Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Usulan Materi Revisi Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos - Badan Legislasi DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Serikat Pekerja Pos Indonesia

Tanggal Rapat: 27 Nov 2019, Ditulis Tanggal: 23 Mar 2020,
Komisi/AKD: Badan Legislasi , Mitra Kerja: Waketum DPP Serikat Pekerja Pos Indonesia (SPPI)

Pada 27 November 2019, Badan Legislasi DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Serikat Pekerja Pos Indonesia mengenai Usulan Materi Revisi UU No. 38/2009 tentang Pos. RDPU ini dibuka dan dipimpin oleh Rieke Diah Pitaloka dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dapil Jawa Barat 7 pada pukul 15:16 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum.

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Ketum DPP Serikat Pekerja Pos Indonesia (SPPI)
  • Serikat Pekerja Pos Indonesia adalah salah satu serikat pekerja yang ada di BUMN.
  • NKRI perlu memiliki organisasi besar untuk mengurusi pos dan logistik yang memerlukan manajemen profesional agar bisa membantu pembangunan negara yang didasarkan pada Pancasila dan UUD 1945.
  • Trend pos di dunia saat ini idealnya dipelihara/ dirawat/ difasilitasi oleh negara dan pelayanannya bukan lagi uang dan surat tetapi melayani perbankan dan asuransi.
  • Dahulu PT. Pos Indonesia memiliki Bank Mantap (Mandiri, Taspen, dan Pos) tetapi sudah dijual.
  • Pekerja Pos Indonesia belum pernah menerima kekurangan gaji atau SK pemberhentian sebagai PNS, yang bersalah bukan perusahaan tetapi kekurangan dari Pemerintah.
  • Berdasarkan kajian yang dilakukan Universitas Padjajaran Tahun 2014, kompensasi negara yang harus dibayarkan kepada Pos Indonesia sebesar Rp17 triliun dari 43 ribu karyawan.
  • Pos Indonesia adalah cabang produksi yang penting karena memiliki jaringan yang luas dan kode pos. Pos Indonesia bisa menjadi penyedia infrastruktur Nasional, siapapun dan dimanapun jika ingin mengirim layanan logistik ke Indonesia harus melalui pos.
  • Memohon revisi UU No. 38/2009 bisa masuk dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2020 khususnya Pasal 51.

Waketum DPP Serikat Pekerja Pos Indonesia (SPPI)
  • Permasalahan normatif pada UU No. 38/2009 adalah terkait designated operator yang belum diatur dan layanan pos universal yang dapat diliberalisasi.
  • SPPI menilai ada perbedaan perlakuan oleh Pemerintah kepada Pos Indonesia dan kepada Telkom dan Indosat ketika dilakukan liberalisasi layanan monopoli pos, Pos Indonesia diperlakukan tidak adil dalam pelaksanaan UU No. 38/2009.
  • Dalam Revisi UU No. 38/2009, perlu diperjelas pengaturan kewajiban demi keberlangsungan Pos Indonesia, berharap Anggota Baleg dapat mengakomodir aspirasi dari SPPI.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan