Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkoh — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan PT Mandiri Graha Persada, PT Jaddi Internasional, PT Asti Dama Adhimukti, dan PT Balihai Brewery Indonesia

Tanggal Rapat: 13 Sep 2022, Ditulis Tanggal: 23 Sep 2022,
Komisi/AKD: Badan Legislasi , Mitra Kerja: PT Mandiri Graha Persada, PT Jaddi Internasional, PT Asti Dama Adhimukti, dan PT Balihai Brewery Indonesia

Pada 13 Sepember 2022, Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan PT Mandiri Graha Persada, PT Jaddi Internasional, PT Asti Dama Adhimukti, dan PT Balihai Brewery Indonesia mengenai Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkohol. RDPU ini dibuka dan dipimpin oleh Achmad Baidowi dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dapil Jawa Timur 11 pada pukul 13.42 WIB. (Ilustrasi: alinea.id)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

PT Mandiri Graha Persada, PT Jaddi Internasional, PT Asti Dama Adhimukti, dan PT Balihai Brewery Indonesia

PT Asti Dama Adhimukti:

  • Terkait urgensi lahirnya RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol, sekarang ini sudah banyak peraturan yang mengatur seperti Perpres Nomor 74 Tahun 2013, Permendag Nomor 20 Tahun 2014 juncto 25 Tahun 2019 dan Permenperin Nomor 71 Tahun 2012. Menurut PT. Asti Dama Adhimukti, aturan ini sudah cukup untuk mengatur peredaran minum beralkohol. Mengenai masalah urgensi atau tidak urgensi, mungkin PT. Asti Dama Adhimukti sebagai warga negara tinggal kita mengikuti saja.
  • PT. Asti Dama Adhimukti berlokasi di Tabanan, Bali. Pabrik PT. Asti Dama Adhimukti sudah berdiri dari tahun 2005. Jumlah karyawan sekitar 140 orang, kebanyakan warga setempat.
  • Produksi PT. Asti Dama Adhimukti kebanyakan Golongan C, yaitu yang mempunyai kadar alkohol di atas 20%. Segmentasi PT. Asti Dama Adhimukti sampai sekarang masih di lokal, belum ada orientasi ke ekspor.
  • Kontribusi PT. Asti Dama Adhimukti untuk pembayaran pembayaran bea cukai sebulan rata-rata mungkin Rp20 Miliar per bulan. Untuk pajak, Perwakilan PT. Asti Dama Adhimukti tidak terlalu hafal, karena pajak itu kan tergantung ke penjualan.
  • Kapasitas produksi PT. Asti Dama Adhimukti sekitar 1,6 juta liter per tahun. Merk minuman PT. Asti Dama Adhimukti yang terkenal ada Iceland dan Drum Whisky. Harga untuk yang botol kecil ukuran 300ml-500ml sekitar Rp120.000.
  • Secara judul, PT. Asti Dama Adhimukti lebih suka ke Pengaturan. Jadi, Pengaturan Minuman Beralkohol, karena balik lagi ke yang awal bahwa semua peraturan yang sudah ada memakai judulnya Peraturan.
  • Menurut PT. Asti Dama Adhimukti, sebaiknya RUU ini sebaiknya mengacu ke peraturan yang sudah ada. Jadi, disinkronisasi, tetapi kami juga mengerti ada beberapa peraturan kayak minuman beralkohol dengan kearifan lokal yang belum diatur, terus juga ada minuman-minuman yang ilegal kayak oplosan atau mungkin ada minuman impor yang ilegal. Hal itu perlu diatur.
  • PT. Asti Dama Adhimukti setuju jika Minol yang tradisional perlu diproduksi untuk dikonsumsi dan diperjualbelikan secara legal, karena PT. Asti Dama Adhimukti juga mendukung kearifan lokal dan proses produksinya kalau bisa sesuai dengan aturan Pemerintah.
  • Beberapa tahun yang lalu PT. Asti Dama Adhimukti pernah membaca berita ada yang meninggal dunia, karena minuman beralkohol yang oplosan, sehingga minuman yang resmi terkena dampaknya dimana masyarakat menganggap minuman beralkohol dapat menyebabkan meninggal dunia. Padahal, yang meninggal dunia karena minumnya yang oplosan, bukan minuman yang diproduksi dari pabrik.
  • Oleh karena itu, perusahaan lokal perlu dibimbing agar mereka juga bisa menghasilkan produk yang sesuai standar, karena kalau tidak nanti takutnya bisa membawa dampak yang negatif.
  • Terkait ekspor dan impor minuman beralkohol, menurut PT. Asti Dama Adhimukti hal itu sudah diatur di dalam Permendag dan di Bea Cukai. Termasuk tarif cukainya pun juga sudah ditentukan.
  • Penerimaan dari pajak dan juga kepabeanannya untuk perusahaan kami sekitar Rp20 Miliar per bulan. Namun, untuk pajaknya saya kurang tahu
  • Di Bali tidak ada Perda khusus untuk Minol. Gubernur Bali, I Wayan Koster, hanya mengeluarkan Perda untuk Minuman Arak Bali. Kalau tidak salah Perda Nomor 1 Tahun 2020.
  • Di dalam Perda tersebut, mulai dari produksi hingga penjualannya semua sudah diatur. Peredarannya melalui Bumdes.
  • Terkait lembaga rehabilitasi bagi yang kecanduan Minuman Beralkohol, kalau dari kami belum perlu adanya lembaga rehabilitasi untuk yang kecanduan Minuman beralkohol.
  • Lokasi PT. Asti Dama Adhimukti di Tabanan Bali, karyawan kebanyakan dari warga sekitar, PT. Asti Dama Adhimukti juga banyak melakukan kegiatan yang berusaha membantu warga sekitar yaitu dengan kegiatan-kegiatan CSR seperti Genota untuk membantu pendidikan.
  • Terkait dengan aturan-aturan yang ada, kalau untuk pabrik PT. Asti Dama Adhimukti mengacu kepada kepada peraturan di pusat bahkan perizinan kita dari pusat, sementara Perda lebih banyak menyangkut peredaran.
  • Selama ini produk minuman sudah ada dan eksis di masyarakat. Menyangkut minuman, semakin aturan diperketat maka yang paling beruntung adalah yang ilegal, seperti balon yang ditekan, ketika yang resmi ditekan dengan aturan yang ketat maka yang berkembang yang ilegal karena mereka melihat banyak peluang yang kosong dengan diketatin.
  • Jika suatu daerah dilarang, maka PT. Asti Dama Adhimukti yang resmi kalau ingin masuk resikonya tinggi, sehingga yang ilegal dengan segala resiko dan keuntungan yang besar masuk, akhirnya banyak ditemui masyarakat yang mengkonsumsi minuman meninggal.
  • Sebenarnya, yang meninggal itu bukan yang meminum minuman yang resmi, karena minuman pabrikan tidak akan menimbulkan efek sampai orang meninggal, kalaupun minum kebanyakan akibatnya mabuk dan tidur akan menyelesaikan, sementara yang ilegal mengandung metanol dan sebagainya seperti yang pernah PT. Asti Dama Adhimukti teliti dan itu menyerang saraf mata dan meninggal.
  • Minuman-minuman tradisional adalah sebuah kearifan lokal, namun sekarang banyak yang memakai nama tradisional tetapi dalam prosesnya bukan tradisional lagi. Kemasan mereka juga boleh dibilang tidak sepatutnya karena dilarang ketika minuman beralkohol dikemas dalam bentuk plastik. Mereka kemas dalam bentuk plastik sehingga biaya produksinya murah dan mereka bisa jual dengan harga yang lebih tinggi. Di lapangan banyak kasus begitu.
  • PT. Asti Dama Adhimukti berharap, kalaupun RUU ini menjadi UU nantinya maka perlu pengaturan lebih tepat karena produksi minuman tidak hanya ada di tempat PT. Asti Dama Adhimukti ada juga minuman seperti anggur yang banyak dipakai untuk campuran jamu dan sebagainya dan itu juga masih sangat diperlukan di masyarakat.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan