Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Pengayaan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem — Badan Legislasi DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pakar Hukum Lingkungan

Tanggal Rapat: 22 Mar 2017, Ditulis Tanggal: 1 Dec 2020,
Komisi/AKD: Badan Legislasi , Mitra Kerja: Pakar Hukum Lingkungan→Prof. Suparto

Pada 22 Maret 2017, Badan Legislasi DPR RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pakar Hukum Lingkungan mengenai Pengayaan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. RDPU ini dibuka dan dipimpin oleh Firman Subagyo dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) dapil Jawa Tengah 3 pada pukul 14:03 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: slideshare.net)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Pakar Hukum Lingkungan → Prof. Suparto
  • Konsorsium lingkungan ingin UU Nomor 5 Tahun 1990 segera diubah karena tidak efektif
  • RUU Konservasi adalah jalan kebenaran secara internasional terutama munculnya CBD & Nagoya Protokol
  • Di kalangan akademisi beredar 2 RUU Konservasi yaitu versi pemerintah dan versi DPR
  • RUU Konservasi berisi 17 bab dan 152 pasal, hampir 2X lipat dari UU sebelumnya
  • Dalam draft RUU Konservasi, otoritas yang berwenang dan bertanggung jawab melakukan konservasi adalah pemerintah dari pusat hingga daerah
  • Dengan regulasi panjengan, ada wilayah otonom yang perlu dimasukkan yaitu desa
  • Desa sejatinya adalah pelaku terdepan pelaku konservasi. Terminologi desa yang diberi wewenang belum terumuskan dalam RUU Konservasi secara formulatif
  • Otoritas pemerintah pusat, kabupaten dan desa harus ada item kategorisnya
  • Dalam draft RUU Konservasi, perlu ditambah mengenai pengawasan penataan pemegang izin konservasi dan sanksinya
  • Diperlukan rumusan tentang aktor yang bisa mengajukan gugatan
    • Perseorangan yang kepentingan ekologisnya terganggu
    • Class action
    • Legal standing
    • Organisasi pelestarian lingkungan dapat mengajukan gugatan bagi korban seperti gajah, harimau dan kecebong
    • Pemerintah
  • Merusak kawasan konservasi dan ekosistem adalan tindakan terorisme, jadi penyidikannya tidak biasa karena masuknya ke norma eco terorism
  • Pelanggaran konservasi merupakan kejahatan serius, sehingga perlu ada bab pidana dan penyidikan kasus-kasusnya
  • Satgas hukum konservasi harus ada
  • Desa adat bisa dijadikan pioner desa konservasi untuk kearifan lokal
  • Jasa konservasi perlu pengembangan, seperti orang Cirebon tidak akan mendapat air bersih jika tidak menjaga air di Kuningan
  • Orang-orang yang melindungi lingkungan bisa mendapatkan pendapatan
  • Isu lingkungan bisa menjadi isu politik saat ini

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan