Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Pengelompokkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU tentang Cipta Kerja (Omnibus Law) — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Tim Pemerintah, Tim Tenaga Ahli Baleg, dan DPD-RI

Tanggal Rapat: 3 Aug 2020, Ditulis Tanggal: 6 Aug 2020,
Komisi/AKD: Badan Legislasi , Mitra Kerja: Tenaga Ahli Badan Legislasi DPR-RI

Pada 3 Agustus 2020, Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI mengadakan Rapat Panja dengan Tim Pemerintah, Tim Tenaga Ahli Baleg, dan DPD-RI mengenai Pengelompokkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Cipta Kerja (Omnibus Law). Rapat Panja ini dibuka dan dipimpin oleh Supratman Andi Agtas dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dapil Sulawesi Tengah pada pukul 14:10 WIB. Sebagai pengantar rapat, Supratman menyampaikan bahwa berdasarkan 3.010 DIM yang bersifat perubahan substansi, sebanyak 1.165 DIM dapat dibahas berdasarkan pengelompokan DIM, dimana pengelompokan DIM tersebut akan disepakati dalam Rapat Panja hari ini. (ilustrasi: monitor.co.id)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Tim Pemerintah
  • Berkaitan dengan pengaturan kewenangan, Pemerintah hanya mengambil konstruksi dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Beberapa hal yang menjadi perhatian adalah di Pasal 1 angka 5 yaitu terkait definisi Pemerintah Daerah.
  • Pengaturan Kewenangan dalam RUU Cipta Kerja
    • Konsepsi Kewenangan dalam RUU Cipta Kerja
      • Kewenangan di Pemerintah Pusat
      • Pelaksanaan kewenangan oleh K/L dan Pemda berdasarkan delegasi Pemerintah Pusat yang diatur dalam Peraturan Pemerintah tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NPSK)
      • Dalam rangka kesatuan pengaturan dan implementasi, maka ketentuan kewenangan K/L dan Pemda dalam undang-undang sektoral diubah
      • Pengaturan kewenangan dalam undang-undang sektoral tidak hanya menyangkut perizinan berusaha dan kegiatan berusaha serta pengawasan dan pengenaan sanksi, tetapi juga kewenangan lainnya
      • Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atau Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang terkait dengan pelaksanaan kewenangan tetap menjadi penerimaan K/L atau Pemda (exsisting)
      • Konsepsi pengaturan kewenangan di Pemerintah Pusat sejalan dengan konsepsi pemerintahan dan pembagian wilayah baik dalam UUD 1945 dan Undang-Undang tentang Pemerintah Daerah
    • Tanggapan DPR-RI dan DPD-RI terhadap Konsepsi Kewenangan dalam RUU Cipta Kerja
      • Setuju untuk dilakukan penyederhanaan dan kemudahan dalam Perizinan Berusaha
      • Pengaturan ditetapkan dalam NSPK yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat
      • Pengaturan kewenangan hanya di Pemerintah Pusat dianggap bersifat sentralistik
      • Pelaksanaan kewenangan agar tetap memperhatikan pelaksanaan otonomi daerah yang telah berjalan saat ini sebagaimana diatur dalam Pasal 18 UUD 1945
  • Pengaturan kewenangan di sektor penataan ruang yang semula di dalam Pasal 18 kewenangan Pemerintah Daerah dihapus dan ditarik kepada Pemerintah Pusat, setelah kami melakukan assessment akhirnya kewenangan itu balik kepada Pemerintah Daerah
  • Jenis perizinan usaha sesuai dengan tingkat risiko yang mengacu kepada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KLBI) akan dibuat secara paralel.
  • Contoh Pengaturan Kewenangan di Sektor Pariwisata
    • Pemerintah Pusat
      • Menyusun dan menetapkan rencana induk pembangunan kepariwisataan nasional
      • Mengoordinasikan pembangunan kepariwisataan lintas sektor dan lintas provinsi
      • Menyelenggarakan kerjasama internasional di bidang kepariwisataan
      • Menetapkan daya tarik wisata nasional
      • Menetapkan destinasi pariwisata nasional
      • Melaksanakan Perizinan Berusaha dan menetapkan NSPK serta sistem pengawasan dalam penyelenggaraan kepariwisataan
      • Mengembangkan kebijakan pengembangan SDM di bidang kepariwisataan
      • Memelihara, mengembangkan, dan melestarikan aset nasional yang menjadi daya tarik wisata dan aset potensial yang belum tergali
      • Melakukan dan memfasilitasi promosi pariwisata nasional
      • Memberikan kemudahan yang mendukung kunjungan wisatawan
      • Memberikan informasi dan/atau peringatan dini yang berhubungan dengan keamanan dan keselamatan wisatawan
      • Meningkatkan pemberdayaan masyarakat dan potensi wisata yang dimiliki masyarakat
    • Pemerintah Daerah Provinsi
      • Menyusun dan menetapkan rencana induk pembangunan kepariwisataan provinsi
      • Menetapkan destinasi pariwisata provinsi
      • Menetapkan daya tarik wisata provinsi
      • Memfasilitasi promosi destinasi pariwisata dan produk pariwisata yang berada di wilayahnya
      • Memelihara aset provinsi yang menjadi daya tarik wisata provinsi
      • Mengalokasikan anggaran kepariwisataan
    • Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
      • Menyusun dan menetapkan rencana induk pembangunan kepariwisataan kabupaten/kota
      • Menetapkan destinasi pariwisata kabupaten/kota
      • Menetapkan daya tarik wisata kabupaten/kota
      • Memfasilitasi promosi destinasi pariwisata dan produk pariwisata yang berada di wilayahnya
      • Memfasilitasi pengembangan daya tarik wisata baru
      • Menyelenggarakan pelatihan dan penelitian kepariwisataan dalam lingkup kabupaten/kota
      • Memelihara dan melestarikan daya tarik wisata dan yang berada di wilayahnya
      • Menyelenggarakan bimbingan masyarakat terkait sadar wisata
      • Mengalokasikan anggaran kepariwisataan

Tenaga Ahli Badan Legislasi DPR-RI
  • Pengelompokkan DIM dalam RUU Cipta Kerja yang mengalami perubahan frasa
    • Kelompok I (Frasa Izin berubah menjadi Perizinan Berusaha)
      • DIM 562, 635, 650, 653, 660, 662, 672, 744, 776, 777, 779, 886, 870, 871, 981, 982, 991, 1000, 1001, 1031,1041, 1052, 1066, 1142, 1238, 1445, 1453, 1454, 1544, 1456, 1457, 1459, 1460, 1461, 1462, 1465, 1466, 1470, 1474, 1475, 1492, 1497, 1498, 1499, 1533, 1600, 1606, 1614, 1617, 1623, 1626, 1629, 1630, 1756, 1757, 1770, 1771, 1840, 1952, 1971, 1976, 2075, 2080, 2085, 2091, 2092, 2176, 2192, 2195, 2196, 2198, 2200, 2201, 2231, 2232, 2233, 2236, 2237, 2248, 2249, 2264, 2334, 2335, 2336, 2339, 2340, 2341, 2345, 2346, 2423, 2424, 2438, 2445, 2446, 2447, 2448, 2481, 2507, 2628, 2634, 2635, 2640, 2644, 2718, 2723, 2727, 2729, 2731, 2737, 2748, 2751, 2779, 2801, 2815, 2845, 2846, 2847, 2848, 2849, 2896, 2898, 2902, 2906, 2912, 2914, 2916, 2950, 2968, 3005, 3037, 3042, 3043, 3076, 3077, 3088, 3134, 3140, 3141, 3145, 3147, 3164, 3227, 3228, 3229, 3236, 3237, 3279, 3280, 3281, 3353, 3356, 3377, 3393, 3562, 3624, 3625, 3627, 3638, 3725, 3732, 3733, 3739, 3794, 3840, 3953, 3988, 4046, 4063, 4064, 4067, 4075, 4083, 4085, 4087, 4088, 4133, 4134, 4138, 4153, 4176, 4181, 4200, 4212, 4225, 4226, 4234, 4262, 4276, 4339, 4342, 4343, 4354, 4356, 4380, 4388, 4472, 4559, 4696, 4698, 4703, 4724, 4917, 4969, 4972, 4974, 4977, 4979, 5001, 5262, 5296, 5386, 5411, 5462, 5468, 5486, 5494, 5502, 5509, 5539, 5597, 5631, 5716, 5717, 5815, 5868, 5906, 5967, 6343, 6344, 6345, dan 6346.
    • Kelompok II a (Frasa Kewenangan Menteri/Kepala Lembaga diubah menjadi Kewenangan Pemerintah Pusat)
      • DIM 664, 668, 723, 856, 969, 1016, 1261, 1318, 1327, 1402, 1439, 1472, 1483, 1484, 1503, 1504, 1607, 1612, 1613, 1618, 1682, 1692, 1755, 1758, 1760, 1767, 1784, 1822, 1841, 1857, 1866, 1870, 1877, 1879, 1930, 1934, 1935, 1944, 1949, 1962, 1963, 1964, 1987, 1989, 2002, 2018, 2071, 2098, 2102, 2170, 2217, 2249, 2302, 2303, 2418, 2631, 2632, 2713, 2721, 2778, 2754, 2837, 2855,3059, 3063, 3073, 3082, 3085, 3094, 3101, 3105, 3108, 3123, 3124, 3130, 3148, 3162, 3172, 3185, 3272, 3279, 3349, 3354, 3403, 3413, 3808, 3809, 3815, 3839, 3840, 3843, 3849, 3939, 4184, 4195, 4196, 4220, 4229, 4230, 4233, 4237, 4250, 4256, 4258, 4260, 4265, 4270, 4274, 4320, 4333, 4334, 4337, 4341, 4352, 4367, 4373, 4374, 4386, 4409, 4414, 4415, 4417, 4426, 4427, 4433, 4438, 4450, 4458, 4459, 4465, 4466, 4477, 4553, 4571, 4581, 4589, 4625, 4642, 4647, 4649, 4656, 4659, 4662, 4666, 4667, 4672, 4673, 4678, 4692, 4709, 4710, 4711, 4716, 4717, 4721, 4722, 4744, 4755, 4757, 4762, 4772, 4775, 4954, 4955, 4984, 4988, 4992, 4995, 4996, 4997, 4998, 5002, 5003, 5006, 5007, 5010, 5011, 5015, 5018, 5024, 5025, 5255, 5256, 5257, 5265, 5371, 5372, 5415, 5416, 5418, 5442, 5445, 5500, 5508, 5525, 5530, 5532, 5533, 5538, 5549, 5551, 5556, 5568, 5596, 5627, 5630, 5646, 5647, 5652, 5718, 5722, 5763, 5768, 5771, 5794, 5784, 5787, 5790, 5793, 5834, 5844, 5848, 5864, 5887, 5922, 5930, 5963, 5968, 6392, 6394, dan 6395.
    • Kelompok II b (Frasa Kewenangan Daerah diubah menjadi Kewenangan Pemerintah Pusat)
      • DIM 647, 666, 935, 976, 992, 993, 1005, 1057, 1058, 1059, 1066, 1069, 1143, 1226, 1230, 1231, 1232, 1234, 1235, 1240, 1261, 1310, 1311, 1442 , 1607, 1638, 1671, 1775, 1781, 1836, 1837, 1845, 1881, 1886, 2415, 2472, 2534, 2687, 2702, 2703, 2706, 2756, 2825, 2828, 2873, 2911, 2960, 2962, 2986, 2989, 3001, 3006, 3019, 3322, 3416, 3418, 3473, 3476, 3483, 3493, 3519, 3522, 3527, 3534, 3536, 3588, 3657, 3664, 3668, 3674, 3675, 3696, 3792, 3825, 3858, 3954, 3955, 3959, 3960, 4002, 4018, 4030, 4032, 4043, 4050, 4060, 4093, 4094, 4096, 4106, 4162, 4191, 4197, 4377, 4378, 4701, 4957, 4964, 4966, 5444, 5542, 5923, dan 5924.
    • Kelompok III a (Frasa Peraturan Presiden/Menteri/Kepala Lembaga diubah menjadi Peraturan Pemerintah)
      • DIM 669, 964, 1139, 1149, 1300, 1306, 1319, 1344, 1443, 1477, 1481, 1489, 1501, 1513, 1542, 1557, 1562, 1568, 1572, 1784, 1827, 1830, 1836, 1841, 1846, 1857, 1863, 1931, 1945, 1953, 1959, 1984, 1985, 2000, 2004, 2006, 2007, 2010, 2015, 2020, 2089, 2632, 2909, 2947, 3106, 3170, 3186, 3233, 3238, 3273, 3277, 3281, 3285, 3289, 3294, 3298, 3351, 3358, 3386, 3563, 3582, 3671, 3683, 3697, 3806, 3816, 3825, 3833, 3841, 3845, 4014, 4201, 4266, 4271, 4275, 4325, 4328, 4431, 4453, 4460, 4467, 4474, 4482, 4516, 4520, 4526, 4530, 4534, 4540, 4542, 4544, 4548, 4553, 4557, 4591, 4595, 4604, 4613, 4622, 4637, 4633, 4651, 4681, 4690, 4701, 4728, 4730, 4735, 4741, 4747, 4752, 4759, 4768, 4770, 4779, 4789, 4798, 4805, 4807, 4811, 4915, 4926, 4950, 4067, 4075, 4886, 4990, 5004, 5016, 5020, 5022, 5033, 5266, 5271, 5287, 5297, 5336, 5395, 5405, 5408, 5413, 5420, 5423, 5463, 5498, 5523, 5528, 5534, 5544, 5547, 5554, 5561, 5690, 5656, 5702, 5753, 5764, 5773, 6283, 6397, 6448, dan 6451.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan