Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Masukan tentang Revisi Undang-Undang Narkoba — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Gerakan Nasional Anti Narkoba (GRANAT)

Tanggal Rapat: 17 Apr 2017, Ditulis Tanggal: 18 Dec 2020,
Komisi/AKD: Badan Legislasi , Mitra Kerja: Gerakan Nasional Anti Narkoba (GRANAT)

Pada 17 April 2018, Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Gerakan Nasional Anti Narkoba (GRANAT) mengenai Masukan tentang Revisi Undang-Undang Narkoba. RDPU ini dibuka dan dipimpin oleh Firman Soebagyo. dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) dapil Jawa Tengah 3 pada pukul 10:53 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: m.medcom.id)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Gerakan Nasional Anti Narkoba (GRANAT)

Gerakan Nasional Anti Narkoba (GRANAT)

  • Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Granat Periode 2016-2021:
    • Ketua Umum: H. KRH. Henry Yosodiningrat, SH.
    • Wakil Ketua Umum: H. Firman Soebagyo SE., MH.
    • Ketua:
      • Mayjen TNI (Purn) Muchdi Purwopranjono.
      • Irjen Pol. (Purn) Drs. Bambang Karsono Sh., MM.
      • dr. Lula Kamal MSc.
      • Mayjen TNI (Purn) Suwandi.
      • Brigjen Pol. (Purn) Drs. H. Djoko Satriyo Msi.
      • Erwin Moeslimin Singajuru, SH. MH.
      • Marwan Ja’far, SH.
      • Hamid Basyaib, SH.
      • Dr. H. Dossy Iskandar SH., MHum.
      • Irjen Pol. (Purn) Drs. Eddy Kusuma Wijaya SH., MH., MM.
      • DR. Superman Marzuki SH., MH.
      • Arzetty Bilbina SE.
      • Wanda Hamidah SH., MH.
  • Granat berdiri tanggal 28 Oktober 1999 dengan payung hukum Keppres No, 116 Tahun 1999 di bawah BJ. Habibie dengan mengambil semangat sumpah pemuda.
  • Keberadaan Badan Koordinasi Penanggulangan Narkoba (BKPN) tidak lagi efektif menangani narkoba, maka diubah Presiden Megawati menjadi Badan Narkotika Nasional (BNN).
  • Presiden Joko Widodo mengeluarkan 6 Perintah untuk menangani narkoba yang lebih gila, komprehensif, dan terpadu.
  • Semua stakeholder bersatu, penanganan hukum harus lebih keras, menutup semua celah penyelundupan, kampanye bahaya narkoba yang kreatif, pengawasan di lapas lebih diperketat, dan program rehabilitasi harus berjalan efektif.
  • Secara pribadi, penanganan sindikat narkoba harus lebih gila. Sejak ada BNN dan tipis narkoba di Kepolisian, kasus narkoba tidak kunjung turun.
  • Upaya mengurangi bencana narkotika menurut Granat:
    • Upaya mencegah masuknya narkotika secara ilegal dari luar negeri dan mencegah masuknya narkotika dari satu wilayah ke wilayah lain di dalam negeri (dalam hal ini satu provinsi ke provinsi lain dan satu kabupaten ke kabupaten lain serta dari satu kecamatan ke kecamatan lain dan dari satu desa ke desa lain).
    • Upaya memberantas peredaran gelap narkotika di seluruh penjuru tanah air.
    • Upaya mencegah terjadinya penyalahgunaan bagi segenap bangsa Indonesia.
    • Upaya menanggulangi korban yang sudah jatuh.
    • DPP Granat memastikan pintu besar narkoba masuk adalah melalui pelabuhan laut peti kemas.
  • Pemberantasan terhadap pengedar narkoba harus dilakukan oleh Pemerintah bersama dengan masyarakat dengan melibatkan segenap potensi yang ada di dalam masyarakat.
  • Satgas anti narkoba di setiap desa harus segera dibentuk dan ini berkaitan dengan 9 nawacita Presiden. DPP Granat sendiri telah membentuk satgas dan relawan anti narkoba pada setiap desa di Provinsi Lampung sebanyak 2.643 desa. Satgas dan relawan tersebut dilembagakan seperti limnas, hansip, kader posyandu, kader PKK, dan lain-lain sehingga ada payung hukumnya dalam struktur pemerintahan.
  • Mengenai ganja, ini merupakan penyebaran dan industri terbesar di Indonesia yang berasal dari Aceh. pemberantasan ganja dilakukan dengan pemusnahan ladang ganja dengan cara mencabut dan membakarnya. Namun cara tersebut tidak efektif karena tidak ada jaminan setelah dimusnahkan tidak akan ditanami kembali.
  • DPP Granat menyampaikan konsep agar dilakukan “alternative development” dengan tanaman yang nilainya sama dengan ganja.
  • LSM Lingkar Ganja Nusantara menginisiasi untuk melegalisasikan ganja dari Aceh yang menurut mereka berkhasiat untuk penyakit gula. DPP Granat menentang segala advokasi tersebut dan menyayangkan pihak Kemenkes yang memberikan izin penelitian pada LSM tersebut. Hal ini sama dengan mengorbankan bangsa sendiri.
  • DPP Granat menyarankan pembersihan oknum-oknum yang tidak memiliki moral dan menjadikan lapas sebagai blank spot area.
  • Mengenai revisi UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika:
    • UU yang hanya terdiri dari 155 pasal itu mengatur banyak hal yang merupakan pedoman dan payung hukum dalam upaya menyelamatkan angsa dan negara dari kehancuran akibat peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika.
    • UU yang terdiri dari 155 pasal itu mengatur banyak hal antara lain yaitu mengenai:
      • Rencana kebutuhan tahunan;
      • Produksi;
      • Penyimpanan;
      • Impor;
      • Ekspor;
      • Perizinan;
      • Pengangkutan;
      • Transito;
      • Pemeriksaan;
      • Peredaran;
      • Penyaluran;
      • Penyerahan;
      • Label dan publikasi;
      • Prekursor narkotika;
      • Penggolongan;
      • Rencana kebutuhan tahunan;
      • Pengadaan;
      • Pengobatan dan rehabilitasi;
      • Pengawasan;
      • Pencegahan dan pemberantasan;
      • Kelembagaan BNN yang meliputi tugas dan wewenang;
      • Penyidikan, penunjukan, dan pemeriksaan dalam sidang pengadilan;
      • Peran serta masyarakat;
      • Penghargaan, ketentuan pidana;
      • Ketentuan peralihan; dan
      • Ketentuan penutup.
  • Peredaran narkotika hanya diatur dalam 2 pasal, penyaluran hanya diatur dalam pasal 39-42, kelembagaan BNN hanya diatur dalam 39 pasal dan dicampur adukan dengan hukum acara.
  • DPP Granat mengusulkan DPR bersama Pemerintah membuat UU yang memisahkan antara UU tentang Narkotika dan UU tentang BNN.
  • DPP Granat bersedia menjadi narasumber untuk mengatur UU yang bersangkutan.
  • Substansi usulan perubahan UU No. 35 Tahun 2009 Pasal 4 dan 69 oleh DPP Granat:
    • UU Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 4: UU tentang Narkotika bertujuan: a. Menjamin ketersediaan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; b. Mencegah, melindungi, dan menyelamatkan bangsa Indonesia dari penyalahgunaan narkotika; c. Memberantas peredaran narkotika dan prekursor narkotika; d. Menjamin pengaturan supaya rehabilitasi media dan sosial bagi penyalahguna dan pecandu narkotika.
    • Usulan perubahan DPP Granat: Penempatan urutan prioritas tujuan dibentuknya UU tentang Narkotika dan redaksional atau rumusan pasal, diusulkan untuk dirubah menjadi sebagai berikut: Pasal 4: Urutan ketiga (huruf c) dipindahkan menempati urutan pertama (huruf a) redaksional/rumusan pasal tidak berubah. a. Memberantas peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika. b. (huruf b) baik di urutan maupun rumusan pasal juga tidak berubah.
    • Pasal 69: untuk dapat diusulkan menjadi Kepala BNN, seorang calon harus memenuhi syarat: a. Warga Negara Republik Indonesia; b. Bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa; c. Sehat jasmani dan rohani; d. Berijazah paling rendah strata 1 (satu); e. Berpengalaman paling singkat 5 tahun dalam penegakan hukum dan paling singkat 2 tahun dalam pemberantasan narkotika; f. Berusia paling tinggi 56 tahun; g. Cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi dan memiliki reputasi yang baik; h. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela; i. Tidak menjadi pengurus partai politik; dan j. Bersedia melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lain selama menjabat BNN.
    • Pasal 69: Usulan perubahan DPP Granat menjadi sebagai berikut: Untuk dapat diangkat menjadi Kepala BNN, seorang calon harus memenuhi syarat: a. Tidak ada perubahan; b. Tidak ada perubahan; c. Tidak perubahan; d. Tidak ada perubahan; e. Berpengalaman paling singkat 15 tahun sebagai penegak hukum dan paling sedikit 10 tahun berperan aktif melakukan berbagai upaya pencegahan terhadap penyalahgunaan dan pemberantasan peredaran gelap narkotika; f. Berusia sekurang-kurangnya 45 tahun; g. Cakap, jujur, memiliki integritas moral tinggi dan memiliki reputasi yang baik, serta memiliki komitmen moral yang tinggi terhadap upaya mencegah terjadinya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang dilakukan secara terus menerus dan konsisten selama tidak kurang dari 15 tahun.
  • Substansi usulan perubahan UU No. 35 Tahun 2009 Pasal 148 oleh DPP Granat:
    • Pasal 148: Apabila putusan pidana denda sebagaimana diatur dalam UU ini tidak dapat dibayarkan oleh pelaku tindak pidana narkotika dan tindak pidana prekursor narkotika, pelaku dijatuhi pidana penjara paling lama 2 tahun sebagai pengganti pidana denda yang tidak dapat dibayar.
    • Pasal 148 diusulkan perubahan redaksional/rumusan pasal menjadi sebagai berikut: Apabila putusan pidana denda sebagaimana diatur dalam UU ini tidak dibayarkan oleh terpidana, maka ia wajib menjalani pidana penjara selama 2 tahun sebagai pengganti pidana denda yang tidak dapat dibayar.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan