Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Evaluasi Prolegnas Tahun 2015-2019 dalam Rangka Penyusunan Prolegnas Tahun 2020-2024 dan Prolegnas Prioritas Tahun 2020 – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Staf Ahli Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI

Tanggal Rapat: 6 Nov 2019, Ditulis Tanggal: 1 Apr 2020,
Komisi/AKD: Badan Legislasi , Mitra Kerja: Staf Ahli Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI

Pada 6 November 2019, Badan Legislasi (Baleg) mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Staf Ahli Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI mengenai Evaluasi Prolegnas Tahun 2015-2019 dalam Rangka Penyusunan Prolegnas Tahun 2020-2024 dan Prolegnas Prioritas Tahun 2020. RDP ini dibuka dan dipimpin oleh Rieke Diah Pitaloka dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) dapil Jawa Barat 7 pada pukul 13:55 WIB.

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Staf Ahli Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI
  • Beberapa permasalahan yang mengakibatkan rendahnya capaian kerja legislasi dalam pelaksanaan Prolegnas jangka menengah tahun 2015-2019, antara lain sebagai berikut:
    • Keterlambatan dalam Penetapan Prolegnas Jangka Menengah tahun 2015-2019 dikarenakan DPR fokus pada upaya konsolidasi politik antar anggota DPR dan pengisian jabatan pimpinan pada alat kelengkapan DPR. Keterlambatan ini menyebabkan perubahan atas UU MD3 dilakukan diluar Prolegnas.
    • Sebagian besar RUU yang ditetapkan sebagai RUU prioritas belum disertasi dengan Naskah Akademik (NA) dan Rancangan Undang-Undangnya (RUU). Di sisi lain, Badan Legislasi yang sejak awal pembentukannya ditetapkan sebagai pusat pembentukan undang-undang (laws center), berdasarkan UU MD3 tidak mempunyai tugas dalam menyusun NA dan RUU usul DPR. Tugas Badan Legislasi dalam menyusun NA dan RUU usul DPR didapat setelah UU MD3 diubah pada tahun 2018.
    • Lemahnya koordinasi kelembagaan anatara DPR–Presiden–DPD dalam pembentukan undang-undang. Pertama, dalam penyusunan RUU usul DPR, yaitu RUU tentang Perkelapasawitan, Pemerintah (kementerian teknis) menghendaki agar RUU tersebut tidak dilanjutkan penyusunannya. Namun, disisi lain, RUU tersebut tidak dikeluarkan dari Prolegnas prioritas. Kedua, dalam pembahasan RUU usul DPR, antara lain yaitu: RUU tentang Masyarakat Adat, RUU tentang Aparatur Sipil Negara, dan RUU tentang Pertembakauan, Presiden hanya mengirimkan surat penunjukan menterinya saja (Surpres) tanpa disertai dengan Daftar Invetarisasi Masalah (DIM) RUU-nya. Ketiga, dalam pembahasan RUU tentang Ekonomi Kreatif, DPD tidak dilibatkan oleh DPR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Keempat, pada pembahasan beberapa RUU, telah melampaui jangka waktu yang telah ditentukan oleh tata tertib, dan terus mengalami perpanjangan waktu.
    • Selain lemahnya koordinasi antar-kelembagaan, secara internal DPR juga mengalami kendala dalam koordinasi antar-alat kelengkapan DPR seperti halnya pada proses harmonisasi RUU tentang Penyiaran. Hingga saat ini RUU tersebut belum selesai diharmonisasi di Badan Legislasi karena ada beberapa materi muatan RUU yang belum disepakati antara Pengusul Komisi 1 DPR-RI dengan Badan Legislasi.
    • Beerapa RUU yang diakhir masa jabatan DPR periode 2014-2019 belum selesai pembentukannya, perlu dilakukan “carry over”.
    • Pelaksanaan fungsi pengawasan DPR, atau pelaksanaan tugas pemantauan dan peninjauan undang-undang oleh Badan Legislasi belum efektif dan memberikan dampak langsung terhadap penyusunan Prolegnas, baik jangka menengah maupun prioritas tahunan. Meskipun demikian, beberapa hasil pelaksanaan fungsi dan tugas tersebut telah diuji cobakan dan berhasil dilakukan seperti pada UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP) dan UU KPK.
  • Staf Ahli Baleg memberikan rekomendasi terkait penyusunan Prolegnas sebagai berikut:
    • Penetapan Prolegnas jangka menengah tahun 2020-2024, perlu dilakukan tepat waktu atau pada masa awal periode keanggotaan DPR tahun 2019-2024. Dengan demikian, sebelum reses masa sidang pertama, Prolegnas jangka menengah tahun 2020-2024 harus sudah ditetapkan.
    • Setiap usulan baru RUU yang diajukan oleh DPR, DPD dan Presiden (Pemerintah), harus disertai NA dan RUU-nya. Hal ini guna mempercepat proses pengusulan RUU yang menjadi usul DPR dan usul inisiatif Presiden, dan usul inisiatif DPD.
    • Perlu penguatan koordinasi kelembagaan antara DPR, Presiden, dan DPD dalam pembentukan undang-undang. Setiap lembaga pembentuk undang-undang, mempunyai kemandirian dalam setiap penyusunan RUU yang menjadi tugasnya. Setiap RUU usul DPR yang telah diajukan kepada Presiden harus mendapat Surpres dan DIM-nya. Dalam pembahasan RUU usul DPD, DPD perlu dilibatkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Terhadap beberapa RUU yang telah lewat jangka waktu pembahasannya harus dibatasi waktu perpanjangannya.
    • Perlu penguatan koordinasi internal kelembagaan DPR, baik pada alat kelengkapan DPR maupun pada sistem pendukungnya (supporting system), yaitu: tenaga ahli, peneliti, dan perancang undang-undang. Perlu ada pemahaman yang komprehensif dana batasan yang jelas mengenai konsep “harmonisasi” yang dilakukan oleh Badan Legislasi.
  • Berdasarkan Pasal 71 UU PPP yang baru disahkan (UU 15/2019), “carry over” dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
    • Telah memasuki pembahasan DIM;
    • RUU dimaksud disampaikan kepada DPR periode berikutnya;
    • Berdasarkan kesepakatan DPR, Presiden, dan/atau DPD dapat dimasukkan kembali ke dalam Prolegnas jangka menengah dan/atau Prolegnas prioritas tahunan.
  • Berdasarkan Pasal 95B ayat (2) UU PPP yang baru disahkan (UU 15/2019), pelaksanaan fungsi pengawasan DPR dan pelaksanaan tugas pemantauan dan peninjauan undang-undang yang dilakukan oleh Badan Legislasi, perlu dikoordinasikan dan dikolaborasikan dalam rangka mewujudkan “kekuasaan membentuk undang-undang”.
  • Dari total 189 Prolegnas Tahun 2014-2019, total ada 89 RUU yang sudah disahkan menjadi UU dimana 53 dari kumulatif terbuka dan yang RUU murni ada 36, dibandingkan dengan Prolegnas 2010-2014 totalnya 128 dimana 57 kumulatif terbuka dan 71 RUU murni.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan