beberapa kebijakan internasional dalam penyelenggaraan konservasi.
  • Pengaturan yang ada di dalam UU 5/1990 tentang KSDAHE belum mengakomodir prinsip-prinsip konservasi yang telah diratifikasi di dalam beberapa perjanjian internasional, yaitu terkait dengan konvensi CBD, Cartagena dan Nagoya.
  • Lingkup pengaturan dalam UU 5/1990 tentang KSDAHE masih bersifat umum dan terlalu banyak didelegasikan di dalam peraturan pelaksanaannya.
  • Masih diperlukan adanya penyeragaman istilah dan penyempurnaan redaksional definisi terkait KSDAHE berupa:
    • Perbaikan redaksional pada definisi Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam, Taman Nasional, Taman Hutan Raya dan Taman Wisata Alam.
    • Perubahan definisi dilakukan pada definisi KSDAHE dan Cagar Biosfer.
    • Penambahan definisi mengenai Perlindungan Sistem Penyangga Kehidupan. Pengawetan KSDAHE, Pemanfaatan KSDAHE, Tumbuhan, Kawasan Konservasi, Ekosistem Penting di Luar Kawasan Konservasi, Konservasi in situ, Konservasi ex situ, Masyarakat Hukum Adat, Korporasi, Pemerintah Pusat dan Pemda.
  • Sumber Daya Alam Hayati terdapat pada tiga tingkatan, yaitu pada tingkat genetik, jenis dan ekosistem. Secara sendiri maupun bersama. Sumber Daya Alam Hayati tersebut mempunyai fungsi sebagai sistem penyangga kehidupan, di mana konservasi terhadapnya harus mampu menghasilkan kebutuhan dasar hidup manusia. Untuk itu, KSDAHE dilakukan melalui kegiatan perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan KSDAHE dan pemanfaatan secara lestari, UU 5/1990 tentang KSDAHE belum mengatur mengenai kebutuhan dasar hidup manusia. KSDAHE dilakukan melalui kegiatan perlindungan Sistem Penyangga Kehidupan terutama dalam kegiatan perlindungan dan pengawetannya.
  • Konservasi dilakukan di wilayah darat, perairan, maupun di pesisir dan pulau-pulau kecil, saat ini lingkup pengaturan yang ada di dalam UU 5/1990 tentang KSDAHE lebih menitikberatkan pada upaya konservasi di darat, sementara pengaturan atas konservasi di wilayah perairan, maupun pesisir dan pulau-pulau kecil materinya dirasa masih kurang. Disamping itu pengaturan konservasi di wilayah perairan, maupun pesisir dan pulau kecil saat ini masih tersebar di beberapa UU.
  • Guna terjaminnya kelestarian manfaat SDA dan kesejahteraan masyarakat Indonesia secara berkelanjutan, maka kegiatan konservasi, tetapi juga dilakukan di luar Kawasan Konservasi. Dalam hal ini UU 5/1990 tentang KSDAHE belum mengatur penyelenggaraan konservasi di luar kawasan konservasi.
  • UU 5/1990 tentang KSDHAE dinilai belum memberikan peran yang maksimal kepada badan usaha/lembaga non pemerintah, peneliti dan akademisi, para pegiat konservasi serta pihak pemangku kepentingan lainnya dalam kegiatan konservasi.
  • Saat ini lingkup pengaturan konservasi mencakup seluruh aspek perlindungan, pengawetan dan pemanfaatan. Perlu adanya pengaturan yang komprehensif dalam UU 5/1990 tentang KSDAHE untuk menjamin pemulihan sumber daya alam hayati dan ekosistemnya terhadap kawasan konservasi yang sudah terlanjur rusak.
  • Lebih lanjut dalam UU 5/1990 tentang KSDAHE perlu adanya ketentuan pengaturan mengenai ketentuan pemanfaatan keanekaragaman genetik tumbuhan dan satwa yang diatur dengan undantg-undang tersendiri.
  • UU 5/1990 tentang KSDAHE dinilai belum memberikan peran yang maksimal kepada masyarakat, terutama masyarakat sekitar kawasan konservasi dan masyarakat hukum adat dalam kegiatan konservasi. Selanjutnya kearifan lokal masyarakat di sekitar kawasan konservasi dan masyarakat hukum adat merupakan hal penting yang juga perlu diperhatikan.
  • Dalam UU 5/1990 tentang KSDAHE perlu pengaturan yang lebih jelas mengenai kewenangan pemerintah pusat dan daerah, koordinasi antar-kementerian, serta antara pemerintah pusat dan daerah dalam rangka keberhasilan penyelenggaraan konservasi.
  • Penyelenggaraan konservasi dan pengelolaan kawasan konservasi memerlukan dana yang cukup dan terjamin setiap tahu berdasarkan rencana pengelolaannya. Selaras dengan model pengelolaan kolaboratif, sumber pendanaan untuk pengelolaan kawasan konservasi idealnya merefleksikan kontribusi dari masing-masing pemangku kepentingan. Pendanaan yang berkelanjutan mencakup aspek perolehan pendapatan termasuk upaya penggalangan dana, penggunaan dana yang merujuk pada perencanaan, regulasi keuangan yang berlaku termasuk otonomi daerah, keuangan negara dan regulasi lain yang terkait serta administrasi pengelolaan dana yang dilakukan. Oleh karenanya, pendanaan menjadi hal penting untuk diatur dalam perubahan UU 5/1990 tentang KSDAHE.
  • Lingkup pengaturan mengenai sanksi dalam UU 5/1990 tentang KSDAHE dipandang masih belum memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan konservasi, karena ada beberapa tindakan yang belum diatur seperti perusakan dan/atau perambahan kawasan konservasi serta perburuan dan/atau perdagangan ilegal terhadap tumbuhan dan satwa dilindungi.
  • Beberapa usulan perubahan bab dan/atau pasal dalam UU 5/1990 tentang KSDAHE dalam rangka mengakomodir pengaturan penyelenggaraan KSDAHE adalah:
    • Penambahan bab baru (Bab XIIA, Pasal 40D) mengenai ketentuan pelaksanaan penyelenggaraan KSDAHE yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.
    • Penambahan satu pasal di antaranya Pasal 42 dan Pasal 43 (Pasal 42A) yang mengatur mengenai peraturan peralihan terhadap kepemilikan bagian-bagian dari satwa yang dilindungi sebelum UU ini diubah.
    • Penghapusan Pasal 44 mengenai penyebutan UU 5 tahun 1990 sebagai Undang-Undang Konservasi Hayati.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan