Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Hasil Penyempurnaan Draf Harmonisasi RUU Konsultan Pajak - RDP Baleg dengan Tenaga Ahli

Tanggal Rapat: 6 Jun 2018, Ditulis Tanggal: 24 Jun 2020,
Komisi/AKD: Badan Legislasi , Mitra Kerja: Tenaga Ahli Badan Legislasi DPR-RI

Pada 6 Juni 2018, Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Tenaga Ahli tentang hasil penyempurnaan Draf Harmonisasi RUU Konsultan Pajak. Rapat dipimpin dan dibuka oleh Totok Durianto dari Fraksi PAN dapil Jawa Timur 5 pada pukul 13:36 WIB. Menurut catatan sekretariat, rapat ditandatangani oleh 10 Anggota Baleg-DPR-RI.

Sebagai pengantar rapat, Totok menyampaikan pada 12 April 2018, Baleg DPR-RI telah mendengarkan tanggapan hasil pengusul. Berdasarkan rapat itu, Baleg menugaskan tim ahli Baleg dan pengusul untuk menyempurnakan draf RUU Konsultan Pajak. (Ilustrasi: Klinik Pajak Online)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Tenaga Ahli Badan Legislasi DPR-RI
  • RUU Konsultan Pajak baik aspek teknis dan substansi masih perlu diperbaiki dan RUU Konsultan Pajak masih tergolong mentah.
  • Sesuai kajian Baleg DPR-RI, maka Tim Ahli sudah merumuskan dengan Undang-Undang dengan berpatokan pada UU 12/2011.
  • Secara keseluruhan sistematika RUU Konsultan Pajak yang disusun oleh tim tampak ada perubahan karena materi dan struktur diubah.
  • Dalam sistematika dapat dilihat bab 1 ketentuan umum isinya mengalami perubahan, hal-hal ranah internalisasi sudah dikeluarkan.
  • Bab 3 dengan isi tentang persyaratan dan pengangkatan.
    Bab 4 dengan isi tentang pendidikan khusus, ujian profesi dan tingkatkan profesi.
    Bab 5 dengan isi tentang kantor konsultan pajak.
  • Mengenai jasa dan fee dibuat bab sendiri, padahal harusnya masuk dengan bab hak dan kewajiban karena perihal imbalan itu sama saja mengenai hak.
  • Bab 6 isinya tentang hak dan kewajiban konsultan pajak
    Bab 7 mengenai organisasi konsultan pajak
    Bab 8 konsultan pajak asing
    Bab 9 kode etik & standar profesi konsultan pajak
    Bab 10 ketentuan pidana
    Bab11 ketentuan peralihan
    Bab 12 ketentuan penutup
  • Dengan adanya Undang-Undang ini jadi payung hukum yang sebelumnya tidak jelas.
  • Salah satu pentingnya RUU Konsultan Pajak, karena saat ini banyak yang bukan konsultan pajak seolah-olah menjalankan konsultan pajak dan diterima oleh pejabat pajak dan disitu bisa menjadi kongkalikong. Undang-Undang Konsultan Pajak nanti akan mengatur itu.


Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan