Rangkuman Terkait
- Penyusunan RUU tentang Statistik - Rapat Pleno Baleg dengan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS)
- Penyusunan RUU Ombudsman - Rapat Panja Baleg dengan Tim Ahli Baleg
- Substansi RUU tentang Statistik - Rapat Panja Baleg dengan Tenaga Ahli Baleg
- Harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi — Rapat Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dengan Tim Ahli Badan Legislasi DPR-RI
- Evaluasi Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2023 - Rapat Pleno Baleg dengan Menteri Hukum dan HAM dan DPD RI
- Pengambilan Keputusan terhadap Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa – Baleg DPR-RI Rapat Pleno dengan Seluruh Fraksi di DPR-RI
- Pemantauan dan Peninjauan UU tentang Sandang - RDP Baleg dengan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian
- Pemantauan dan Peninjauan UU terkait Sandang - RDPU Baleg dengan Elis Masitoh (Pemerhati Tekstil) dan Ikatan Pengusaha Konveksi Bandung (IPKB)
- Pemantauan dan Peninjauan Undang-Undang terkait Sandang — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO)
- Hasil Harmonisasi 12 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota Provinsi Sumatera Utara — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Tim Ahli Baleg DPR-RI dan Pengusul (Komisi 2 DPR-RI)
- Penyusunan RUU tentang Desa - Rapat Pleno Baleg dengan Tim Ahli
- Pembahasan RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas - Rapat Pleno Baleg dengan Pengusul
- Hasil Kajian Harmonisasi 27 Rancangan Undang-Undang (RUU) Kabupaten/Kota — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Tenaga Ahli Baleg DPR-RI, dan Pengusul (Komisi 2 DPR-RI)
- Presentasi Pemantauan dan Peninjauan Undang-Undang terkait Sandang - Rapat Pleno Baleg dengan Tenaga Ahli Baleg DPR-RI
- Rencana Perubahan Undang Undang (UU) tentang Komisi Yudisial (KY) — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Pleno dengan Komisi Yudisial
- Rencana Perubahan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia - Rapat Pleno Baleg dengan Ombudsman RI
- Penyusunan RUU tentang Komisi Yudisial - Rapat Pleno Baleg dengan Tim Ahli Baleg
- Penyusunan RUU tentang Ombudsman - RDPU Baleg dengan Akademisi
- Penyusunan RUU tentang Statistik - RDPU Baleg dengan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS)
- Pengambilan Keputusan atas Hasil Pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja - Raker Baleg dengan Pemerintah dan DPD-RI
- Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang (PERPPU) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pakar
- Hasil Pemantauan dan Peninjauan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah — Rapat Panja Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI dengan Tim Ahli Baleg DPR-RI
- Harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Pengawasan Obat dan Makanan (POM) - Rapat Panja Baleg dengan Tenaga Ahli Baleg DPR-RI dan Pengusul RUU POM (Komisi 9 DPR-RI)
- Penjelasan terhadap Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan (Omnibus Law) — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Tim Ahli Baleg DPR-RI
- Penjelasan terhadap Penyusunan RUU tentang Kesehatan (Omnibus Law) - Rapat Pleno Baleg dengan Tim Ahli Baleg DPR-RI
Komisi / Alat Kelengkapan Dewan
Masukan dan Pandangan mengenai Rancangan Undang-Undang tentang Kekarantinaan Kesehatan — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Eva Achjani Zulfa (Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia) dan Prof. Mudzakir (Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia)
Tanggal Rapat: 23 Nov 2016, Ditulis Tanggal: 5 Feb 2021,Komisi/AKD: Badan Legislasi , Mitra Kerja: Eva Achjani Zulfa (Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia) dan Prof. Mudzakir (Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia)
Pada 23 November 2016, Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Eva Achjani Zulfa (Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia) dan Prof. Mudzakir (Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia) mengenai Masukan dan Pandangan terkait Rancangan Undang-Undang tentang Kekarantinaan Kesehatan. RDPU ini dibuka dan dipimpin oleh Dossy Iskandar Prasetyo dari Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dapil Jawa Timur 8 pada pukul 13.50 WIB. (ilustrasi: tirto.id)
Pemaparan Mitra
Berikut merupakan pemaparan mitra:
Eva Achjani Zulfa, Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia
- RUU tentang Kekarantinaan Kesehatan sama dengan RUU tentang Wabah, Eva tidak mengetahui letak perbedaan dari kedua RUU tersebut.
- Eva berpandangan bahwa RUU tentang Kekarantinaan Kesehatan berkaitan dengan orang keluar-masuk suatu negara.
- RUU tentang Kekarantinaan Kesehatan dijadikan sebagai tindakan pencegahan, sehingga hukum pidananya tidak ada di awal tindakan, melainkan di akhir tindakan.
- Ketika terjadi adanya hal-hal yang masuk situasi yang membutuhkan adanya karantina kesehatan, dapat di cek ada dokumennya atau tidak. Pasal 91-93 sangat kecil kemungkinan apabila terjadi karantina kesehatan di bandara/pelabuhan resmi.
- Di Pasal 20 dan 31 dalam RUU tentang Kekarantinaan Kesehatan terdapat kesalahan pada ayatnya yang hanya menyebutkan nahkoda kapal dan pesawat. Padahal, di pasal lain ada moda darat.
- Jika dilihat kaitannya dengan KUHP, karantina kesehatan terkait dengan pembunuhan yang pidananya 10 tahun, juga KUHP Pasal 351 tentang penganiayaan.
- Banyak rumusan yang harus diperbaiki dalam RUU tentang Kekarantinaan Kesehatan, terutama dalam konteks risiko, adapun yang menjadi titik beratnya adalah perbuatannya atau akibatnya, sehingga perlu perubahan rumusan pasal.
Prof. Mudzakir, Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia
- Concern terhadap aspek pidana dalam Bab 8 RUU tentang Kekarantinaan Kesehatan terkait relevansi pidana penyebaran penyakit, seharusnya mengaitkan lingkungan hidup juga.
- Terkait dengan data dan syarat kesehatan, khusus untuk yang moda udara sudah baik, tapi untuk moda laut masih menjadi pertanyaan.
- Pada perbuatan di Pasal 91, persepsinya harus setuju dulu bahwa jika ada seseorang datang ke suatu negara dengan penyakit menular, maka harus dilakukan pidana pemberatan. Jika maksudnya untuk menyebarkan penyakit, itu harus lebih berat lagi pidananya. Pasal 91 dapat diurai menjadi 3 kategori tindak pidana, karena berkaitan dengan penyakit manusia dan kondisi yang berbahaya.
- Prof. Muzakir mengaku belum membaca sepenuhnya RUU tentang Kekarantinaan Kesehatan khususnya yang berkaitan dengan pengaturan di dalam kapalnya antar kota atau daerah atau negeri. Jika niatnya antar negara, maka antar pulau juga perlu diatur, karena bisa mewabah.
- Pasal 92 terkait kapten penerbangan, sanksinya hanya untuk individu atau korporasinya juga. Lalu, terkait menaikan dan menurunkan orang disambung saja di Pasal 31 Ayat 1, perbuatan dalam pasal tersebut harus jelas rujukannya yang terkait dengan penghubungnya. Pasal 31 Ayat 1 itu rujukannya Pasal 28 dan 29 terkait unsur menaikkan dan menurunkan penumpang.
- Jika dirumuskan dalam tindak pidana, diharapkan masyarakat dapat memahami dengan mudah untuk menyebarkan penyakit dan membuktikan seseorang tersebut tidak terkena penyakit perlu dilakukan gradasi dari pasal yang berlaku.
- Tujuan jahat penyebaran penyakit merupakan tindak pidana, jika dipertimbangkan konstruksi tindak pidana menjadi bagian penting. Jika tidak dilakukan pelaporan karantina lalu sakit, maka akan tetap dilakukan tindak pidana.
Pemantauan Rapat
Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:
Untuk membaca rangkuman rapat ini selengkapnya (respon anggota DPR dan kesimpulan rapat), mohon hubungi team kami di konten.wikidpr@gmail.com
Rangkuman Terkait
- Penyusunan RUU tentang Statistik - Rapat Pleno Baleg dengan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS)
- Penyusunan RUU Ombudsman - Rapat Panja Baleg dengan Tim Ahli Baleg
- Substansi RUU tentang Statistik - Rapat Panja Baleg dengan Tenaga Ahli Baleg
- Harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi — Rapat Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dengan Tim Ahli Badan Legislasi DPR-RI
- Evaluasi Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2023 - Rapat Pleno Baleg dengan Menteri Hukum dan HAM dan DPD RI
- Pengambilan Keputusan terhadap Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa – Baleg DPR-RI Rapat Pleno dengan Seluruh Fraksi di DPR-RI
- Pemantauan dan Peninjauan UU tentang Sandang - RDP Baleg dengan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian
- Pemantauan dan Peninjauan UU terkait Sandang - RDPU Baleg dengan Elis Masitoh (Pemerhati Tekstil) dan Ikatan Pengusaha Konveksi Bandung (IPKB)
- Pemantauan dan Peninjauan Undang-Undang terkait Sandang — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO)
- Hasil Harmonisasi 12 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota Provinsi Sumatera Utara — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Tim Ahli Baleg DPR-RI dan Pengusul (Komisi 2 DPR-RI)
- Penyusunan RUU tentang Desa - Rapat Pleno Baleg dengan Tim Ahli
- Pembahasan RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas - Rapat Pleno Baleg dengan Pengusul
- Hasil Kajian Harmonisasi 27 Rancangan Undang-Undang (RUU) Kabupaten/Kota — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Tenaga Ahli Baleg DPR-RI, dan Pengusul (Komisi 2 DPR-RI)
- Presentasi Pemantauan dan Peninjauan Undang-Undang terkait Sandang - Rapat Pleno Baleg dengan Tenaga Ahli Baleg DPR-RI
- Rencana Perubahan Undang Undang (UU) tentang Komisi Yudisial (KY) — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Pleno dengan Komisi Yudisial
- Rencana Perubahan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia - Rapat Pleno Baleg dengan Ombudsman RI
- Penyusunan RUU tentang Komisi Yudisial - Rapat Pleno Baleg dengan Tim Ahli Baleg
- Penyusunan RUU tentang Ombudsman - RDPU Baleg dengan Akademisi
- Penyusunan RUU tentang Statistik - RDPU Baleg dengan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS)
- Pengambilan Keputusan atas Hasil Pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja - Raker Baleg dengan Pemerintah dan DPD-RI
- Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang (PERPPU) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pakar
- Hasil Pemantauan dan Peninjauan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah — Rapat Panja Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI dengan Tim Ahli Baleg DPR-RI
- Harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Pengawasan Obat dan Makanan (POM) - Rapat Panja Baleg dengan Tenaga Ahli Baleg DPR-RI dan Pengusul RUU POM (Komisi 9 DPR-RI)
- Penjelasan terhadap Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan (Omnibus Law) — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Tim Ahli Baleg DPR-RI
- Penjelasan terhadap Penyusunan RUU tentang Kesehatan (Omnibus Law) - Rapat Pleno Baleg dengan Tim Ahli Baleg DPR-RI