Rangkuman Terkait
- Pengambilan Keputusan Tingkat I terhadap Hasil Penyusunan dan Pembahasan Rancangan Peraturan DPR-RI tentang Pemberian Tanda Penghargaan kepada Anggota DPR-RI pada Akhir Masa Keanggotaan — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno
- Penyusunan Peraturan DPR-RI tentang Pemberian Penghargaan kepada Anggota DPR RI pada Akhir Masa Keanggotaan – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Keahlian DPR-RI
- Perubahan Ketiga atas Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Menteri Hukum dan HAM
- Pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang (RUU Pilkada) – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Tim Pemerintah dan DPD-RI
- Pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas UU 1/2015 tentang Penetapan PP Pengganti UU 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU - Raker Baleg dengan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum dan HAM
- Pengambilan Keputusan atas RUU tentang Perubahan UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Seluruh Fraksi DPR-RI dan Tim Pemerintah
- Perubahan UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan - Rapat Panja Baleg dengan Tim Ahli Baleg dan Komisi 10 DPR-RI (Pengusul)
- Pembahasan RUU tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2024-2045 - Raker Baleg dengan Menteri PPN dan DPD-RI
- Penyusunan RUU tentang Komoditas Strategis - RDPU Baleg dengan Paguyuban Pelopor Petani dan Pedagang Tembakau Madura dan Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia
- Pengambilan Keputusan atas Hasil Harmonisasi RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran - Rapat Pleno Baleg dengan
- Penyusunan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian - Rapat Panja Baleg dengan Tenaga Ahli Baleg
- Penjelasan Tim Ahli Baleg DPR-RI terhadap Hasil Kajian atas Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap 52 RUU Kabupaten/Kota di Provinsi Bengkulu, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, Jawa Barat, Banten, dan Daerah Istimewa Yogyakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Pengusul RUU (Komisi 2 DPR-RI) dan Tim Ahli Baleg DPR-RI
- Pengambilan Keputusan Hasil Pembahasan RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta - Raker Baleg dengan Tim Pemerintah
- Lanjutan Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah - Badan Legislasi DPR RI Rapat Panja RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta
- Pembahasan RUU tentang Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045 – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Prof. Bambang Brodjonegoro, Prof. Fasli Jalal, dan Lukita Dinarsyah Tuwo
- Pembicaraan Tingkat I/ Pembahasan atas Rancangan Undang-undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta - Badan Legislasi DPR RI Rapat Kerja dengan Pemerintah dan DPD RI
- Pembahasan RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Kerja dengan Tim Pemerintah dan Komite 1 DPD-RI
- Harmonisasi 25 RUU Kabupaten/Kota - Rapat Pleno Baleg dengan Komisi 2 DPR-RI
- Pembahasan RUU Perubahan Kedua atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa - Raker Baleg dengan Pemerintah (Menteri Dalam Negeri)
- Harmonisasi RUU tentang Penyiaran - Rapat Pleno Baleg dengan Tim Ahli Baleg
- Pengambilan Keputusan Atas Hasil Harmonisasi 9 RUU tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat - Rapat Pleno Baleg dengan
- Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Atas 7 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Tim Ahli Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI, dan Pengusul RUU (Komisi 2 DPR-RI)
- Penjelasan Pengusul RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran - Rapat Pleno Baleg dengan Pengusul
- Penyusunan RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta - Rapat Panja Baleg dengan Tim Ahli Baleg
- Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta — Rapat Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI dengan Tenaga Ahli Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI
Komisi / Alat Kelengkapan Dewan
Penjelasan Tenaga Ahli Badan Legislasi DPR-RI terkait Hasil Kajian atas Harmonisasi RUU tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Tenaga Ahli Baleg DPR-RI
Tanggal Rapat: 8 Mar 2018, Ditulis Tanggal: 18 Aug 2020,Komisi/AKD: Badan Legislasi , Mitra Kerja: Tenaga Ahli Badan Legislasi DPR-RI
Pada 8 Maret 2018, Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI mengadakan Rapat Panja dengan Tenaga Ahli Baleg DPR-RI mengenai Penjelasan Tenaga Ahli Badan Legislasi DPR-RI terkait Hasil Kajian atas Harmonisasi RUU tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Rapat Panja ini dibuka dan dipimpin oleh Dossy Iskandar dari Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dapil Jawa Timur 8 pada pukul 11:10 WIB. (ilustrasi: kaskus.co.id)
Pemaparan Mitra
Berikut merupakan pemaparan mitra:
Tenaga Ahli Badan Legislasi DPR-RI
- Dalam kajian aspek teknis, terdapat 11 poin yang menjadi catatan oleh Tim TA Baleg DPR-RI. Lalu, untuk aspek substansi terdapat 10 poin yang akan disampaikan dalam Rapat Panja ini.
- Aspek Substansi
- Rumusan definisi Ketentuan Umum huruf 6c perlu diperbaiki karena subjek yang didefinisikan tidak konsisten. Usulan rumusan redaksional Ketentuan Umum huruf 6c sebagai berikut: “Perusahaan Induk (Holding Company) adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dibentuk berdasarkan undang-undang ini untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara yang seluruh modal dan kekayaannya dimiliki oleh negara dan bertanggung jawab kepada Presiden”. Berdasarkan rumusan Ketentuan Umum huruf 6c tersebut, maka seluruh frasa “BUMN” atau “Holding Minerba” disesuaikan menjadi “Perusahaan Induk” yang terdapat pada Pasal 4A ayat (2), Pasal 4B, Pasal 103A ayat (1).
- Pasal 1 angka 13 mengenai perubahan Pasal 11. Perlu penjelasan Pengusul mengenai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dimaksud dalam perubahan Pasal 11 ayat (2). Apakah BUMN yang dimaksud adalah perusahaan induk sebagaimana ditentukan dalam RUU ini atau BUMN lainnya?
- Pasal 1 angka 14 mengenai perubahan Pasal 14. Perlu penjelasan Pengusul dalam hal penetapan Wilayah Usaha Pertambangan (WUP) oleh Pemerintah Pusat yang telah ditentukan oleh Pemerintah Daerah karena dengan rumusan ini menunjukkan makna bahwa WUP yang sudah “ditetapkan” oleh Pemerintah Daerah ditetapkan lagi oleh Pemerintah Pusat. Materi rumusan Pasal 14 tidak sejalan dengan rumusan Pasal 15 yang dalam RUU ini tidak diubah.
- Pasal 1 angka 20 tentang perubahan Pasal 37. Rumusan pada huruf b rancu dan tidak aplikatif, sehingga sebaiknya tetap menggunakan rumusan sebagaimana Pasal 37 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
- Pasal 1 angka 28 perubahan Pasal 51, angka 34 perubahan Pasal 60, dan angka 43 perubahan penjelasan Pasal 75 ayat (4) tentang lelang, sebaiknya perlu dirumuskan tambahan ayat yang mengatur prinsip-prinsip keadilan dalam lelang sebagaimana diamanatkan Mahkamah Konstitusi dalam putusannya Nomor 30/PUU-VIII/2010.
- Pasal 1 angka 31 perubahan Pasal 55 ayat (1) hanya menghapus frasa “dengan luas paling sedikit 500 (lima ratus) hektar”. Begitu juga dengan angka 35 tentang perubahan Pasal 61 ayat (1) hanya menghapus frasa “dengan luas paling sedikit 5.000 (lima ribu) hektar”. Hal ini justru tidak sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30/PUU-VIII/2010 karena dengan menghilangkan frasa tersebut akan semakin menghilangkan peluang berusaha secara adil di bidang pertambangan bagi usaha pertambangan kecil dan menengah.
- Perlu penjelasan Pengusul terkait dengan:
- Pusat data dan informasi pertambangan sebagaimana terdapat pada Pasal 1 angka 44, Pasal 87A, Pasal 87B, Pasal 87C, Pasal 87D, dan Pasal 87E.
- Lembaga yang berwenang untuk mengelola informasi sebagaimana terdapat dalam Pasal 1 angka 44 Pasal 87C ayat (1).
- Perlu penjelasan pengusul terkait pengaturan pada Pasal 1 angka 53, Pasal 103A tentang perbedaan kewajiban dalam pendirian fasilitas pengolahan dan pemurnian hasil tambang bagi BUMN dan non-BUMN, dimana BUMN dapat mendirikan sedangkan non-BUMN wajib mendirikan.
- Perlu penjelasan Pengusul terkait “Khusus” pada frasa “IUP Operasi Produksi Khusus” dalam Pasal 1 angka 54 perubahan Pasal 104 karena di ketentuan umum hana mengatur “IUP Operasi Produksi”, “IUPK Operasi Produksi”, dan “Operasi Produksi”.
- Perlu perbaikan rumusan pada Pasal 1 angka 89 mengenai penambahan Pasal 169D, dimana substansi huruf a dan huruf b tidak harmonis.
- Pasal 1 angka 90 perubahan Pasal 170 ayat (1) mengenai jangka waktu kewajiban melakukan pengelolaan dan pemurnian selama 2 (dua) tahun mampu dipenuhi oleh perusahaan pertambangan mengingat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 memberikan yang jangka waktu 5 (lima) tahun saja ternyata tidak dapat dipenuhi. Selain itu, perlu dalam Pasal 70 ayat (2) mengenai penjualan produk hasil pengolahan dalam jumlah tertentu ke luar negeri perlu batasan volume yang jelas berapa jumlah yang diperbolehkan.
- RUU tentang Pertambangan Minerba secara garis besar telah memenuhi asa-asas pembentukan peraturan perundang-undangan. Namun, berdasarkan kajian tersebut di atas, RUU ini masih perlu penyempurnaan khususnya dari asa kejelasan rumusan dan asas dapat dilaksanakan. Hal ini agar sesuai dengan Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dengan tata cara mempersiapkan RUU.
Pemantauan Rapat
Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:
Untuk membaca rangkuman rapat ini selengkapnya (respon anggota DPR dan kesimpulan rapat), mohon hubungi team kami di konten.wikidpr@gmail.com
Rangkuman Terkait
- Pengambilan Keputusan Tingkat I terhadap Hasil Penyusunan dan Pembahasan Rancangan Peraturan DPR-RI tentang Pemberian Tanda Penghargaan kepada Anggota DPR-RI pada Akhir Masa Keanggotaan — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno
- Penyusunan Peraturan DPR-RI tentang Pemberian Penghargaan kepada Anggota DPR RI pada Akhir Masa Keanggotaan – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Keahlian DPR-RI
- Perubahan Ketiga atas Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Menteri Hukum dan HAM
- Pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang (RUU Pilkada) – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Tim Pemerintah dan DPD-RI
- Pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas UU 1/2015 tentang Penetapan PP Pengganti UU 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU - Raker Baleg dengan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum dan HAM
- Pengambilan Keputusan atas RUU tentang Perubahan UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Seluruh Fraksi DPR-RI dan Tim Pemerintah
- Perubahan UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan - Rapat Panja Baleg dengan Tim Ahli Baleg dan Komisi 10 DPR-RI (Pengusul)
- Pembahasan RUU tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2024-2045 - Raker Baleg dengan Menteri PPN dan DPD-RI
- Penyusunan RUU tentang Komoditas Strategis - RDPU Baleg dengan Paguyuban Pelopor Petani dan Pedagang Tembakau Madura dan Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia
- Pengambilan Keputusan atas Hasil Harmonisasi RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran - Rapat Pleno Baleg dengan
- Penyusunan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian - Rapat Panja Baleg dengan Tenaga Ahli Baleg
- Penjelasan Tim Ahli Baleg DPR-RI terhadap Hasil Kajian atas Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap 52 RUU Kabupaten/Kota di Provinsi Bengkulu, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, Jawa Barat, Banten, dan Daerah Istimewa Yogyakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Pengusul RUU (Komisi 2 DPR-RI) dan Tim Ahli Baleg DPR-RI
- Pengambilan Keputusan Hasil Pembahasan RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta - Raker Baleg dengan Tim Pemerintah
- Lanjutan Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah - Badan Legislasi DPR RI Rapat Panja RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta
- Pembahasan RUU tentang Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045 – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Prof. Bambang Brodjonegoro, Prof. Fasli Jalal, dan Lukita Dinarsyah Tuwo
- Pembicaraan Tingkat I/ Pembahasan atas Rancangan Undang-undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta - Badan Legislasi DPR RI Rapat Kerja dengan Pemerintah dan DPD RI
- Pembahasan RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Kerja dengan Tim Pemerintah dan Komite 1 DPD-RI
- Harmonisasi 25 RUU Kabupaten/Kota - Rapat Pleno Baleg dengan Komisi 2 DPR-RI
- Pembahasan RUU Perubahan Kedua atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa - Raker Baleg dengan Pemerintah (Menteri Dalam Negeri)
- Harmonisasi RUU tentang Penyiaran - Rapat Pleno Baleg dengan Tim Ahli Baleg
- Pengambilan Keputusan Atas Hasil Harmonisasi 9 RUU tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat - Rapat Pleno Baleg dengan
- Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Atas 7 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Tim Ahli Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI, dan Pengusul RUU (Komisi 2 DPR-RI)
- Penjelasan Pengusul RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran - Rapat Pleno Baleg dengan Pengusul
- Penyusunan RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta - Rapat Panja Baleg dengan Tim Ahli Baleg
- Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta — Rapat Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI dengan Tenaga Ahli Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI