Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Penjelasan Pengusul RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran - Rapat Pleno Baleg dengan Pengusul

Tanggal Rapat: 16 Nov 2023, Ditulis Tanggal: 17 Nov 2023,
Komisi/AKD: Badan Legislasi , Mitra Kerja: Abdul Kharis (Pengusul Revisi UU Penyiaran)

Pada 16 November 2023, Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI melaksanakan Rapat Pleno dengan Pengusul tentang penjelasan pengusul RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Rapat dipimpin dan dibuka oleh Ichsan Soelistio dari Fraksi PDIP dapil Banten 2 pada pukul 13.28 WIB. (Ilustrasi: KPI Pusat)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Abdul Kharis (Pengusul Revisi UU Penyiaran)
  • Prolegnas Tahun 2023 memang menyebutkan perintah untuk melakukan perubahan terhadap UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
  • Kata perubahan mengandung arti hanya pada pasal-pasal tertentu saja yang perlu dirubah untuk menyesuaikan dengan keadaan saat ini, sedangkan pasal-pasal yang tidak perlu diubah tetap dianggap berlaku.
  • Berdasarkan kajian dari Komisi 1 DPR-RI yang didampingi oleh Tim Asistensi terhadap UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dapat diketahui sebagai berikut:
    • Teknis penulisan UU atau drafting UU banyak tidak sesuai dengan ketentuan berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
    • Terdapat pasal yang menimbulkan multitafsir atau pasal tentang kewenangan KPI. Pasal mengenai pelaksanaan sistem stasiun jaringan disusun oleh KPI bersama pemerintah, walaupun berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi akhirnya kewenangan itu dilakukan oleh pemerintah;
    • Pasal lain yang jg menimbulkan makna multitafsir adalah pasal tentang ketegasan kepada LPS untuk berjaringan;
    • Terdapat pasal yang tidak harmonis dengan UU lainnya, misalnya pasal tentang kepemilikan silang antara LPS yang tidak harmonis dengan UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dimana Pasal 18 ayat (2) UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran diatur bahwa kepemilikan antara LPS baik langsung maupun tidak langsung dibatasi, sedangkan untuk UU Nomor 40 Tahun 2007 diatur bahwa perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau perseorangan untuk mengambil alih saham perseroan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas perseroan tersebut diperbolehkan;
    • Substansi UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran sudah tidak dapat lagi mengantisipasi perkembangan kemajuan teknologi di bidang penyiaran terutama terkait dengan perubahan sistem penyiaran analog menjadi sistem penyiaran digital atau teknologi digitalisasi penyiaran.
  • Berdasarkan hasil kajian di atas, dapat disimpulkan bahwa materi peraturan perundang-undangan yang telah berubah lebih dari 50%. Sistematika perundang-undangan yang telah diubah dan esensi telah berubah, sehingga sesuai ketentuan lampiran Nomor 237 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan maka terhadap UU ini perlu dilakukan penggantian. Oleh karena itu, Komisi 1 DPR-RI mengajukan draft RUU tentang Penyiaran yang merupakan penggantian terhadap UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
  • Untuk itu, Komisi 1 DPR-RI telah berinisiatif untuk menyusun RUU tentang Penyiaran sebagaimana yang akan kita bahas saat ini.
  • Dalam melakukan penyusunan RUU tentang Penyiaran ini, kami telah menyelenggarakan berbagai Rapat Dengar Pendapat dan Rapat Dengar Pendapat Umum dengan pakar media komunikasi, praktisi media massa, lembaga penyiaran, Komisi Penyiaran Indonesia, dan stakeholder lainnya terkait dengan penyiaran.
  • Selain itu, untuk mendapat tanggapan dan masukkan terhadap substansi penyusunan RUU tentang Penyiaran, Komisi 1 DPR-RI juga telah melakukan Kunjungan Kerja ke daerah antara lain ke Provinsi Bali.
  • Selanjutnya, untuk menyempurnakan dan mendalami substansi yang terdapat pada RUU tentang Penyiaran ini, Komisi 1 DPR-RI telah melakukan kunjungan kerja ke dua negara yaitu Turki dan Kuwait sebagai negara yang sangat tepat dijadikan pembanding dalam hal regulasi penyiaran maupun implementasinya.
  • Berdasarkan hasil rapat dan kunjungan tersebut, Komisi 1 DPR-RI dengan didampingi oleh Tim Asistensi Badan Keahlian Sekretariat Jenderal DPR-RI telah melakukan beberapa kali rapat intern untuk menyusun rumusan draft RUU tentang Penyiaran berikut penjelasan beserta Naskah Akademiknya.
  • Rapat-rapat intern tersebut juga telah melalui mekanisme mendapatkan masukan dan pandangan dari masing-masing Fraksi.
  • Landasan filosofis pada konsideran menimbang memberikan penekanan bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat dan memperoleh informasi melalui penyiaran sebagai perwujudan hak asasi manusia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dilaksanakan secara bertanggung jawab, selaras, dan seimbang antara kebebasan dan kesetaraan menggunakan hak brdskn Pancasila dan UUD 45.
  • Sedangkan landasan sosiologis yang menjadi dasar dari penyusunan UU tentang Penyiaran yaitu spektrum frekuensi radio adalah milik publik dan merupakan sumber daya alam terbatas, dikuasai oleh negara, dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
  • Bahwa prinsip demokratisasi dan otonomi daerah, integrasi dan identitas nasional, serta kemajemukan masyarakat menjadi panduan utama dalam penataan sistem penyiaran nasional.
  • Hal lain yang menjadi pertimbangan sosiologis RUU tentang Penyiaran yang membedakan dengan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran adalah kemampuan untuk mengantisipasi perkembangan kemajuan teknologi penyiaran, sehingga hal ini perlu dimasukkan dalam draft penggantian RUU tentang Penyiaran.
  • Sedangkan pada landasan yuridis ditegaskan bahwa UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum, teknologi penyiaran, dan kebutuhan hukum masyarakat sehingga perlu dibentuk UU yang baru.
  • Sistematika RUU tentang Penyiaran yang telah kami susun terbagi ke dalam 14 bab dan 149 pasal sebagai berikut:
    • Bab I Ketentuan Umum
    • Bab II Tujuan, Arah, Fungsi, dan Ruang Lingkup Penyiaran
    • Bab III Penyelenggaraan Penyiaran
    • Bab IV Penyiaran dengan Teknologi Digital
    • Bab V Komisi Penyiaran Indonesia
    • Bab VI Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran
    • Bab VII Lembaga Penyiaran
    • Bab VIII Penyelenggara Platform Digital Penyiaran
    • Bab IX Perizinan
    • Bab X Pelaksanaan Siaran
    • Bab XI Siaran Iklan
    • Bab XII Peran Serta Masyarakat
    • Bab XIII Ketentuan Peralihan
    • Bab XIV Ketentuan Penutup
  • Demikianlah pokok-pokok materi RUU tentang Penyiaran yang telah selesai kami susun, selanjutnya sesuai dengan mekanisme penyusunan UU yang diatur oleh peraturan tata tertib DPR-RI, kami dari Komisi 1 DPR-RI menyerahkan RUU tentang Penyiaran kepada Badan Legislasi DPR-RI untuk segera dilakukan Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi.








Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan