Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Penyampaian Hasil Kajian atas Harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Maluku, Provinsi Kalimantan Tengah — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Pengusul (Komisi 2 DPR-RI), dan Tim Ahli Baleg DPR-RI

Tanggal Rapat: 29 Aug 2022, Ditulis Tanggal: 7 Mar 2023,
Komisi/AKD: Badan Legislasi , Mitra Kerja: Pengusul RUU (Komisi 2 DPR-RI), dan Tim Ahli Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI

Pada 29 Agustus 2022, Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI mengadakan Rapat Pleno dengan Pengusul RUU (Komisi 2 DPR-RI), dan Tim Ahli Baleg DPR-RI mengenai Penyampaian Hasil Kajian atas Harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Maluku, Provinsi Kalimantan Tengah. Rapat Pleno ini dibuka dan dipimpin oleh A. Wahid dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) dapil Riau 2 pada pukul 10.25 WIB.

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Pengusul RUU (Komisi 2 DPR-RI), dan Tim Ahli Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI

Tim Ahli Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI:

  • Pendahuluan
    • Komisi 2 DPR-RI melalui surat dengan Nomor B/265/LG.01.01/7/2022 tanggal 5 Juli 2022 yang meminta Badan Legislasi untuk melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi atas RUU tentang Provinsi Sumatera Utara, RUU tentang Provinsi Sumatera Selatan, RUU tentang Provinsi Jawa Barat, RUU tentang Provinsi Jawa Tengah, RUU tentang Provinsi Jawa Timur, RUU tentang Provinsi Kalimantan Tengah, RUU tentang Provinsi Maluku. Permintaan tersebut sesuai dengan tugas Badan Legislasi DPR-RI yang diatur dalam:
      • Pasal 46 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
      • Pasal 105 huruf c Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
      • Pasal 66 huruf e Peraturan DPR-RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib; dan
      • Pasal 66 sampai dengan Pasal 75 Peraturan DPR-RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pembentukan Undang-Undang
    • RUU tentang Provinsi Sumatera Utara, RUU tentang Provinsi Sumatera Selatan, RUU tentang Provinsi Jawa Barat, RUU tentang Provinsi Jawa Tengah, RUU tentang Provinsi Jawa Timur, RUU tentang Provinsi Kalimantan Tengah, RUU tentang Provinsi Maluku telah memenuhi syarat formil untuk diajukan karena RUU tersebut termasuk dalam RUU Daftar Kumulatif Terbuka Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2002 dan telah disertai dengan Naskah Akademik.
  • Hasil Kajian
    • Berdasarkan hal tersebut di atas Badan Legislasi DPR-RI selanjutnya melakukan kajian atas ketujuh RUU tersebut yang meliputi aspek teknis, aspek substantif, dan asas-asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Kajian tersebut dilakukan, mulai dari judul sampai dengan penjelasan, baik antar konsideran, pasal-pasal, serta penjelasan yang ada dalam RUU, maupun antar RUU dengan berbagai ketentuan UU yang ada.
  • Aspek Teknik
    • Berdasarkan aspek teknik pembentukan peraturan perundang-undangan, RUU tentang Sumatera Utara masih memerlukan penyempurnaan sebagai berikut: Penulisan norma Pasal 5 dibagi menjadi 3 (tiga) ayat yang diikuti dengan perbaikan penulisan dalam Penjelasan pasal per pasal sehingga usulan rumusannya menjadi sebagai berikut:
  • Aspek Substansi
    • Bahwa RUU tentang Provinsi Sumatera Utara, RUU tentang Provinsi Sumatera Selatan, RUU tentang Provinsi Jawa Barat, RUU tentang Provinsi Jawa Tengah, RUU tentang Provinsi Jawa Timur, RUU tentang Provinsi Kalimantan Tengah, RUU tentang Provinsi Maluku telah sesuai secara substansi.
  • Asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
    • RUU tentang Provinsi Sumatera Utara, RUU tentang Provinsi Sumatera Selatan, RUU tentang Provinsi Jawa Barat, RUU tentang Provinsi Jawa Tengah, RUU tentang Provinsi Jawa Timur, RUU tentang Provinsi Kalimantan Tengah, RUU tentang Provinsi Maluku secara garis besar telah memenuhi asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan. Namun berdasarkan kajian tersebut di atas RUU ini masih perlu penyempurnaan. Hal ini agar sesuai dengan ketentuan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan juncto Peraturan DPR-RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pembentukan Undang-Undang.
  • Penutup
    • Demikian kajian pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi atas RUU tentang Provinsi Sumatera Utara, RUU tentang Provinsi Sumatera Selatan, RUU tentang Provinsi Jawa Barat, RUU tentang Provinsi Jawa Tengah, RUU tentang Provinsi Jawa Timur, RUU tentang Provinsi Kalimantan Tengah, RUU tentang Provinsi Maluku. Tentunya kajian ini masih memerlukan tanggapan dan saran penyempurnaan dari Pimpinan dan Anggota Badan Legislasi.

Pengusul RUU (Komisi 2 DPR-RI):

  • Menurut Dekrit Presiden yang disampaikan atau diucapkan oleh Bapak Presiden Soekarno presiden pertama Indonesia pada tanggal 5 Juli tahun 1959 Undang-Undang Dasar Sementara ini sudah dinyatakan tidak berlaku lagi kemudian UUD Sementara ini juga sudah dibatalkan dengan Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 Undang-Undang dengan Amandemen yang Keempat. Oleh karena itu kami dari Komisi 2 DPR-RI merasa perlu untuk melakukan peninjauan terhadap dasar hukum pembentukan ke-20 provinsi tersebut. Pada hari ini kami menambah lagi untuk diusulkan untuk dilakukan harmonisasi dan tadi sudah kita dengarkan bersama-sama apa yang disampaikan oleh TA Baleg yang menyampaikan beberapa hal yang menyangkut dengan aspek teknis aspek substantifnya serta aspek asas pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Dari aspek teknisnya ada beberapa hal yang perlu diperhatikan soal aspek teknis tadi sudah dijelaskan “nomor” yang dipendekkan menjadi “No.” Kami melihat kenapa tidak merubahnya dengan kata “nomor” karena teks asli nama undang-undang itu disebutkan dengan kata “No.” yang disingkat.
  • Kemudian dari aspek substantifnya tadi sampaikan telah sesuai keseluruhan sambil tetap menyerahkan pembahasan berikutnya kepada anggota Baleg untuk dilakukan semacam pengharmonisan pembulatan dan pemantapan konsepsi dari RUU 7 Provinsi tsb barangkali kita dapat memaklumi karena ini sudah dilakukan beberapa kali tadi kami usulkan dengan Pimpinan mungkin pembahasan tidak begitu banyak lagi karena itu saja yang kita lakukan perubahan yang sekali juga kita mengusulkan hanya perubahan dasar hukum pembentukan undang-undang itu yg sudah dibatalkan dengan Dekrit Presiden dan sudah tidak digunakan lagi dengan amandemen UUD 1945 yang keempat kalinya segera.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan