Rangkuman Terkait
- Penyusunan RUU tentang Statistik - Rapat Pleno Baleg dengan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS)
- Penyusunan RUU Ombudsman - Rapat Panja Baleg dengan Tim Ahli Baleg
- Substansi RUU tentang Statistik - Rapat Panja Baleg dengan Tenaga Ahli Baleg
- Harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi — Rapat Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dengan Tim Ahli Badan Legislasi DPR-RI
- Evaluasi Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2023 - Rapat Pleno Baleg dengan Menteri Hukum dan HAM dan DPD RI
- Pengambilan Keputusan terhadap Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa – Baleg DPR-RI Rapat Pleno dengan Seluruh Fraksi di DPR-RI
- Pemantauan dan Peninjauan UU tentang Sandang - RDP Baleg dengan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian
- Pemantauan dan Peninjauan UU terkait Sandang - RDPU Baleg dengan Elis Masitoh (Pemerhati Tekstil) dan Ikatan Pengusaha Konveksi Bandung (IPKB)
- Pemantauan dan Peninjauan Undang-Undang terkait Sandang — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO)
- Hasil Harmonisasi 12 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota Provinsi Sumatera Utara — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Tim Ahli Baleg DPR-RI dan Pengusul (Komisi 2 DPR-RI)
- Penyusunan RUU tentang Desa - Rapat Pleno Baleg dengan Tim Ahli
- Pembahasan RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas - Rapat Pleno Baleg dengan Pengusul
- Hasil Kajian Harmonisasi 27 Rancangan Undang-Undang (RUU) Kabupaten/Kota — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Tenaga Ahli Baleg DPR-RI, dan Pengusul (Komisi 2 DPR-RI)
- Presentasi Pemantauan dan Peninjauan Undang-Undang terkait Sandang - Rapat Pleno Baleg dengan Tenaga Ahli Baleg DPR-RI
- Rencana Perubahan Undang Undang (UU) tentang Komisi Yudisial (KY) — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Pleno dengan Komisi Yudisial
- Rencana Perubahan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia - Rapat Pleno Baleg dengan Ombudsman RI
- Penyusunan RUU tentang Komisi Yudisial - Rapat Pleno Baleg dengan Tim Ahli Baleg
- Penyusunan RUU tentang Ombudsman - RDPU Baleg dengan Akademisi
- Penyusunan RUU tentang Statistik - RDPU Baleg dengan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS)
- Pengambilan Keputusan atas Hasil Pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja - Raker Baleg dengan Pemerintah dan DPD-RI
- Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang (PERPPU) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pakar
- Hasil Pemantauan dan Peninjauan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah — Rapat Panja Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI dengan Tim Ahli Baleg DPR-RI
- Harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Pengawasan Obat dan Makanan (POM) - Rapat Panja Baleg dengan Tenaga Ahli Baleg DPR-RI dan Pengusul RUU POM (Komisi 9 DPR-RI)
- Penjelasan terhadap Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan (Omnibus Law) — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Tim Ahli Baleg DPR-RI
- Penjelasan terhadap Penyusunan RUU tentang Kesehatan (Omnibus Law) - Rapat Pleno Baleg dengan Tim Ahli Baleg DPR-RI
Komisi / Alat Kelengkapan Dewan
Masukan/Pandangan terhadap RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) — Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komnas Perempuan dan Pimpinan Pusat Aisyiyah
Tanggal Rapat: 30 Mar 2022, Ditulis Tanggal: 11 Apr 2022,Komisi/AKD: Badan Legislasi , Mitra Kerja: Komnas Perempuan dan Pimpinan Pusat Aisyiyah
Pada 30 Maret 2022, Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komnas Perempuan dan Pimpinan Pusat Aisyiyah mengenai Masukan/Pandangan terhadap RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). RDPU ini dibuka dan dipimpin oleh Willy Aditya dari Fraksi Partai Nasional Demokrat (FP-Nasdem) dapil Jawa Timur 11 pada pukul 10.48 WIB. (Ilustrasi: https://mediaindonesia.com)
Pemaparan Mitra
Berikut merupakan pemaparan mitra:
Komnas Perempuan dan Pimpinan Pusat Aisyiyah
Komnas Perempuan:
- Pemaksaan aborsi di sini adalah untuk memastikan bahwa perempuan lah yang memiliki hak atau wewenang untuk menentukan apakah iya ingin atau bersedia diaborsi atas kehamilan yang tidak dikehendaki. Hal ini berlaku ketika korban kekerasan seksual yang mengalami kehamilan yang tidak dikehendaki dan ia ingin mempertahankan kehamilannya, maka itu harus dihormati.
- Dalam pembahasan sebelumnya, pelecehan seksual fisik terbagi menjadi 3 isu. Poin masukan untuk b dan c harus dilihat karena sejauh pengalaman Komnas Perempuan, sejauh kasus-kasus yang diadukan kepada Komnas Perempuan, disebut dengan pelecehan seksual fisik itu belum pada tingkatan terjadinya persetubuhan. Konsep pelecehan seksual, eksploitasi seksual dan perbudakan seksual perlu diluruskan, dan juga jenis-jenis pelecehan seksual non fisik.
- Secara konkrit, usulan Komnas Perempuan adalah setelah Pasal 64 sebelum Pasal 65 pada Bab VII, pada ayat 2 pemantauan dan pengawasan sebagaimana dimaksud ayat 1 diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah. Dalam DIM Pemerintah hanya disebutkan "di dalam penjelasan" tetapi makna penjelasan tidak mengikat biasanya yang menjadi acuan atau menjadi rujukan adalah yang tertera di dalam batang tubuh UU.
- Salah satu alasan kenapa Komnas Perempuan ingin mengeksplisitkan adalah memang dari komisi-komisi nasional dan lembaga pengawas yang ada, Komnas Perempuan lah yang selama 20 tahun terakhir ini memiliki track record memang perhatian dan fokus pada isu kekerasan seksual, seperti korban anak bahkan fenomena terakhir korban laki-laki pun datang ke Komnas perempuan setelah mereka mendatangi lembaga-lembaga yang lain.
- Terkait hak-hak korban yang memang sudah sangat kuat di dalam substansi yang dirumuskan tetapi memang yang jadi persoalan bagaimana sumber dana menjadi penting selain bicara tentang hak atas restitusi, tapi bagaimana merumuskan dan dana abadi untuk proses korban mendapatkan akses keadilannya, baik hak atas visum dan hak atas perlindungan menjadi sangat penting, karena bagaimana negara hadir di dalam merumuskan untuk biaya-biaya pemenuhan hak korban di dalam dana abadi tersebut.
- Komnas Perempuan all out untuk mendukung RUU TPKS dan masyarakat sipil sangat terbantu dengan model rapat melalui virtual seperti sekarang ini, sehingga semua orang bisa ikut melihat dan mengikuti pembahasannya. Ini menjadi sebuah terobosan.
- Hukum acara dan hak korban lain-lainnya itu secara rinci sudah disebutkan di dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM) yang disediakan oleh Komnas Perempuan.
- Sebagai penutup, Komnas Perempuan sebetulnya ingin meminta kepada Pimpinan Sidang untuk mempertimbangkan kembali naskah pada 30 Agustus yang memuat tentang pemaksaan aborsi.
- Perlu Komnas Perempuan sampaikan beberapa tindakan yang dianggap sebagai pencabulan sesungguhnya adalah tindakan perkosaan, tetapi tatanan yang ada di dalam KUHP menyebabkan pola pemidanaannya menjadi berbeda.
- Padahal, kalau Komnas Perempuan lihat dari rumusannya dan mengacu pada perkembangan hukum pidana internasional, itu adalah perkosaan. Yang paling sering kali dirugikan adalah perempuan-perempuan dalam kondisi rentan, seperti teman-teman disabilitas mental yang tidak bisa memiliki argumentasi atau bahkan kadang-kadang sengaja diambil kemungkinan mereka mengalami eksploitasi pada hubungan seksual, yang kemudian disebut termasuk ke dalam klausul eksploitasi seksual.
- RUU TPKS sebagai lex specialis diharapkan nantinya dapat memberikan sebuah perlindungan yang mumpuni. Inilah kesempatan bersejarah kita untuk memastikan bahwa tindak pidana yang paling sering dialami dan mendapatkan perhatian dari masyarakat terkait perkosaan, pencabulan, dan persetubuhan bisa DPR RI dan masyarakat bereskan melalui RUU TPKS ini.
Pemantauan Rapat
Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:
Untuk membaca rangkuman rapat ini selengkapnya (respon anggota DPR dan kesimpulan rapat), mohon hubungi team kami di konten.wikidpr@gmail.com
Rangkuman Terkait
- Penyusunan RUU tentang Statistik - Rapat Pleno Baleg dengan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS)
- Penyusunan RUU Ombudsman - Rapat Panja Baleg dengan Tim Ahli Baleg
- Substansi RUU tentang Statistik - Rapat Panja Baleg dengan Tenaga Ahli Baleg
- Harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi — Rapat Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dengan Tim Ahli Badan Legislasi DPR-RI
- Evaluasi Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2023 - Rapat Pleno Baleg dengan Menteri Hukum dan HAM dan DPD RI
- Pengambilan Keputusan terhadap Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa – Baleg DPR-RI Rapat Pleno dengan Seluruh Fraksi di DPR-RI
- Pemantauan dan Peninjauan UU tentang Sandang - RDP Baleg dengan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian
- Pemantauan dan Peninjauan UU terkait Sandang - RDPU Baleg dengan Elis Masitoh (Pemerhati Tekstil) dan Ikatan Pengusaha Konveksi Bandung (IPKB)
- Pemantauan dan Peninjauan Undang-Undang terkait Sandang — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO)
- Hasil Harmonisasi 12 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota Provinsi Sumatera Utara — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Tim Ahli Baleg DPR-RI dan Pengusul (Komisi 2 DPR-RI)
- Penyusunan RUU tentang Desa - Rapat Pleno Baleg dengan Tim Ahli
- Pembahasan RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas - Rapat Pleno Baleg dengan Pengusul
- Hasil Kajian Harmonisasi 27 Rancangan Undang-Undang (RUU) Kabupaten/Kota — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Tenaga Ahli Baleg DPR-RI, dan Pengusul (Komisi 2 DPR-RI)
- Presentasi Pemantauan dan Peninjauan Undang-Undang terkait Sandang - Rapat Pleno Baleg dengan Tenaga Ahli Baleg DPR-RI
- Rencana Perubahan Undang Undang (UU) tentang Komisi Yudisial (KY) — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Pleno dengan Komisi Yudisial
- Rencana Perubahan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia - Rapat Pleno Baleg dengan Ombudsman RI
- Penyusunan RUU tentang Komisi Yudisial - Rapat Pleno Baleg dengan Tim Ahli Baleg
- Penyusunan RUU tentang Ombudsman - RDPU Baleg dengan Akademisi
- Penyusunan RUU tentang Statistik - RDPU Baleg dengan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS)
- Pengambilan Keputusan atas Hasil Pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja - Raker Baleg dengan Pemerintah dan DPD-RI
- Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang (PERPPU) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pakar
- Hasil Pemantauan dan Peninjauan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah — Rapat Panja Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI dengan Tim Ahli Baleg DPR-RI
- Harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Pengawasan Obat dan Makanan (POM) - Rapat Panja Baleg dengan Tenaga Ahli Baleg DPR-RI dan Pengusul RUU POM (Komisi 9 DPR-RI)
- Penjelasan terhadap Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan (Omnibus Law) — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Tim Ahli Baleg DPR-RI
- Penjelasan terhadap Penyusunan RUU tentang Kesehatan (Omnibus Law) - Rapat Pleno Baleg dengan Tim Ahli Baleg DPR-RI