Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Penjelasan dari Pengusul RUU Arsitek dan Pembentukan Panja — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pengusul RUU Arsitek

Tanggal Rapat: 27 Jan 2016, Ditulis Tanggal: 9 Nov 2021,
Komisi/AKD: Badan Legislasi , Mitra Kerja: Pengusul Rancangan Undang-Undang Arsitek

Pada 27 Januari 2016, Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pengusul Rancangan Undang-Undang (RUU) Arsitek mengenai Penjelasan dari Pengusul RUU Arsitek dan Pembentukan Panja. RDP ini dibuka dan dipimpin oleh Supratman Andi Agtas dari Fraksi Partai Gerindra dapil Sulawesi Tengah (Sulteng) pada pukul 10:55 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: economy.okezone.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Pengusul Rancangan Undang-Undang Arsitek

Pengusul Rancangan Undang-Undang (RUU) Arsitek

  • POKOK PEMBAHASAN:
    • Penjelasan Wakil Pengusul RUU tentang Arsitek, sebagai berikut:
      • Latar belakang diajukannya RUU tentang Arsitek antara lain karena:
        • Indonesia merupakan salah satu negara yang belum memiliki Undang-Undang mengenai profesi arsitek.
        • Belum adanya payung hukum yang secara khusus mengatur dan menaungi keberadaan profesi arsitek.
        • Belum adanya cetak biru yg menggambarkan kekhasan literature budaya arsitek Indonesia, sehingga budaya arsitektur Indonesia belum mendapatkan pengakuan secara global.
      • Draft RUU tentang Arsitek terdiri atas 11 BAB dan 57 Pasal dengan sistematika sebagai berikut:
        • BAB I KETENTUAN UMUM
        • BAB II ASAS DAN TUJUAN
        • BAB III LAYANAN PRAKTIK ARSITEK
        • BAB IV PERSYARATAN ARSITEK
        • BAB V ARSITEK ASING BAB VI HAK DAN KEWAJIBAN
        • BAB VII KELEMBAGAAN ARSITEK
        • BAB VIII PEMBINAAN ARSITEK
        • BAB IX KETENTUAN PIDANA
        • BAB X KETENTUAN PERALIHAN
        • BAB XI KETENTUAN PENUTUP
      • Negara ASEAN yang belum mempunyai Undang-Undang tentang Arsitek hanya Indonesia.
      • RUU tentang Arsitek diperlukan bagi para arsitek, mengingat arsitek Indonesia yang akan bekerja diluar negeri harus mempunyai lisensi, sedangkan di Indonesia belum ada pengaturan mengenai hal tersebut.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan