Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Pembahasan RUU Karantina Kesehatan - RDP Baleg dengan Tim Ahli

Tanggal Rapat: 30 May 2016, Ditulis Tanggal: 12 Mar 2021,
Komisi/AKD: Badan Legislasi , Mitra Kerja: Tim Ahli Baleg

Pada 30 Mei 2016, Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Tim Ahli tentang pembahasan RUU Karantina Kesehatan. Rapat dipimpin dan dibuka oleh Supratman Andi Agtas dari Fraksi Gerindra dapil Sulawesi Tengah pada pukul 13.34 WIB. (Ilustrasi: Litigasi)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Tim Ahli Baleg
  • Tujuan pembentukan UU baru: Berdasarkan permasalahan yang dihadapi terkait penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan berdasarkan UU No. 1/1962 tentang Karantina Laut dan UU No. 2/1962 tentang Karantina Udara tersebut, dipandang perlu dibentuk UU yang baru mengenai kekarantinaan kesehatan dengan tujuan sebagai berikut:
    • Menyesuaikan pengaturan kekarantinaan kesehatan nasional dengan IHR 2005
    • Menjamin pengaturan tentang kekarantinaan di pos lintas batas darat negara, pengaturan zona karantina dan kekarantinaan kesehatan wilayah
    • Menjamin adanya sanksi tegas terhadap pelaku pelanggaran kekarantinaan kesehatan
    • Mengoptimalkan koordinasi dan komunikasi antar instansi dalam pelaksanaan tugas QICP
    • Memperkuat kewenangan KKP sebagai lembaga yang melaksanakan penyelenggaraan karantina kesehatan di pintu masuk/keluar negara serta sumber daya yang masih minimal
  • Tempat penyelenggaraan karantina kesehatan:
    • Karantina rumah
    • Karantina wilayah
    • Karantina Rumah Sakit
    • Pembatasan Sosial Berskala Besar
  • Kementerian Kesehatan saat ini juga sedang menyiapkan RUU Wabah.
  • RUU Karantina Kesehatan ini bertujuan memanusiakan manusia sehingga RUU ini tidak bisa disatukan dengan karantina hewan.
  • Sekarang sudah ada kantor karantina kesehatan pelabuhan, ada 49 unit kerja. Pintu masuk karantina kesehatan adalah pelabuhan dan bandar udara.
  • RUU ini pada dasarnya bertujuan menyesuaikan pengaturan kekarantinaan kesehatan nasional. RUU ini nanti akan menggabungkan RUU Karantina Laut dan Udara, serta akan mengcover Karantina Darat.
  • Setelah karantina kesehatan sudah clear nanti dilanjut dengan karantina yang lain-lain.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan