Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Tanggapan Pengusul terkait Harmonisasi RUU tentang Budidaya Pertanian Berkelanjutan — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pengusul RUU tentang Budidaya Pertanian Berkelanjutan, Michael Wattimena (Fraksi Partai Demokrat, Dapil Papua Barat)

Tanggal Rapat: 16 Jan 2018, Ditulis Tanggal: 25 Aug 2020,
Komisi/AKD: Badan Legislasi , Mitra Kerja: Pengusul RUU tentang Budidaya Pertanian Berkelanjutan, Michael Wattimena (Fraksi Partai Demokrat, Dapil Papua Barat)

Pada 16 Januari 2018, Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pengusul RUU tentang Budidaya Pertanian Berkelanjutan, Michael Wattimena (Fraksi Partai Demokrat, Dapil Papua Barat) mengenai Tanggapan Pengusul terkait Harmonisasi RUU tentang Budidaya Pertanian Berkelanjutan. RDP ini dibuka dan dipimpin oleh Firman Soebagyo dari Fraksi Partai Golongan Karya dapil Jawa Tengah 3 pada pukul 10:35 WIB. (ilustrasi: finance.detik.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Pengusul RUU tentang Budidaya Pertanian Berkelanjutan, Michael Wattimena (Fraksi Partai Demokrat, Dapil Papua Barat)
  • Latar Belakang Revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman
    • Pemberlakuan Otonomi Daerah
      • Pergeseran paradigma sentralistik menjadi desentralistik.
    • Pengaturan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman
      • Belum memuat strategi pembangunan pertanian berkelanjutan secara komprehensif dalam suatu sistem budidaya.
      • Belum menjawab tantangan perubahan iklim global.
    • Permasalahan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman, antara lain:
      • Petani kehilangan hak untuk melakukan pemuliaan, munculnya pupuk-pupuk kimia, dan peluang munculnya modal asing.
    • Putusan Mahkamah Konstitusi
      • Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 99/PUU-X/2012 Pasal 9 ayat (3) dan Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman yang terkait dengan pemuliaan pertanian dan introduksi pertanian dari luar negeri.
  • Secara konkret, penyelenggaraan Sistem Budidaya Tanaman bertujuan guna memenuhi kebutuhan pangan, sandang, papan, dan memperbesar ekspor dan meningkatkan intensifikasi pertanian. Oleh karena itu, untuk mencapai tujuan tersebut Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melibatkan masyarakat dalam menyusun budidaya pertanian dalam bagian internal pembangunan nasional dan daerah.
  • Pada prinsipnya, Sistem Budidaya Tanaman Berkelanjutan pengelolaan pertaniannya mencakup 3 aspek, yaitu aspek lingkungan, aspek sosial, dan aspek ekonomi, sehingga dapat dinikmati secara jangka panjang serta memperhatikan daya dukung ekosistem dan adaptasi perubahan iklim.
  • Pemanfaatan lahan untuk pembudidayaan pertanian disesuaikan dengan memperhatikan kesesuaian dan kemampuan lahan.
  • Sistem Budidaya Pertanian
    • Secara makro; ekstensifikasi, intensifikasi, dan diversifikasi.
    • Secara mikro; lahan, benih dan bibit, alat, pupuk, sarana dan prasarana, manajemen tanam panen dan pasca-panen, kelembagaan, SDM pertanian, dan sistem informasi.
  • Sistematika RUU tentang Sistem Budidaya Tanaman Berkelanjutan
    • Bab I Ketentuan Umum (Pasal 1 sampai Pasal4)
    • Bab II Perencanaan Budidaya Pertanian (Pasal 5 sampai Pasal 11)
    • Bab III Penggunaan Lahan (Pasal 12 sampai Pasal 18)
    • Bab IV Perbenihan dan Penanaman (Pasal 19 sampai Pasal 37)
    • Bab V Pengeluaran dan Pemasukan Tumbuhan, Benih, Bibit dan Hewan (Pasal 38 sampai Pasal 39)
    • Bab VI Pemanfaatan Air (Pasal 40)
    • Bab VII Perlindungan dan Pemeliharaan Pertanian (Pasal 41 sampai Pasal 49)
    • Bab VIII Panen dan Pascapanen (Pasal 50 sampai Pasal 59)
    • Bab IX Sarana Produksi dan Prasarana Budidaya Pertanian (Pasal 60 sampai Pasal 74)
    • Bab X Tata Ruang dan Tata Guna Lahan Budidaya Pertanian (Pasal 75 sampai Pasal 80)
    • Bab XI Usaha Budidaya Pertanian (Pasal 81 sampai Pasal 89)
    • Bab XII Pembinaan dan Pengawasan (Pasal 90 sampai Pasal 99)
    • Bab XIII Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (Pasal 100)
    • Bab XIV Penguatan Kelembagaan Pertanian (Pasal 101)
    • Bab XV Sistem Informasi (Pasal 102 sampai Pasal 103)
    • Bab XVI Peran Serta Masyarakat (Pasal 104 sampai Pasal 106)
    • Bab XVII Penyidikan (Pasal 107)
    • Bab XVIII Sanksi Administratif (Pasal 108)
    • Bab XIX Ketentuan Pidana (Pasal 109 sampai Pasal 123)
    • Bab XX Ketentuan Penutup (Pasal 124 sampai Pasal 127)

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan