Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Laporan Hasil Peninjauan di Provinsi Lampung, Provinsi Nusa Tenggara Barat, dan Provinsi Jawa Tengah terkait revisi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum — Badan Legislatif (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Tenaga Ahli Baleg DPR-RI

Tanggal Rapat: 24 Aug 2015, Ditulis Tanggal: 16 Aug 2021,
Komisi/AKD: Badan Legislasi , Mitra Kerja: Tenaga Ahli Badan Legislasi DPR-RI

Pada 24 Agustus 2015, Badan Legislatif DPR-RI mengadakan Rapat Pleno dengan Tim Pengusul mengenai Laporan Hasil Peninjauan di Provinsi Lampung, Provinsi Nusa Tenggara Barat, dan Provinsi Jawa Tengah terkait revisi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Rapat Pleno ini dibuka dan dipimpin oleh Sareh Wiyono dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dapil Jawa Timur 8 pada pukul 10.45 WIB. (ilustrasi: hukumonline.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Tenaga Ahli Badan Legislasi DPR-RI
  • Pelaksanaan bantuan hukum sudah dilakukan oleh pihak kementerian sejak tahun 1995 dan Provinsi Jawa Tengah juga telah melakukan sosialisasi mengenai bantuan hukum kepada masyarakat miskin, serta telah memberikan bantuan hukum sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Namun, hal tersebut masih dirasa kurang, sehingga pengadilan masih menerapkan peraturan advokat.
  • Pemerintah Daerah (Pemda) Jawa Tengah bekerjasama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan telah mensosialisasikan perihal adanya bantuan hukum secara gratis kepada masyarakat miskin.
  • Pelaksanaan administrasi bantuan hukum  masih dirasa sulit. Hal tersebut menimbulkan ketidakjelasan nasib masyarakat miskin dalam hal menerima bantuan hukum.
  • Pelaksanaan bantuan hukum memiliki beberapa kendala berupa adanya advokat yang tidak terdaftar di Peradi. 
  • Adanya korban trafficking yang mengalami kesulitan untuk mendapatkan surat tidak mampu, karena ia tidak tercatat di daerah tersebut.
  • Distribusi dana bantuan hukum yang terkesan berbelit-belit. Hal itu dapat digambarkan dengan adanya batas waktu untuk melakukan pencairan dana sebesar 100%, bahkan terdapat syarat bahwa pemberi jasa bantuan hukum harus berbadan hukum tetap, jika tidak, maka akan hanya diberikan pencairan dana sebesar 40%. Seharusnya, dana bantuan hukum dapat didistribusikan atau dicairkan dari awal.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan