Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Pembahasan Perppu Cipta Kerja - Raker Baleg dengan Pemerintah dan DPD-RI

Ditulis Tanggal: 10 Mar 2023,
Komisi/AKD: Badan Legislasi , Mitra Kerja: Menteri Perekonomian

Pada 14 Februari 2023, Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI mengadakan Rapat Kerja (Raker) dengan dengan Pemerintah dan DPD-RI mengenai Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penetapan Peraturan Pemerintah (PERPPU) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Raker ini dibuka dan dipimpin oleh Supratman Andi Agtas dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (FP-Gerindra) dapil Sulawesi Tengah pada pukul 15.14 WIB. (Ilustrasi: Radar Sampit)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Menteri Perekonomian
  • Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perppu Cipta Kerja oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 30 Desember 2022 lalu merupakan pelaksanaan dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020 atas pengujian formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kedja (UU Cipta Kerja). Amar putusan MK tersebut antara lain adalah menyatakan pembentukan UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan MK diucapkan (inkonstitusional bersyarat) dan memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sejak putusan MK diucapkan dan apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan maka UU Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen.
  • Dalam rangka pelaksanaan putusan MK tersebut, telah dilakukan:
    • Dengan persetujuan bersama DPR-RI telah ditetapkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan yang telah mengatur dan memuat metode Omnibus dalam penyusunan undang-undang dan telah memperjelas partisipasi masyarakat yang bermakna dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tersebut, maka penggunaan metode Omnibus telah memenuhi cara dan metode yang pasti, baku, dan standar dalam penyusunan peraturan perundang-undangan. Pengaturan metode omnibus dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tersebut diperkuat dengan Putusan MK Nomor 69/PUU-XX/2022 dan Nomor 82/PUU-XX/2022 yang telah menolak permohonan pengujian formil atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 dan dalam pertimbangan hukum MK menyatakan bahwa pembentukan UU Nomor 13 Tahun 2022 adalah perintah dari putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang terkait dengan segera dibentuk landasan hukum yang baku untuk dapat menjadi pedoman di dalam pembentukan UU dengan menggunakan metode omnibus.
    • Kedua, meningkatkan partisipasi yang bermakna (meaningful participation) yang mencakup 3 (tiga) komponen yaitu hak untuk didengarkan pendapatnya (right to be heard), hak untuk dipertimbangkan pendapatnya (right to be considered), dan hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan (right to be explained). Untuk itu Pemerintah telah membentuk Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi UU Cipta kerja (Satgas UU Cipta Kerja) yang memiliki fungsi untuk melaksanakan proses sosialisasi UU Cipta Kerja. Satgas UU Cipta Kerja bersama kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan telah melaksanakan proses sosialisasi di berbagai wilayah untuk meningkatkan pemahaman serta kesadaran masyarakat terhadap UU Cipta Kerja Dalam pelaksanaan sosialisasi tersebut telah pula diterima berbagai masukan dan pandangan masyarakat dan pemangku kepentingan (stakeholder) atas UU Cipta Kerja.
    • Ketiga, menyelesaikan penelitian, penelusuran, dan pengecekan kembali atas kesalahan teknis penulisan dalam UU Cipta Kerja yang an1ara lain menyangkut huruf yang tidak lengkap, rujukan pasal atau ayat yang tidak tepat, salah ketik, dan/atau judul atau nomor urut bab, bagian, paragraf, pasal, ayat, atau butir yang tidak sesuai, yang bersifat tidak substansial.
  • Dengan telah selesai dilakukannya tindak lanjut putusan MK Nomor 91/PUU- XVIII/2020 tersebut, Pemerintah melakukan penyelesaian perbaikan UU Cipta Kerja dalam tentang waktu yang ditetapkan MK selama 2 tahun, yaitu paling lambat pada November 2023. Dalam pelaksanaan perbaikan tersebut, Pemerintah menghadapi situasi dan kondisi serta dinamika global, nasional, dan kepastian hukum atas UU Cipta Kerja yang akan sangat berdampak kepada perekonomian nasional dan penciptaan lapangan kerja.
  • Adanya dinamika global, antara lain yaitu:
    • Terjadinya pelemahan pertumbuhan ekonomi dunia yang bersamaan dengan kenaikan laju harga (fenomena stagflasi). Memperhatikan laporan the World Economic Outlook (WEO) Oktober 2022, International Monetary Fund (IMF) memangkas perkiraan pertumbuhan global Tahun 2022 dari 3,6% (April) menjadi 3,2%. Memperhatikan berbagai resiko yang muncul, perekonomian dunia diproyeksikan memburuk di Tahun 2023 yang dicerminkan dari proyeksi pertumbuhan dunia menjadi 2,7%, lebih rendah dari Tahun 2022. Bahkan proyeksi pertumbuhan tahun 2023 pada laporan Bulan Oktober, telah direvisi lebih rendah sebesar 1,1 persen poin jika dibandingkan dengan proyeksi pada laporan bulan April 2022. Perkiraan pertumbuhan yang lebih rendah disampaikan oleh World Bank pada Januari 2023 dimana pertumbuhan ekonomi dunia pada Tahun 2023 hanya sebesar 1,7%.
    • Terjadinya permasalahan supply chains atau mata rantai pasokan yang berdampak pada keterbatasan suplai, terutama pada barang-barang pokok, seperti makanan dan energi Keterbatasan pasokan akibat terganggunya rantai pasok berdampak pada kenaikan inflasi, dimana hal ini tidak pernah terjadi selama 40 tahun terakhir di beberapa negara maju, seperti Amerika dan Inggris.
    • Adanya dinamika nasional, yaitu perlu segera mengambil berbagai upaya untuk menciptakan dan memperluas lapangan kerja dalam rangka penurunan jumlah pengangguran dan menampung pekerja baru serta mendorong pengembangan Koperasi dan UMKM untuk meningkatkan perekonomian nasional yang akan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Meski tingkat pengangguran terbuka terus turun, lndonesia masih membutuhkan penciptaan kerja yang berkualitas karena, dari jumlah angkatan kerja pada Agustus 2022 sebanyak 143,72 juta orang, terdapat 53,8 juta orang atau 37% yang masuk ke dalam kelompok tidak bekerja atau bekerja tidak penuh yang terdiri atas: 2,71 juta angkatan kerja baru, 8,42 juta pengangguran, 34,13 juta pekerja paruh waktu, dan 8,54 juta setengah pengangguran, Adapun pademi Covid-19 telah pula memberikan dampak kepada 4,15 juta orang yang perlu dilakukan upaya untuk dapat mengembalikan ke kondisi semula.
    • Perlunya kepastian atas pelaksanaan UU Cipta Kerja pasca putusan MK. Pelaksanaan reformasi struktural yang dilakukan dengan UU Cipta Kerja telah memberikan dampak positif untuk meningkatkan Penanaman Modal Asing (PMA), dimana World Bank mencatat bahwa dengan UU Cipta Kerja telah terjadi peningkatan PMA sebesar 29, 4% dan UU Cipta Kerja telah pula mampu menurunkan hambatan perdagangan dan investasi, yaitu mengurangi lebih dari sepertiga hambatan PMA dan hampir 10% mengurangi hambatan perdagangan dan investasi, sebagaimana dilaporkan oleh OECO.
  • UU Cipta Kerja sejak berlaku pada tahun 2020 telah meningkatkan nilai realisasi investasi di tahun 2021 menjadi sebesar Rp901,02 Triliun dan di tahun 2022 naik kembali menjadi Rp1207 Triliun. Investasi tersebut telah dapat menyerap tenaga kerja pada tahun 2021 sebanyak 1.207.893 orang dan tahun 2022 sebanyak 1.305.001 Orang.
  • Perlu memastikan keberlanjutan manfaat yang diterima oleh UMKM, pelaku usaha, pekerja, dan masyarakat atas pelaksanaan UU Cipta Kerja, antara lain menyangkut:
    • Kemudahan dan kepastian dalam perizinan berusaha yang dilakukan melalui Sistem OSS, dimana sejak Agustus 2021 sampai dengan awal Februari 2023 telah diterbitkan 3,2 juta NIB, dimana NIB diberikan terbesar kepada Usaha Mikro sebanyak 3,1 juta (94,5%) dan Usaha Kecil sebanyak 126 ribu (3,8%). Adapun untuk usaha besar hanya 28 ribu (0,8%) dan Usaha Menengah sebanyak 17 ribu (0,5%). Termasuk di dalamnya terobosan dapat didirikannya PT Perorangan dengan modal yang telah didirikan sebanyak lebih dari 80 ribu Hal ini adalah sejarah baru, dimana Pemerintah dapat memberikan Legalitas kepada UMK dalam jumlah yang sangat besar yang belum pernah dapat dilakukan sebelumnya.
  • Kepastian Hukum Reformasi Struktural UU Cipta Kerja. Beberapa contoh pelaksanaan yang memerlukan kepastian keberlanjutan
    • Proyek Strategis Nasional (PSN):
      • Terdapat 210 proyek dan 12 program sebagai PSN dengan total nilai investasi Rp5.746,4 triliun
      • Jalan (53), bendungan dan irigasi (56), kereta (14), energi (16), pelabuhan (16), air bersih dan sanitasi (13), bandara (6) kawasan (24), pendidikan (1), tanggul (1) perumahan (2) tanggul (2)
    • Lembaga Pengelola Investasi (LPI)/ Indonesia Investment Authority (INA)
      • Total komitmen investasi sebesar US$32,2 miliar yang terdiri atas injeksi modal negara sebesar US$ 5 miliar, Abu Dhabi Investment Authority (ADIA), Caisse de depot et placement Du Québec (CDPQ), dan APG Asset Management sebesar US$ 3 miliar, serta Dubai Ports (DP) World sebesar US$ 7,5 miliar.
      • Realisasi investasi sebesar Rp15,6 triliun: sektor ekosistem digital melalui Traveloka sebesar US$ 300 juta atau setara Rp4,6 triliun, sektor kesehatan PT Kimia Farma Tbk (KAEF) Rp1,86 triliun, dan di sektor infrastruktur melalui PT Waskita Karya Tbk (WSKT) sebesar Rp5,8 triliun.
    • Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
      • Peserta aktif: 12.796.336 orang
      • Manfaat tunai: 11.088, Asesmen (10.357), konseling (3.603)
  • Mempertimbangkan hal tersebut, tentunya Pemerintah perlu mengantisipasi pencegahan agar Indonesia tidak masuk dalam situasi stagflasi ataupun krisis dengan memperhatikan:
    • Kondisi global yang tentunya akan berdampak terhadap meningkatnya inflasi, turunnya pertumbuhan ekonomi dan peningkatan pengangguran;
    • Stabilitas kekuatan permintaan domestik yang sangat tergantung kepada peningkatan daya saing, baik di pasar domestik maupun juga untuk meningkatkan investor dari luar maupun dalam negeri;
    • Perlu pencegahan terjadinya krisis dengan penguatan fundamental ekonomi dalam negeri, menjaga daya saing dan juga melakukan reformasi struktural yang dimuat di dalam Perppu Cipta kerja;
    • Apabila tindakan dan kebijakan yang dilakukan pasca krisis ini tidak banyak hal yang dapat dilakukan sehingga tentu dapat merugikan kepentingan perekonomian nasional dan juga bisa berpotensi terjadi krisis multidimensi yang merembes tidak hanya di sektor ekonomi tetapi sosial, politik dan hukum;
    • Dengan Perppu Cipa Kerja menjadi sangat urgen untuk menjaga tidak terjadinya krisis ekonomi, memberikan kepastian hukum bagi investasi dan dunia usaha, juga kepada UMKM.
  • Pandangan dan masukan Para Ahli terhadap penetapan Perppu Cipta Kerja:
    • Prof I Gde Panca Astawa: Penerbitan Perppu oleh Presiden merupakan hak istimewa subjektif yang diberikan secara atributif oleh UUD 1945 namun tidak lepas dari pengawasan DPR-RI untuk menyetujui atau tidak menyetujuinya.
    • Prof. Aidul Fitriciada Azhari: Perppu bentuk kewenangan Presiden yang dibatasi melalui pengujian objektivitas di DPR.
    • Prof. Nurhasan Ismail: Kegentingan memaksa dalam penetapan Perppu dimaknai sebagai sikap antisipatif atas kondisi perekonomian dan kepastian hukum yang diperlukan dalam penciptaan lapangan kerja terutama dari sektor Usaha Mikro dan Kecil (UMK).
    • Prof. Ahmad M Ramli: Fungsi hukum, selain untuk memberikan kepastian dan kemanfaatan juga berfungsi sebagai infrastruktur transformasi dan Perppu Cipta Kerja menjawab ketidakpastian dari UU Cipta Kerja pasca putusan MK pada Tahun 2021.
  • Parameter Kegentingan Memaksa (Putusan MK Nomor 138/PUU-XVII/2009):
    • Adanya kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan UU.
    • UU yang dibutuhkan belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum atau tidak memadainya UU yang saat ini ada.
    • Terjadinya kondisi kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat UU secara prosedur biasa yang memerlukan waktu yang cukup lama, sedangkan keadaan/kebutuhan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan.
  • Sejak Tahun 2004 - 2022, jumlah Perppu yang telah menetapkan sebanyak 29 Perppu, 10 diantaranya bidang ekonomi dan sisanya non ekonomi.
  • Perppu Cipta Kerja:
    • Presiden telah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) pada tanggal 30 Desember 2022.
    • Perppu Cipta Kerja sebagai pelaksanaan Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2022 yang memutuskan UU Cipta Kerja yang berkaitan dengan formil pembentukannya.
    • Isi Perppu Cipta Kerja secara umum sama dengan isi UU Cipta Kerja namun ada beberapa perubahan isi yang menyangkut:
      • Ketenagakerjaan
      • Jaminan Produk Halal (Sertifikat Halal)
      • Harmonisasi dan sinkronisasi dengan UU HPP dan UU HKPD
      • Pengelolaan sumber daya air
      • Perbaikan teknis penulisan
  • Perubahan substansi: Ketenagakerjaan:
    • Alih daya (outsourcing)
    • Perubahan frasa Cacat menjadi Disabilitas
    • Upah minimum
  • Perubahan substansi: Sertifikat Halal
    • Perluasan pemberi fatwa halal yaitu MUI, MUI Provinsi, MUI Kab/kota, Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh, atau Komite Fatwa Produk Halal
    • Penegasan pernyataan halal bagi UMK dalam pelaksanaan kewajiban sertifikat halal
    • Pengembangan kerjasama organisasi BPJPH dengan penetapan kehalalan produk dengan sidang fatwa
    • Layanan penyelenggaraan JPH wajib menggunakan sistem elektronik terintegrasi
    • Pendanaan pelaksanaan UU Jaminan Produk Halal bersumber dari: APBN, APBD, dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat
  • Perubahan substansi: Perpajakan:
    • Harmonisasi dan sinkronisasi UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
  • Perubahan substansi: Pengelolaan SDA:
    • Pasal 40A: Pelaksanaan sumber air berupa pengalihan alur sungai berdasarkan persetujuan oleh Pemerintah
    • Pasal 70: Sanksi pidana yang sengaja melakukan pelanggaran kegiatan sumber air berupa pengalihan alur sungai tanpa persetujuan
    • Pasal 73: Sanksi pidana atas kelalaian melakukan kegiatan sumber air berupa pengalihan alur sungai tanpa persetujuan
    • Pasal 75A: Pengenaan sanksi administratif berupa denda administratif
  • Perbaikan Kesalahan Teknis Penulisan:
    • Huruf yang tidak lengkap/typo
    • Rujukan Pasal atau Ayat yang tidak tepat
    • Salah ketik
    • Judul atau Nomor Urut Bab, Bagian, Paragraf, Pasal, Ayat atau Butir yang tidak sesuai
  • Perubahan terbatas yang dilakukan dalam Perppu Cipta Kerja merupakan respon atas masukan dan masukkan yang disampaikan oleh berbagai kelompok masyarakat pemangku kepentingan termasuk dari sebagian Serikat Pekerja ataupun Serikat Buruh.
  • Memperhatikan ketentuan Pasal 22 UUD 1945 dan ketentuan Pasal 52 UU PPP, Presiden telah mengajukan Perppu Cipta Kerja ke DPR-RI dalam bentuk RUU Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi UU, diharapkan dapat disetujui oleh DPR-RI dengan mempertimbangkan strategisnya UU tersebut untuk menjawab dinamika global yang akan berdampak pada perekonomian nasional, penciptaan lapangan kerja untuk penampung angkatan kerja yang tidak bekerja atau bekerja tidak penuh waktu, serta perlu kepastian hukum atas manfaat dan keberlanjutan dari UU Cipta Kerja yang diterima oleh UMKM, pelaku usaha, masyarakat akan meningkatkan perekonomian dan penciptaan lapangan kerja yang baru.
  • Dalam hal DPR-RI dapat menyetujui Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan menyepakati RUU penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi UU, kami optimis bahwa pemerintah akan tetap dan dapat mempertahankan dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi, dimana di Tahun 2022 kita dapat mencapai 5,31% yang merupakan capaian tertinggi selama 10 tahun terakhir bahkan yang tertinggi selama masa Presiden Joko Widodo.





Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan