Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Pemantauan UU Ketahanan Pangan — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Tim Ahli

Tanggal Rapat: 11 Apr 2016, Ditulis Tanggal: 12 Mar 2021,
Komisi/AKD: Badan Legislasi , Mitra Kerja: Tim Ahli

Pada 11 April 2016, Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Tim Ahli mengenai Pemantauan Undang-Undang (UU) Ketahanan Pangan. RDP ini dibuka dan dipimpin oleh Supratman dari Fraksi Partai Gerindra dapil Sulawesi Tenggara pada pukul 13.50 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: nasional.sindonews.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Tim Ahli

Tim Ahli

  • Dapat dirumuskan sejumlah permasalahan yang bisa didefinisikan.
  • Materi yang dianggap penting itu ada 8 UU dengan masing-masing paparannya, terutama UU No. 18 tentang Pangan.
  • Ketersediaan pangan menurut UU No. 18 harus dilakukan dengan pengembangan produksi pangan, sarana, dan teknologi, serta membangun kawasan sentra produksi pangan. Pemerintah harus menetapkan cadangan Pemerintah daerah dan masyarakat.
  • UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perikanan dipertanyakan terutama mengenai upaya konservasi jenis ikan dan genetika ikan. Sistem jaminan mutu, sertifikasi pengelolaan, dan kesehatan ikan juga menjadi hal yang penting.
  • UU No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan terutama terkait peraturan masih banyak yang belum dibentuk.
  • Tim ahli hanya membicarakan poin-poin saja karena bahasan terlalu luas.
  • UU No. 41 Tahun 1999 tentang kehutanan diubah menjadi UU No. 19 Tahun 2004 karena terdapat hal lain yang menjadi masalah yaitu mengenai yang dimaksud dengan keadilan lokal melakukan pembakaran lahan meskipun tujuan di sekitar hutan didiskreditkan dan disalahkan. Penjelasan Pasal 50 ayat 3 memberitahukan bahwa ada pengecualian terhadap pembakaran hutan dan pembasmian hama penyakit.
  • Masalah-masalah ini memberikan tugas untuk Baleg agar melakukan pemantauan dan peninjauan UU. Demikian pula dengan aparatnya yang semangat dalam membuat lingkungan hidup yang lebih baik.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan