Rangkuman Terkait
- Pengambilan Keputusan atas Hasil Pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja - Raker Baleg dengan Pemerintah dan DPD-RI
- Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang (PERPPU) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pakar
- Hasil Pemantauan dan Peninjauan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah — Rapat Panja Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI dengan Tim Ahli Baleg DPR-RI
- Harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Pengawasan Obat dan Makanan (POM) - Rapat Panja Baleg dengan Tenaga Ahli Baleg DPR-RI dan Pengusul RUU POM (Komisi 9 DPR-RI)
- Penjelasan terhadap Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan (Omnibus Law) — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Tim Ahli Baleg DPR-RI
- Penjelasan terhadap Penyusunan RUU tentang Kesehatan (Omnibus Law) - Rapat Pleno Baleg dengan Tim Ahli Baleg DPR-RI
- Harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengawasan Obat dan Makanan — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Panitia Kerja (Panja) dengan Tenaga Ahli Baleg DPR-RI dan Pengusul RUU (Komisi 9 DPR-RI)
- Pembahasan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2023 - Raker Baleg dengan Menkumham RI dan PPUU DPD-RI
- Hasil Penyempurnaan Tenaga Ahli Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI atas RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol (Minol) — Rapat Panja dengan Tenaga Ahli Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI
- Masukan dan Pandangan terkait Pemantauan dan Peninjauan terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK)
- Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan - Raker Baleg dengan Wakil Menteri Kesehatan, Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan
- Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan - RDPU Baleg dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), dan Asosiasi Dinas Kesehatan Seluruh Indonesia (Adinkes)
- Masukan dan Pandangan terhadap Penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Kesehatan (Omnibus Law) — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Koordinator Advokasi BPJS Watch dan Ketua Pemerhati Pendidikan Kedokteran Pelayanan Kesehatan (P2KPK)
- Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI), Gabungan Perusahaan Farmasi Indonesia (GP Farmasi Indonesia) dan Perhimpunan Pengusaha Klinik Indonesia (PERKLIN)
- Masukan dan Pandangan Terhadap Penyusunan Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Kesehatan (Omnibus Law) — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI) dan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI)
- Pandangan dan Masukan terhadap Penyusunan RUU tentang Kesehatan (Omnibus Law) - RDPU Baleg dengan Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) dan Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia (MKKI)
- Masukan dan Pandangan terhadap Penyusunan RUU tentang Kesehatan (Omnibus Law) — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI), Asosiasi Rumah Sakit Pendidikan Indonesia (ARSPI), dan Asosiasi Fakultas Kedokteran Gigi Indonesia (AFDOKGI)
- Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan (POM) - Rapat Pleno Baleg dengan Pengusul RUU POM (Komisi 9 DPR-RI)
- Pengambilan Keputusan dalam Rangka Harmonisasi Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Pembentukan Provinsi Papua Utara — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Pleno dengan Pengusul RUU
- Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI)
- Penyusunan RUU Kesehatan - RDPU Baleg dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Perhimpunan Sarjana dan Profesional Kesehatan Masyarakat Indonesia (PERSAKMI), dan Persatuan Ahli Farmasi Indonesia (PAFI)
- Masukan/Pandangan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkohol — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Tokoh Adat Bali dan Produsen Minuman Beralkohol Tradisional
- Pengambilan Keputusan atas Hasil Harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Pengusul RUU
- Pembahasan Harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Papua Utara — Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Rapat Panja dengan Tim Ahli Baleg DPR-RI dan Pengusul RUU
- Pengambilan Keputusan atas Hasil Penyusunan Prolegnas Rancangan Undang-Undang (RUU) Prioritas Tahun 2023 — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Pemerintah dan DPD-RI
Komisi / Alat Kelengkapan Dewan
Harmonisasi Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE) — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Pleno dengan Tim Pengusul
Tanggal Rapat: 20 Jan 2022, Ditulis Tanggal: 11 Feb 2022,Komisi/AKD: Badan Legislasi , Mitra Kerja: Pengusul RUU Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya
Pada 20 Januari 2022, Badan Legislasi DPR-RI mengadakan Rapat Pleno dengan Tim Pengusul mengenai Harmonisasi Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE). Rapat ini dibuka dan dipimpin oleh Supratman Andi Atgas dari Fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) daerah pemilihan Sulawesi Tenggara pada pukul 10.31 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: inapos.com)
Pemaparan Mitra
Berikut merupakan pemaparan mitra:
Pengusul RUU Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya
- Urgensi Perubahan dan Usulan Perubahan RUU Perubahan Atas UU 5/1990 tentang KSDAHE.
- Undang Undang nomor 5 tahun 1990 tentang KSDAHE telah berumur lebih dari 30 tahun dan saat ini lingkup pengaturannya dinilai belum mengakomodir perubahan-perubahan yang telah terjadi, di antaranya:
- Berubahnya sistem politik dan pemerintahan dari sentralisasi ke desentralisasi dan demokratisasi.
- Terjadinya tumpang tindih dan ketidakjelasan kewenangan antar-kementerian di bidang konservasi, serta
- Perubahan pada tataran global berupa bergesernya beberapa kebijakan internasional dalam penyelenggaraan konservasi.
- Pengaturan yang ada di dalam UU 5/1990 tentang KSDAHE belum mengakomodir prinsip-prinsip konservasi yang telah diratifikasi di dalam beberapa perjanjian internasional, yaitu terkait dengan konvensi CBD, Cartagena dan Nagoya.
- Lingkup pengaturan dalam UU 5/1990 tentang KSDAHE masih bersifat umum dan terlalu banyak didelegasikan di dalam peraturan pelaksanaannya.
- Masih diperlukan adanya penyeragaman istilah dan penyempurnaan redaksional definisi terkait KSDAHE berupa:
- Perbaikan redaksional pada definisi Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam, Taman Nasional, Taman Hutan Raya dan Taman Wisata Alam.
- Perubahan definisi dilakukan pada definisi KSDAHE dan Cagar Biosfer.
- Penambahan definisi mengenai Perlindungan Sistem Penyangga Kehidupan. Pengawetan KSDAHE, Pemanfaatan KSDAHE, Tumbuhan, Kawasan Konservasi, Ekosistem Penting di Luar Kawasan Konservasi, Konservasi in situ, Konservasi ex situ, Masyarakat Hukum Adat, Korporasi, Pemerintah Pusat dan Pemda.
- Sumber Daya Alam Hayati terdapat pada tiga tingkatan, yaitu pada tingkat genetik, jenis dan ekosistem. Secara sendiri maupun bersama. Sumber Daya Alam Hayati tersebut mempunyai fungsi sebagai sistem penyangga kehidupan, di mana konservasi terhadapnya harus mampu menghasilkan kebutuhan dasar hidup manusia. Untuk itu, KSDAHE dilakukan melalui kegiatan perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan KSDAHE dan pemanfaatan secara lestari, UU 5/1990 tentang KSDAHE belum mengatur mengenai kebutuhan dasar hidup manusia. KSDAHE dilakukan melalui kegiatan perlindungan Sistem Penyangga Kehidupan terutama dalam kegiatan perlindungan dan pengawetannya.
- Konservasi dilakukan di wilayah darat, perairan, maupun di pesisir dan pulau-pulau kecil, saat ini lingkup pengaturan yang ada di dalam UU 5/1990 tentang KSDAHE lebih menitikberatkan pada upaya konservasi di darat, sementara pengaturan atas konservasi di wilayah perairan, maupun pesisir dan pulau-pulau kecil materinya dirasa masih kurang. Disamping itu pengaturan konservasi di wilayah perairan, maupun pesisir dan pulau kecil saat ini masih tersebar di beberapa UU.
- Guna terjaminnya kelestarian manfaat SDA dan kesejahteraan masyarakat Indonesia secara berkelanjutan, maka kegiatan konservasi, tetapi juga dilakukan di luar Kawasan Konservasi. Dalam hal ini UU 5/1990 tentang KSDAHE belum mengatur penyelenggaraan konservasi di luar kawasan konservasi.
- UU 5/1990 tentang KSDHAE dinilai belum memberikan peran yang maksimal kepada badan usaha/lembaga non pemerintah, peneliti dan akademisi, para pegiat konservasi serta pihak pemangku kepentingan lainnya dalam kegiatan konservasi.
- Saat ini lingkup pengaturan konservasi mencakup seluruh aspek perlindungan, pengawetan dan pemanfaatan. Perlu adanya pengaturan yang komprehensif dalam UU 5/1990 tentang KSDAHE untuk menjamin pemulihan sumber daya alam hayati dan ekosistemnya terhadap kawasan konservasi yang sudah terlanjur rusak.
- Lebih lanjut dalam UU 5/1990 tentang KSDAHE perlu adanya ketentuan pengaturan mengenai ketentuan pemanfaatan keanekaragaman genetik tumbuhan dan satwa yang diatur dengan undantg-undang tersendiri.
- UU 5/1990 tentang KSDAHE dinilai belum memberikan peran yang maksimal kepada masyarakat, terutama masyarakat sekitar kawasan konservasi dan masyarakat hukum adat dalam kegiatan konservasi. Selanjutnya kearifan lokal masyarakat di sekitar kawasan konservasi dan masyarakat hukum adat merupakan hal penting yang juga perlu diperhatikan.
- Dalam UU 5/1990 tentang KSDAHE perlu pengaturan yang lebih jelas mengenai kewenangan pemerintah pusat dan daerah, koordinasi antar-kementerian, serta antara pemerintah pusat dan daerah dalam rangka keberhasilan penyelenggaraan konservasi.
- Penyelenggaraan konservasi dan pengelolaan kawasan konservasi memerlukan dana yang cukup dan terjamin setiap tahu berdasarkan rencana pengelolaannya. Selaras dengan model pengelolaan kolaboratif, sumber pendanaan untuk pengelolaan kawasan konservasi idealnya merefleksikan kontribusi dari masing-masing pemangku kepentingan. Pendanaan yang berkelanjutan mencakup aspek perolehan pendapatan termasuk upaya penggalangan dana, penggunaan dana yang merujuk pada perencanaan, regulasi keuangan yang berlaku termasuk otonomi daerah, keuangan negara dan regulasi lain yang terkait serta administrasi pengelolaan dana yang dilakukan. Oleh karenanya, pendanaan menjadi hal penting untuk diatur dalam perubahan UU 5/1990 tentang KSDAHE.
- Lingkup pengaturan mengenai sanksi dalam UU 5/1990 tentang KSDAHE dipandang masih belum memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan konservasi, karena ada beberapa tindakan yang belum diatur seperti perusakan dan/atau perambahan kawasan konservasi serta perburuan dan/atau perdagangan ilegal terhadap tumbuhan dan satwa dilindungi.
- Beberapa usulan perubahan bab dan/atau pasal dalam UU 5/1990 tentang KSDAHE dalam rangka mengakomodir pengaturan penyelenggaraan KSDAHE adalah:
- Penambahan bab baru (Bab XIIA, Pasal 40D) mengenai ketentuan pelaksanaan penyelenggaraan KSDAHE yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.
- Penambahan satu pasal di antaranya Pasal 42 dan Pasal 43 (Pasal 42A) yang mengatur mengenai peraturan peralihan terhadap kepemilikan bagian-bagian dari satwa yang dilindungi sebelum UU ini diubah.
- Penghapusan Pasal 44 mengenai penyebutan UU 5 tahun 1990 sebagai Undang-Undang Konservasi Hayati.
Pemantauan Rapat
Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:
Untuk membaca rangkuman rapat ini selengkapnya (respon anggota DPR dan kesimpulan rapat), mohon hubungi team kami di konten.wikidpr@gmail.com
Rangkuman Terkait
- Pengambilan Keputusan atas Hasil Pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja - Raker Baleg dengan Pemerintah dan DPD-RI
- Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang (PERPPU) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pakar
- Hasil Pemantauan dan Peninjauan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah — Rapat Panja Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI dengan Tim Ahli Baleg DPR-RI
- Harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Pengawasan Obat dan Makanan (POM) - Rapat Panja Baleg dengan Tenaga Ahli Baleg DPR-RI dan Pengusul RUU POM (Komisi 9 DPR-RI)
- Penjelasan terhadap Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan (Omnibus Law) — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Tim Ahli Baleg DPR-RI
- Penjelasan terhadap Penyusunan RUU tentang Kesehatan (Omnibus Law) - Rapat Pleno Baleg dengan Tim Ahli Baleg DPR-RI
- Harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengawasan Obat dan Makanan — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Panitia Kerja (Panja) dengan Tenaga Ahli Baleg DPR-RI dan Pengusul RUU (Komisi 9 DPR-RI)
- Pembahasan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2023 - Raker Baleg dengan Menkumham RI dan PPUU DPD-RI
- Hasil Penyempurnaan Tenaga Ahli Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI atas RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol (Minol) — Rapat Panja dengan Tenaga Ahli Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI
- Masukan dan Pandangan terkait Pemantauan dan Peninjauan terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK)
- Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan - Raker Baleg dengan Wakil Menteri Kesehatan, Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan
- Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan - RDPU Baleg dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), dan Asosiasi Dinas Kesehatan Seluruh Indonesia (Adinkes)
- Masukan dan Pandangan terhadap Penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Kesehatan (Omnibus Law) — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Koordinator Advokasi BPJS Watch dan Ketua Pemerhati Pendidikan Kedokteran Pelayanan Kesehatan (P2KPK)
- Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI), Gabungan Perusahaan Farmasi Indonesia (GP Farmasi Indonesia) dan Perhimpunan Pengusaha Klinik Indonesia (PERKLIN)
- Masukan dan Pandangan Terhadap Penyusunan Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Kesehatan (Omnibus Law) — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI) dan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI)
- Pandangan dan Masukan terhadap Penyusunan RUU tentang Kesehatan (Omnibus Law) - RDPU Baleg dengan Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) dan Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia (MKKI)
- Masukan dan Pandangan terhadap Penyusunan RUU tentang Kesehatan (Omnibus Law) — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI), Asosiasi Rumah Sakit Pendidikan Indonesia (ARSPI), dan Asosiasi Fakultas Kedokteran Gigi Indonesia (AFDOKGI)
- Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan (POM) - Rapat Pleno Baleg dengan Pengusul RUU POM (Komisi 9 DPR-RI)
- Pengambilan Keputusan dalam Rangka Harmonisasi Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Pembentukan Provinsi Papua Utara — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Pleno dengan Pengusul RUU
- Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI)
- Penyusunan RUU Kesehatan - RDPU Baleg dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Perhimpunan Sarjana dan Profesional Kesehatan Masyarakat Indonesia (PERSAKMI), dan Persatuan Ahli Farmasi Indonesia (PAFI)
- Masukan/Pandangan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkohol — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Tokoh Adat Bali dan Produsen Minuman Beralkohol Tradisional
- Pengambilan Keputusan atas Hasil Harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Pengusul RUU
- Pembahasan Harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Papua Utara — Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Rapat Panja dengan Tim Ahli Baleg DPR-RI dan Pengusul RUU
- Pengambilan Keputusan atas Hasil Penyusunan Prolegnas Rancangan Undang-Undang (RUU) Prioritas Tahun 2023 — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Pemerintah dan DPD-RI