Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Hasil Kajian Harmonisasi RUU tentang Energi Baru Terbarukan (EBT) - Rapat Pleno Baleg dengan Tim Ahli Baleg

Tanggal Rapat: 17 Mar 2022, Ditulis Tanggal: 18 Mar 2022,
Komisi/AKD: Badan Legislasi , Mitra Kerja: Tim Ahli Badan Legislasi DPR-RI

Pada 17 Maret 2022, Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI melaksanakan Rapat Pleno dengan Tim Ahli Baleg DPR-RI tentang hasil kajian harmonisasi RUU tentang Energi Baru Terbarukan (EBT). Rapat dipimpin dan dibuka oleh Supratman Andi Agtas dari Fraksi Gerindra dapil Sulawesi Tengah pada pukul 13.28 WIB. (Ilustrasi: Head Topics)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Tim Ahli Badan Legislasi DPR-RI

  • Pada prinsipnya, RUU ini yang diajukan oleh Komisi 7 DPR-RI telah disertai oleh Naskah Akademik (NA) dan secara formil telah terdaftar dalam Program Legislasi Nasional Prioritas.
  • Berdasarkan kajian-kajian yang dilakukan oleh Tim Ahli Baleg DPR-RI dengan memperhatikan berbagai peraturan perundang-undangan yang ada yang meliputi aspek teknis, aspek substansi, dan juga asas pembentukan peraturan perundang-undangan, Tim Ahli menemukan beberapa hal yang perlu dilakukan perbaikan dan sekaligus juga penyempurnaan.
  • Yang pertama berkaitan dengan aspek teknis ada sedikit perbaikan penyempurnaan dari mulai judul sampai dengan penjelasan pasal per pasal. Sebagaimana diatur dalam UU tentang Energi, disana digunakan terminologi Energi Baru dan Energi Terbarukan.
  • Agar tidak menimbulkan salah penafsiran bahwa yang dimaksud itu adalah energi baru dan terbarukan, maka dari Judul dilakukan penyempurnaan, sehingga berbunyi menjadi Energi Baru dan Energi Terbarukan.
  • Demikian juga di dalam Ketentuan Umum Pasal 1, semua sudah secara runut digunakan istilah Energi Baru dan Energi Terbarukan, Sumber Energi Baru dan Sumber Energi Terbarukan, dan seterusnya.
  • Terdapat beberapa hal yang berkaitan dengan teknis penulisan konsistensi dari huruf besar dan huruf kecil, kemudian juga penulisan sesuai dengan ejaan yang disempurnakan, dan seterusnya.
  • Beberapa hal yang menjadi materi muatan dari penjelasan khususnya tentang energi baru yaitu hidrogen, gas metana batubara, gasifikasi batubara, dan yang lain sebagainya itu yang ditempatkan dalam Penjelasan sebenarnya itu materi muatan Batang Tubuh, kami dipindahkan di dalam norma Batang Tubuh dari RUU ini.
  • Berkaitan dengan Pasal 11 dan Pasal 15, karena ini berkaitan dengan pengelolaan energi nuklir, secara teknis dilakukan penyesuaian. Jadi, dari mulai perencanaan dahulu, kemudian perizinan berusaha terkait dengan perusahaan pertambangannya, penggunaannya atau pemanfaatannya, serta yang terakhir ada mekanisme pengawasannya.
  • Di dalam Pasal 32 dilakukan sedikit penyempurnaan berkaitan dengan tata bahasanya antara subjek, predikat, dan objeknya. Itu beberapa hal yang berkaitan dengan aspek teknis perancangan peraturan perundang-undangan.
  • Yang kedua berkaitan dengan substansi dasar hukum Menimbang atau Mengingat dari RUU ini perlu ditambahkan ketentuan Pasal 28h dimana ketentuan konstitusi mengamanatkan bahwa setiap orang berhak mendapatkan lingkungan yang bersih dan sehat.
  • Yang kedua berkaitan dengan 2 TAP MPR yang masih berlaku yaitu TAP MPR Nomor XVI Tahun 1998 tentang Politik Ekonomi dalam rangka Demokrasi Ekonomi, di situ diatur tentang bagaimana teknis peraturan perundang-undangan khususnya di level undang-undang dan seterusnya diamanatkan agar sesuai dengan Pasal 33 UUD NRI 1945, serta TAP MPR IX Tahun 2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.
  • Beberapa amanat ketetapan ini ditugaskan dan diperintahkan untuk segera dimasukkan dalam berbagai undang-undang yang mengatur terkait dengan Pasal 33.
  • Dikarenakan Judul mengalami penyempurnaan menjadi Energi Baru dan Energi Terbarukan, maka ketentuan Pasal 1 angka 4 yg memberikan definisi energi baru terbarukan, selanjutnya terdiri dari Energi Baru dan Energi Terbarukan dihapus untuk dihilangkan.
  • Di dalam Pasal 6 ada beberapa penambahan ayat baru menjadi 5, karena dari 3 ayat menjadi 8 ayat, sehingga sebagaimana tertulis dalam RUU yang dibagikan kepada Bapak/Ibu Anggota Baleg.
  • Di dalam Pasal 9 ayat 1 juga mengenai jenis-jenis Energi Baru ditegaskan. Sebelumnya ada di dalam penjelasan RUU yang disampaikan oleh Pengusul, kemudian kita naikkan dan kita pindahkan dalam RUU ini. Namun, tetap RUU ini hanya mengatur khususnya energi nuklir saja, yang lainnya diserahkan kepada peraturan pelaksanaannya dalam hal ini Peraturan Pemerintah.
  • Berkaitan dengan Pasal 10 ayat 2 dan ayat 4 berkaitan dengan badan usaha milik negara khusus, Tim Ahli Baleg telah melakukan kajian terhadap UU BUMN, memang tidak dikenal terminologi ini, meskipun itu adalah nama fungsional, bukan nama diri tetapi kemudian berkonsultasi dengan Pimpinan dan Anggota dalam rapat sebelumnya menggunakan terminologi Perusahaan Listrik Milik Negara. Ini nama fungsional, artinya bisa diserahkan kepada BUMN yang definitif maupun mungkin Presiden menentukan pengembangan atau diferensiasi di bidang listrik kaitannya dengan nuklir juga, sehingga bisa mengcover semuanya.
  • Di dalam Pasal 15, terkait tentang Majelis Pertimbangan, ini ada masukan dari beberapa ahli yang menjadi Diaspora Ekspatriat kita yang di luar yang bekerja di negara-negara yang mempunyai pengelolaan reaktor nuklir baik yang studi doktoral maupun post-doctoral, maupun pekerja di sana menyarankan agar dilakukan penyempurnaan dan perbaikan.
  • Di dalam kegiatan Perizinan Pasal 16 sampai dengan 20, berkenaan dengan energi baru khususnya energi nuklir, Tim Ahli Baleg telah melakukan harmonisasi dengan UU Cipta Kerja, baik itu di bidang ketenaganukliran maupun sumber daya mineral dan batubara menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, sebelumnya tertulis Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah, karena energi nuklir dan energi yang dihasilkan dari mineral batubara itu menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, maka cukup disebut Pemerintah Pusat saja.
  • Di dalam Pasal 30, berkaitan dengan sumber energi terbarukan ditambahkan satu produk baru selain pertanian yaitu limbah produk perkebunan. Ini di dalam naskah akademiknya telah disebutkan, tetapi belum dimunculkan di dalam normanya.
  • Berdasarkan masukan dari Anggota dan Pimpinan Baleg bahwa salah satu bentuk limbah dari produk perkebunan maupun juga pertanian, misalnya pelet kayu yang sekarang sedang berkembang dan beberapa perguruan tinggi telah melakukan riset baik dalam maupun luar negeri, termasuk beberapa negara lain juga sudah menerapkan pelet kayu sebagai salah satu bentuk dari biomassa energi terbarukan yang rendah emisi karbonnya.
  • Di dalam Pasal 31 RUU ditambahkan 1 ayat terkait tentang pengaturan sumber daya terbarukan, ini karena yang lainnya disebutkan sumbernya tunduk kepada peraturan perundangan terkait, maka kemudian di sini disebutkan karena kayu yang berasal dari pohon yang berada di hutan baik hutan produksi dan lain sebagainya itu akan terkait dengan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan dan juga perindustrian. Ini juga nantinya terkait dengan UU Ciptaker tentang ekosistem berusahanya.
  • Di dalam Pasal 53 dan 54 ada perbaikan dan penyempurnaan norma, penambahan ayat, dan juga penjelasannya. Demikian juga pada Ketentuan Penutup ditambahkan 1 pasal baru terkait dengan pemantauan dan peninjauan undang-undang, sehingga total seluruhnya ini menjadi 62 Pasal yang menjadi kewenangan Badan Legislasi untuk melakukan pemantauan.
  • Berkaitan dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan, pada hakikatnya RUU ini sudah sesuai dengan asas pembentukan peraturan perundangan. Namun, ada hal-hal yang perlu disinkronkan dan disesuaikan. Secara konkret, dapat dilihat dalam RUU yang sudah dibagikan.
  • Untuk Pasal 6 ayat 4, transisi pengembangan energi baru dan energi terbarukan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 dilakukan melalui pembangunan pembangkit energi baru dan energi terbarukan konversi dan/atau pemanfaatan kemajuan teknologi dalam menurunkan emisi karbon pada pemakaian energi tak terbarukan.
  • Ayat 5, pelaksanaan transisi pengembangan energi baru dan energi terbarukan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 dilakukan dengan tetap memanfaatkan pembangkit energi tak terbarukan yang ada sesuai dengan kebutuhan sistem ketenagalistrikan setempat
  • Ayat 6, untuk memastikan ketersediaan energi primer dalam pemanfaatan pembangkit listrik energi tak terbarukan yang ada sebagaimana dimaksud pada ayat 4 penyediaan batubara bagi kebutuhan pembangkit listrik dilakukan dengan mekanisme penjualan batubara untuk kebutuhan dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) dengan ketentuan minimal 30% dari rencana produksi batubara dan harga paling tinggi US$70 per ton dengan acuan batubara kalori 6.322 kcl per kg.
  • Ayat 7, seluruh pembangkit listrik tenaga diesel wajib diganti menjadi pembangkit listrik energi baru dan energi terbarukan paling lambat tahun 2024.
  • Berkaitan dengan ketentuan lebih lanjut mengenai penjual batubara untuk kebutuhan dalam negeri atau DMO sebagaimana dimaksud pada ayat 6 diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. Artinya, bisa saja nanti diatur dalam PP, tetapi kemudian PP mendelegasikan lagi kepada Peraturan Menteri. Yang sekarang sebenarnya untuk DMO sudah ada Peraturan Menteri ESDM yang mengaturnya. Namun, karena RUU ini mengatur kepada PP, maka diatur dengan teknik legal draftingnya diatur dengan atau berdasarkan. Hal ini diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011.
  • Berkaitan dengan Pasal 6 dan Pasal 9, tadi seperti yang kami sampaikan sumber energi baru terdiri dari atas nuklir, sebelumnya tertulis "dan sumber energi baru lainnya".
  • Ini di dalam penjelasannya ada hidrogen, gas metana, batubara tercairkan, dan batubara tergaskan. Tim Ahli Baleg DPR-RI pindahkan menjadi norma di dalam huruf b, c, d, dan e, yang kemudian aturan delegasinya sedikit menyempurnakan sebagaimana dimaksud pada ayat 1.
  • Pasal 10, ayat 2-nya menjadi perusahaan listrik milik negara dan kemudian juga ayat 4-nya perusahaan listrik milik negara.
  • Pasal 11 sampai dengan Pasal 15 atau khususnya 11 dan 15 disesuaikan tata urutannya. Jadi, yang pertama itu mengatur mengenai Majelis Tenaga Nuklir dulu, kemudian yang kedua tentang Perizinan Galian Pertambangan atas Nuklirnya yang ketiga mengatur mengenai Perizinan Berusaha terkait dengan Pemanfaatannya, lalu mengenai Penyimpanan Limbah, dan yang terakhir mengatur mengenai Mekanisme Pengawasan atau Badan Pengawas.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan