Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Pengambilan Keputusan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) — Badan Legislasi DPR RI Rapat Internal dengan Tenaga Ahli Badan Legislasi

Tanggal Rapat: 31 May 2017, Ditulis Tanggal: 16 Sep 2020,
Komisi/AKD: Badan Legislasi , Mitra Kerja: Tenaga Ahli Badan Legislasi DPR-RI

Pada 31 Mei 2017, Badan Legislasi DPR RI mengadakan Rapat Internal dengan Tenaga Ahli Badan Legislasi mengenai Pengambilan Keputusan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Rapat ini dibuka dan dipimpin oleh Dossy dari Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dapil Jawa Timur 8 pada pukul 14:12 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi : wikidpr.org)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Tenaga Ahli Badan Legislasi DPR-RI
  • Pimpinan Komisi 6 DPR RI mengajukan surat untuk melakukan harmonisasi, pembulatan dan penyempurnaan tentang RUU BUMN.
  • Dalam melakukan harmonisasi, ada 3 hal yaitu teknis, substansi dan asas pembentukan perundang-undangan.
  • RUU BUMN telah disertai dengan Naskah Akademik dan masuk dalam Prolegnas tahun 2017.
  • Aspek Teknis
    • Pasal 5 perlu penyesuaian antara tujuan dengan asas
    • Pasal 6 ayat (5) dan ayat (7), Pasal 17 huruf b, Pasal 23, Pasal 32, Pasal 43, Pasal 61, Pasal 74, Pasal 128 ayat (1), Pasal 129 ayat (1), Pasal 139 ayat (1) dan Pasal 142 perlu diperbaiki redaksinya
    • Pasal 6 ayat (6) perlu perbaikan rujukan
    • Pasal 9 ayat (2) sebaiknya dihapus karena redundant dengan Pasal 15 dan Pasal 16
    • Pasal 15 perlu perbaikan redaksi agar utuh dan tegas ketentuan tentang pendirian dan penyelenggaraan BUMN Persero
    • Pasal 16 ayat (2) perlu ditambahkan rujukan “sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    • Pasal 22 dan Pasal 36, perbaikan redaksi kata “dalam” diganti dengan kata “oleh”
    • Pasal 30 dan Pasal 57, penyebutan rencana induk dan roadmap BUMN disesuaikan dengan perbaikan rumusan norma dalam Pasal 4
  • Proses pembentukan perundang-undangan harus memenuhi segala peraturan
  • Berdasarkan ketentuan Pasal 25 dari peraturan DPR dan Tatib DPR, maka penyempurnaan RUU BUMN dilakukan oleh Baleg

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan