Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Penjelasan Pengusul terkait Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Pengusul (Komisi 11 DPR-RI)

Tanggal Rapat: 18 Aug 2022, Ditulis Tanggal: 19 Aug 2022,
Komisi/AKD: Badan Legislasi , Mitra Kerja: Pengusul (Komisi 11 DPR-RI)

Pada 18 Agustus 2022, Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI mengadakan Rapat Pleno dengan Pengusul (Komisi 11 DPR-RI) mengenai Penjelasan Pengusul terkait Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Rapat Pleno ini dibuka dan dipimpin oleh WIlly dari Fraksi Partai Nasional Demokrat (FP-Nasdem) dapil Jawa Timur 11 pada pukul 15.08 WIB. (Ilustrasi: m.merdeka.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Pengusul (Komisi 11 DPR-RI)
  • Dalam pengaturan RUU P2SK ada beberapa aspek yang diperkuat, yaitu:
    • Perluasan jangkauan, produk, dan basis investor
    • Memperkuat upaya promosi investasi jangka panjang
    • Mitigasi risiko di sektor keuangan
  • Intermediasi sektor keuangan kepada usaha sektor produktif
  • Meningkatkan portofolio pendanaan terhadap sektor-sektor usaha yang produktif
  • Meningkatkan kemudahan
  • Undang-Undang terkait :
    • Undang-Undang tentang perkoperasian
    • Undang-Undang tentang pasar modal
    • Undang-Undang tentang Bank Indonesia
    • Undang-Undang tentang surat utang negara
    • Undang-Undang tentang lembaga penjamin simpanan
    • Undang-Undang tentang perdagangan jangka berjangka komoditi
    • Undang-Undang tentang tentang mata uang
    • Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan
    • Undang-Undang tentang lembaga keuangan mikro
    • Undang-Undang tentang perasuransian
    • Undang-Undang tentang pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan
    • Undang-Undang tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020.
  • Proses pembahasan yang dilakukan di Komisi 11 DPR-RI telah dimulai sejak pertama kali kami menyampaikan surat kepada badan legislasi sebagai usulan prolegnas yaitu pada tanggal 28 September 2021 dilanjutkan di dalam rapat-rapat internal yang kemudian telah ditindaklanjuti dengan RDPU yang mengundang pendapat pandangan dan masukan dari asosiasi, akademisi dan pengamat
  • RUU ini Hai terdiri dari 24 bab yang mulai mengatur:
    • Bab 1 tentang ketentuan umum
    • Bab 2 asas maksud dan tujuan serta ruang lingkup
    • Bab 3 tentang kelembagaan
    • Bab 4 A tugas menetapkan dan melaksanakan kebijakan makroprudensial
    • Bab 5 kerahasiaan informasi
    • Bab 6 perbankan
    • Bab 7 pasar modal pasar uang, pasar valuta asing, perasuransian, asuransi usaha bersama, program penjaminan polish, usaha jasa pembiayaan modal ventura oleh koperasi, lembaga keuangan mikro, konglomerasi keuangan inovasi teknologi sektor keuangan, penerapan keuangan berkelanjutan, inklusif keuangan dan perlindungan sumberdaya manusia, stabilitas sistem keuangan, sanksi ketentuan pidana ketentuan peralihan dan ketentuan
  • Dalam RUU P2SK ini, pengusul ingin memperkuat sektor-sektor sistem keuangan kita dalam arti ekosistemnya kita ciptakan situasi yang kondusif baik itu bagi pelaku usaha untuk melakukan investasi perlindungan konsumen dan pada saat yang bersamaan kami juga memperkuat peran daripada regulator dalam hal ini Bank Indonesia, OJK, LPS, maupun Pemerintah untuk dapat melakukan mitigasi risiko, melindungi investor serta melindungi konsumen.
  • Oleh karena itu di dalam penataan kelembagaan regulator, kita menambahkan kewenangan juga menambahkan mekanisme-mekanisme pengawasan. Di Bank Indonesia kita menambahkan mekanisme pengawasan, di LPS pengusul menambahkan mekanisme pengawasan.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan