Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Pembahasan Revisi UU Penyiaran — Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)

Tanggal Rapat: 23 Mar 2017, Ditulis Tanggal: 27 Nov 2020,
Komisi/AKD: Badan Legislasi , Mitra Kerja: Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)

Pada 23 Maret 2017, Komisi 1 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tentang Pembahasan Revisi UU Penyiaran. RDP ini dibuka dan dipimpin oleh Firman Subagyo dari Fraksi Partai Golongan Karya (FP-Golkar) dapil Jawa Tengah 3 pada pukul 13:49 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: https://id.m.wikipedia.org)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)
  • KPI menegaskan baru mendapat draft harmonisasi RUU Penyiaran, kemarin.
  • Fungsi KPI bekerja seperti lembaga independen yang lain yang urusan kerjanya lebih real time.
  • Terkait izin radio, ini habis dalam 5 tahun sekali dan TV 10 tahun sekali.
  • Pasal demi pasal KPI mencoba uraikan.Tugas dan wewenang pasal 9 bab 3 bahwa KPI memberi tugas merekomendasikan soal kelayakan.
  • Pada Pasal 9 ayat (2), dalam draft belum jelas rekomendasinya akan seperti apa.
  • Pada pasal 16, batas penggunaan teknologi tolong diperjelas lagi karena yang tertulis masih bias.
  • Pada pasal 16 ayat (3), KPI ingin cetak biru juga karena KPI ingin membantu Pemerintah dalam mengelolah penyiaran.
  • Pada pasal 56 jadikan saja penelitian itu bagian dari tugas KPI.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan