Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Pengajuan Usulan RUU Profesi Psikolog - RDP Baleg dengan Himpunan Psikolog Indonesia

Tanggal Rapat: 6 Mar 2019, Ditulis Tanggal: 8 Jun 2020,
Komisi/AKD: Badan Legislasi , Mitra Kerja: Himpunan Psikologi Indonesia

Pada 6 Maret 2019, Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Himpunan Psikolog Indonesia tentang pengajuan usulan RUU Profesi Psikolog. Rapat dipimpin dan dibuka oleh Sarmuji dari Fraksi Golkar dapil Jawa Timur 6 pada pukul 12:00 WIB. (Ilustrasi: Tribun Kaltim)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Himpunan Psikologi Indonesia
  • Himpunan Psikolog Indonesia sama dengan profesi lain, yakni sama-sama mendapat ancaman dan tantangan psikolog asing yang ingin berprofesi di Indonesia.
  • Himpunan Psikolog Indonesia membutuhkan landasan hukum bersama pemerintah untuk pengaturan agar psikolog asing yang masuk Indonesia bisa dilakukan seleksi sehingga tidak merugikan masyarakat Indonesia. Himpunan Psikolog Indonesia sudah menyusun Naskah Akademik sesuai peraturan yang ada.
  • Cukup banyak Undang-Undang yang menyebut profesi psikologi, contohnya Rancangan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Pidana Anak yaitu psikolog membantu anak yang terkena hukum. Alhasil, Himpunan Psikolog Indonesia dalam Undang-Undang Peradilan Anak diminta berkontribusi. Di beberapa wilayah juga, psikolog bekerja sama dengan kepolisian terkait kasus anak.
  • Selain itu ada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentan Pemilu. Sebagaimana yang diketahui, Himpunan Psikolog Indonesia bersama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Badan Narkotika Nasional (BNN) bertugas untuk melakukan pemeriksaan kesehatan kepada para calon kepala daerah, dan hal ini sudah Himpunan Psikolog Indonesia lakukan sebanyak 3x.
  • Selain itu ada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa, dalam Undang-Undang ini peran psikolog menjadi sentral, sebab, kesehatan jiwa tidak hanya difokuskan pada tindakan-tindakan kuratif, tetapi juga tindakan promotif dan preventif.
  • Salah satu tenaga kesehatan adalah psikolog klinis tentu ini memberikan pengakuan dari Pemerintah dan DPR-RI terhadap profesi psikolog, namun di Undang-Undang Tenaga Kesehatan, profesi psikolog di bidang-bidang yang lain masih membutuhkan legalitas lainnya.
  • Psikolog tidak hanya klinis, ada juga spesialisasi lain seperti psikolog pendidikan, psikolog sosial dan psikolog forensik.
  • Himpunan Psikolog Indonesia telah bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mendampingi saksi dan korban, ketika ada kasus korban yang mengalami stres atau depresi. Contohnya yang terkait korban 65 yang keluarganya masih mengalami stres, dan LPSK meminta Himpunan Psikolog Indonesia melakukan pendampingan.
  • Salah satu proses seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) harus melalui assessment center yaitu proses pemeriksaan psikologi yang dilakukan oleh profesi.
  • Terhadap Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Himpunan Psikologi Indonesia telah bekerja sama dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak (P2TP2A) di provinsi dan kabupaten untuk memberi perlindungan terhadap anak.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 21/2008 tentang Penanggulangan Bencana, Himpunan Psikologi Indonesia telah bekerja sama dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Kementerian Kesehatan menajdi dukungan kesehatan jiwa untuk para korban. Himpunan Psikologi Indonesia bergerak melakukan pendampingan psikososial.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2011 tentang pemeriksaan psikologi calon Tenaga Kerja Indonesia. Ini proses penting agar tenaga kerja kita siap beradaptasi dan akulturasi.
  • Undang-Undang dan peraturan yang ada tidak cukup karena tidak memberikan legalisasi psikologi secara utuh seperti profesi lain.
  • Agar psikolog Indonesia bida bekerja di negara lain, seperti di Malaysia dan Thailand, jika memiliki legalitas hukum di dalam, maka Himpunan Psikolog Indonesia bisa mendorong teman-teman untuk keluar.
  • Himpunan Psikolog Indonesia berharap Rancangan Undang-Undang Profesi Psikologi ini bisa masuk ke dalam Prolegnas secepatnya.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan