Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Rancangan Undang-Undang tentang Penyiaran — Badan Legislasi DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika dan Dirjen Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika

Tanggal Rapat: 4 Apr 2017, Ditulis Tanggal: 16 Dec 2020,
Komisi/AKD: Badan Legislasi , Mitra Kerja: Kementerian Komunikasi dan Informatika →Dirjen Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika

Pada 4 April 2017, Badan Legislasi DPR RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika dan Dirjen Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika mengenai Rancangan Undang-Undang tentang Penyiaran. RDP ini dibuka dan dipimpin oleh Supratman dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dapil Sulawesi Tengah pada pukul 10:20 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi:tirto.id)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Kementerian Komunikasi dan Informatika → Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika
  • Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)
    • Kewenangan KPI mengatur, mengawasi dan memberikan saran yang terkait dengan isi siaran
    • KPI dapat membentuk perwakilan/KPID yang bersifat hierarki
    • KPI dan perwakilannya di daerah/KPID dibiayai oleh APBN
    • Organisasi KPI ditingkatkan dengan sekretariat KPI setingkat Sekjen
    • KPI menyampaikan laporan kepada DPR dan Presiden
    • Masa jabatan komisioner KPI selama 5 tahun dan dapat diperpanjang untuk satu kali masa jabatan
  • Perizinan
    • Izin penyelenggaraan penyiaran diberikan oleh Menteri Kominfo
    • KPI memberikan masukan kepada pemerintah terhadap format siaran sesuai dengan minat, kepentingan dan kenyamanan publik untuk pembukaan peluang penyelenggaraan penyiaran tidak dalam rangka proses perizinan
    • KPI memberikan hasil evakuasi isi siaran dalam proses perpanjangan penyelenggaraan penyiaran   
  • Spektrum Frekuensi Radio
    • Spektrum frekuensi radio merupakan sumber daya alam terbatas dan sumber daya alam nasional yang dikuasai negara dan dikelola oleh pemerintah (Menkominfo) untuk dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat sesuai dengan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945
    • Pemerintah menetapkan alokasi dan penggunaan spektrum frekuensi radio dengan peraturan perundang-undangan dan kaidah hukum internasional
  • Penyiaran Digital
    • Penghentian Siaran Analog (Analog Switch Off/ASO) Tv free-to-air dilakukan paling lambat setelah UU disahkan
    • Pemerintah menetapkan Cetak Biru Implementasi Siaran TV digital
    • Digital dividen ditetapkan oleh pemerintah, digunakan untuk keperluan kebencanaan (Public Protection and Disaster Relief/PPDR) dan broadband (pendidikan, kesehatan, transportasi, penyiaran, telekomunikasi dan layanan publik lainnya) dan menjadi potensi PNBP
    • Multipleksing TV Digital diselenggarakan oleh penyelenggara tunggal (single mux operation)
    • Digitalisasi radio dapat dilaksanakan secara simulcast dengan radio analog
    • Penyediaan dan distribusi perangkat penerima siaran TV Digital (Set-top-box) dapat dibawa pemerintah untuk masyarakat kurang mampu
    • Pemerintah (Kemkominfo bersama K/L terkait) membentuk gugus tugas dalam proses digitalisasi penyiaran dengan melibatkan stake holders penyiaran
    • Penerapan BHP Frekuensi Radio secara proporsional
  • Lembaga Penyiaran Publik
    • Penguatan LPP melalui penggabungan LPP RII dan TVRI menjadi LPP RTRI
    • Pengaturan RTRI sebaiknya cukup diatur secara terintegrasi dalam RUU Penyiaran agar berada dalam satu sistem dengan Lembaga Penyiaran lainnya secara nasional
  • PNBP Penyiaran
    • LPS dan LPB wajib membayar biaya hak penyelenggaraan penyiaran dan kontribusi kewajiban Pelaksana Universal Penyiaran yang diambil dari persentase pendapatan kotor
    • Persentase akan diatur dalam PP
    • Lembaga penyiaran analog yang menggunakan spektrum frekuensi, selain membayar PNBP Penyiaran membayar Biaya Hak Penggunaan Frekuensi
    • Penyelenggara Mux wajib membayar BHP frekuensi radio baik untuk digunakan maupun yang dipergunakan yang dialokasikan kepada ybs
  • Penyaluran konten siaran melalui internet
    • Definisi penyiaran tetap menggunakan konsep “serentak dan bersamaan” serta “One to Many”. Tidak meliputi penyaluran konten yang bersifat interaktif
    • Penyelenggara penyiaran televisi dan/atau radio, dapat menyalurkan konten siarannya melalui internet
    • Penggunaan internet untuk penyaluran konten penyiaran terkait dengan konvergensi TIK yang bersifat sangat dinamis dan berhubungan dengan bidang-bidang lain. Oleh karena itu sebaiknya cukup diatur dalam bentuk kaidah penunjuk atau umbrella norm yang mengatur secara khusus dan implementasinya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri

Kementerian Komunikasi dan Informatika → Dirjen Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika

Tidak ada pemaparan mitra dalam RDP ini.


Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan