Rangkuman Terkait
- Pengambilan Keputusan atas Hasil Pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja - Raker Baleg dengan Pemerintah dan DPD-RI
- Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang (PERPPU) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pakar
- Hasil Pemantauan dan Peninjauan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah — Rapat Panja Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI dengan Tim Ahli Baleg DPR-RI
- Harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Pengawasan Obat dan Makanan (POM) - Rapat Panja Baleg dengan Tenaga Ahli Baleg DPR-RI dan Pengusul RUU POM (Komisi 9 DPR-RI)
- Penjelasan terhadap Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan (Omnibus Law) — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Tim Ahli Baleg DPR-RI
- Penjelasan terhadap Penyusunan RUU tentang Kesehatan (Omnibus Law) - Rapat Pleno Baleg dengan Tim Ahli Baleg DPR-RI
- Harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengawasan Obat dan Makanan — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Panitia Kerja (Panja) dengan Tenaga Ahli Baleg DPR-RI dan Pengusul RUU (Komisi 9 DPR-RI)
- Pembahasan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2023 - Raker Baleg dengan Menkumham RI dan PPUU DPD-RI
- Hasil Penyempurnaan Tenaga Ahli Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI atas RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol (Minol) — Rapat Panja dengan Tenaga Ahli Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI
- Masukan dan Pandangan terkait Pemantauan dan Peninjauan terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK)
- Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan - Raker Baleg dengan Wakil Menteri Kesehatan, Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan
- Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan - RDPU Baleg dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), dan Asosiasi Dinas Kesehatan Seluruh Indonesia (Adinkes)
- Masukan dan Pandangan terhadap Penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Kesehatan (Omnibus Law) — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Koordinator Advokasi BPJS Watch dan Ketua Pemerhati Pendidikan Kedokteran Pelayanan Kesehatan (P2KPK)
- Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI), Gabungan Perusahaan Farmasi Indonesia (GP Farmasi Indonesia) dan Perhimpunan Pengusaha Klinik Indonesia (PERKLIN)
- Masukan dan Pandangan Terhadap Penyusunan Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Kesehatan (Omnibus Law) — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI) dan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI)
- Pandangan dan Masukan terhadap Penyusunan RUU tentang Kesehatan (Omnibus Law) - RDPU Baleg dengan Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) dan Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia (MKKI)
- Masukan dan Pandangan terhadap Penyusunan RUU tentang Kesehatan (Omnibus Law) — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI), Asosiasi Rumah Sakit Pendidikan Indonesia (ARSPI), dan Asosiasi Fakultas Kedokteran Gigi Indonesia (AFDOKGI)
- Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan (POM) - Rapat Pleno Baleg dengan Pengusul RUU POM (Komisi 9 DPR-RI)
- Pengambilan Keputusan dalam Rangka Harmonisasi Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Pembentukan Provinsi Papua Utara — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Pleno dengan Pengusul RUU
- Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI)
- Penyusunan RUU Kesehatan - RDPU Baleg dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Perhimpunan Sarjana dan Profesional Kesehatan Masyarakat Indonesia (PERSAKMI), dan Persatuan Ahli Farmasi Indonesia (PAFI)
- Masukan/Pandangan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkohol — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Tokoh Adat Bali dan Produsen Minuman Beralkohol Tradisional
- Pengambilan Keputusan atas Hasil Harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Pengusul RUU
- Pembahasan Harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Papua Utara — Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Rapat Panja dengan Tim Ahli Baleg DPR-RI dan Pengusul RUU
- Pengambilan Keputusan atas Hasil Penyusunan Prolegnas Rancangan Undang-Undang (RUU) Prioritas Tahun 2023 — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Pemerintah dan DPD-RI
Komisi / Alat Kelengkapan Dewan
Lanjutan Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Panja dengan Tim Pemerintah, Tenaga Ahli Badan Legislasi DPR-RI dan DPD-RI
Tanggal Rapat: 27 Sep 2020, Ditulis Tanggal: 8 Oct 2020,Komisi/AKD: Badan Legislasi , Mitra Kerja: DPD-RI
Pada 27 September 2020, Badan Legislasi DPR-RI mengadakan Rapat Panja dengan Tim Pemerintah, Tenaga Ahli Badan Legislasi DPR-RI dan DPD-RI mengenai Lanjutan Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan. Rapat ini dibuka dan dipimpin oleh Achmad Baidowi dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dapil Jawa Timur 11 pada pukul 14:50 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi : JejakParlemen.id)
Pemaparan Mitra
Berikut merupakan pemaparan mitra:
Tim Pemerintah
- Sesuai usulan dari Pimpinan Badan Legislasi DPR-RI, maka Pemerintah mengusulkan adanya perubahan di Pasal 66 tetap dengan mengakomodir Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27 Tahun 2011, berikut adalah usulannya :
- Pasal 66
- Hubungan kerja antara perusahaan alih daya dengan pekerja/buruh yang dipekerjakannya didasarkan pada perjanjian kerja waktu tertentu atay perjanjian kerja waktu tidak tertentu.
- Perlindungan pekerja/buruh, upah dan kesejahteraan, syarat-syarat kerja serta perselisihan yang timbul menjadi tanggung jawab perusahaan alih daya.
- Dalam perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang untuk mempersyaratkan pengalihan perlindungan hak- hak bagi pekerja yang objek kerjanya tetap ada.
- Pasal 66
- Pemerintah sepakat untuk syarat-syaratnya diatur di dalam Peraturan Pemerintah dan di penjelasan akan disebutkan kriterianya dengan jelas sesuai dengan yang ada di Pasal 66 Undang-Undang Existing.
- Dari Pemerintah tidak ada rumusan baru, bahwa mengakomodir perubahan jam kerja berkaitan dengan fenomena pola hubungan kerja yang berubah, akan tetapi perubahan tersebut mengacu pada konvensi International Labour Organization (ILO) 1921.
- Pemerintah ingin mengacu kepada standar International Labour Organization (ILO). Paling tidak satu minggu sebanyak 48 jam dan satu hari 8 jam. Boleh lembur selama 4 jam.
- Maksimal kerja menjadi 12 jam. 8 jam kerja, 4 jam kerja lembur. Jadi Pemerintah mengikuti standar internasional. Sebagaimana demikian, Pemerintah perlu melakukan perubahan redaksional terhadap ketentuan-ketentuan yang diatur di dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.
- Untuk upah didasarkan 2 pertimbangan. Yang pertama satuan waktu, waktu itu bukan hanya jam, melainkan bisa hari dan bulan. Yang kedua adalah hasil kerja. Hasil ini menjadi bagian penting untuk dilihat dalam mengakomodir beberapa jenis pekerjaan.
- Pemerintah memasukan dalam skema asuransi atau jaminan nasional dalam satu paket.
- Ketenagakerjaan sudah ada program kegiatan hari tua dan kecelakaan, sehingga ini menjadi paket. Usulan skema Pemerintah, sehingga ada skema ini yang akan dikelola BPJS Ketengakerajaan.
- Untuk perbedaan skema karena jika pra kerja adalah mandiri atau peserta yang aktif. Sedangkan sistem kehilang pekerjaan ketika mereka di Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), pelatihan mana yang akan mereka ikut sertakan.
- Kemanfaatan dari Jaminan Kehilangan Pekerjaan bagi peserta atau pekerja buruh akan mendapatkan uang tunai, informasi akses pasaran kerja dan peningkatan kapasitas apa yang disediakan Pemerintah. Hal tersebut merupakan penawaran baru yang akan memberikan job security and sosial security.
- Dalam hal ini guna meningkatkan mutu dan kualitas para pekerja baik sektor formal dan non formal, Pemerintah harus melihat dari segi cakupan dan syarat kualifikasinya terlebih dahulu agar tepat sasaran.
- Pemerintah dipaksa untuk terlibat aktif pada ekonomi digital. Hal tersebut yang sedang dipersiapkan untuk para pekerja di berbagai sektor agar dapat melek teknologi mengingat daya saing ke depan semakin ketat dengan negara-negara lain.
- Untuk yang pekerjaan lainnya, Pemerintah mencabut usulan. DIM 6223-6232 dicabut.
- Terkait besaran pesangon untuk para pekerja yang pada malam ini menjadi bahan perdebatan, Pemerintah sudah konsultasi dengan Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan terkait win-win solution-nya.
- Pelaksanaan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) kepesertaannya (iurannya) ditanggung oleh Pemerintah dilaksanakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
- Sebagaimana disampaikan, bahwa Pemerintah berkomitmen memberikan pesangon 32 kali dimana 23 ditanggung pemberi kerja dan 9 diberikan jaminan kehilangan kerja.
- Pemerintah menyampaikan dua upah minimum, yaitu upah minimum provinsi dan upah minimum Kabupaten/Kota. Dengan demikian, berbagai hal pertimbangan yang menjadi bagian untuk upah minimum sudah ditampung dalam dua jenis tersebut.
Tenaga Ahli Badan Legislasi DPR-RI
- DIM 5971
- Tanggapan Fraksi dan DPD-RI
- PDI-P : Kembali ke Undang-Undang Existing
- Partai Golkar : -
- Partai Gerindra : Diubah
- Partai Nasdem : Kembali ke Undang-Undang Existing
- PKB : Perlu Penjelasan Pemerintah
- Partai Demokrat : Dihapus
- PKS : Kembali ke Undang-Undang Existing
- PAN : Kembali ke Undang-Undang Existing
- PPP : Kembali ke Undang-Undang Existing
- DPD-RI : Kembali ke Undang-Undang Existing
- Tanggapan Fraksi dan DPD-RI
DPD-RI
- Terkait dengan DIM 5971, dalam pemahaman DPD-RI waktu kerja paling lama 8 jam sehari dan 40 jam seminggu. Hal tersebut tidak disebutkan secara jelas berapa harinya.
Pemantauan Rapat
Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:
Untuk membaca rangkuman rapat ini selengkapnya (respon anggota DPR dan kesimpulan rapat), mohon hubungi team kami di konten.wikidpr@gmail.com
Rangkuman Terkait
- Pengambilan Keputusan atas Hasil Pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja - Raker Baleg dengan Pemerintah dan DPD-RI
- Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang (PERPPU) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pakar
- Hasil Pemantauan dan Peninjauan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah — Rapat Panja Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI dengan Tim Ahli Baleg DPR-RI
- Harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Pengawasan Obat dan Makanan (POM) - Rapat Panja Baleg dengan Tenaga Ahli Baleg DPR-RI dan Pengusul RUU POM (Komisi 9 DPR-RI)
- Penjelasan terhadap Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan (Omnibus Law) — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Tim Ahli Baleg DPR-RI
- Penjelasan terhadap Penyusunan RUU tentang Kesehatan (Omnibus Law) - Rapat Pleno Baleg dengan Tim Ahli Baleg DPR-RI
- Harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengawasan Obat dan Makanan — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Panitia Kerja (Panja) dengan Tenaga Ahli Baleg DPR-RI dan Pengusul RUU (Komisi 9 DPR-RI)
- Pembahasan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2023 - Raker Baleg dengan Menkumham RI dan PPUU DPD-RI
- Hasil Penyempurnaan Tenaga Ahli Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI atas RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol (Minol) — Rapat Panja dengan Tenaga Ahli Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI
- Masukan dan Pandangan terkait Pemantauan dan Peninjauan terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK)
- Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan - Raker Baleg dengan Wakil Menteri Kesehatan, Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan
- Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan - RDPU Baleg dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), dan Asosiasi Dinas Kesehatan Seluruh Indonesia (Adinkes)
- Masukan dan Pandangan terhadap Penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Kesehatan (Omnibus Law) — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Koordinator Advokasi BPJS Watch dan Ketua Pemerhati Pendidikan Kedokteran Pelayanan Kesehatan (P2KPK)
- Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI), Gabungan Perusahaan Farmasi Indonesia (GP Farmasi Indonesia) dan Perhimpunan Pengusaha Klinik Indonesia (PERKLIN)
- Masukan dan Pandangan Terhadap Penyusunan Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Kesehatan (Omnibus Law) — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI) dan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI)
- Pandangan dan Masukan terhadap Penyusunan RUU tentang Kesehatan (Omnibus Law) - RDPU Baleg dengan Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) dan Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia (MKKI)
- Masukan dan Pandangan terhadap Penyusunan RUU tentang Kesehatan (Omnibus Law) — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI), Asosiasi Rumah Sakit Pendidikan Indonesia (ARSPI), dan Asosiasi Fakultas Kedokteran Gigi Indonesia (AFDOKGI)
- Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan (POM) - Rapat Pleno Baleg dengan Pengusul RUU POM (Komisi 9 DPR-RI)
- Pengambilan Keputusan dalam Rangka Harmonisasi Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Pembentukan Provinsi Papua Utara — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Pleno dengan Pengusul RUU
- Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI)
- Penyusunan RUU Kesehatan - RDPU Baleg dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Perhimpunan Sarjana dan Profesional Kesehatan Masyarakat Indonesia (PERSAKMI), dan Persatuan Ahli Farmasi Indonesia (PAFI)
- Masukan/Pandangan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkohol — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Tokoh Adat Bali dan Produsen Minuman Beralkohol Tradisional
- Pengambilan Keputusan atas Hasil Harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Pengusul RUU
- Pembahasan Harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Papua Utara — Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Rapat Panja dengan Tim Ahli Baleg DPR-RI dan Pengusul RUU
- Pengambilan Keputusan atas Hasil Penyusunan Prolegnas Rancangan Undang-Undang (RUU) Prioritas Tahun 2023 — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Pemerintah dan DPD-RI