Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Rancangan Peraturan DPR tentang Tata Cara Penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) - Badan Legislasi DPR-RI Rapat dengan Tim Ahli Badan Legislasi

Tanggal Rapat: 28 Nov 2019, Ditulis Tanggal: 30 Mar 2020,
Komisi/AKD: Badan Legislasi , Mitra Kerja: Tim Ahli Badan Legislasi DPR

Pada 28 November 2019, Badan Legislasi DPR-RI mengadakan Rapat dengan Tim Ahli Badan Legislasi mengenai Rancangan Peraturan DPR tentang Tata Cara Penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Rapat ini dibuka dan dipimpin oleh Rieke Diah Pitaloka dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dapil Jawa Barat 7 pada pukul 10:43 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum.

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Tim Ahli Badan Legislasi DPR
  • Sistematika peraturan (8 Bab, 48 Pasal)
    • Bab I Ketentuan Umum (15 definisi)
    • Bab II Penyusunan, Pembahasan, dan Penetapan Prolegnas (Pasal 2 sd Pasal 24)
    • Bab III Daftar Kumulatif Terbuka (Pasal 25 sd Pasal 28)
    • Bab IV Evaluasi Prolegnas (Pasal 29 sd Pasal 35)
    • Bab V Prolegnas Perubahan (Pasal 36 sd Pasal 38)
    • Bab VI Penyebarluasan Prolegnas (Pasal 39 sd Pasal 40)
    • Bab VII Pengajuan, Pembahasan, dan Penetapan RUU di Luar Prolegnas (Pasal 41 sd Pasal 46)
    • Bab VIII Ketentuan Penutup (Pasal 47 sd Pasal 48)    
  • Hal baru yang dirumuskan dalam rancangan peraturan DPR
    • Penambahan ketentuan mengenai dasar penyusunan Prolegnas dalam Pasal 3 (Carry over)
    • Penambahan ketentuan mengenai penugasan kepada DPR, DPD atau Pemerintah untuk menyusun Naskah Akademik (NA) dan Draf RUU dalam Prolegnas jangka menengah (Pasal 4)
    • Penambahan ketentuan mengenai ketersediaan NA dan Draft RUU dalam mengajukan usul RUU dalam Prolegnas Prioritas Tahunan (PAsal 17)
    • Penambahan ketentuan mengenai mekanisme mendapatkan masukan masyarakat (Pasal 10 dan Pasal 15)
  • Penyusunan Prolegnas Tahunan dirumuskan 1 norma berkaitan dengan mekanisme memasukkan carry over yang sudah diamanatkan dalam UU No. 12 sebelum adanya UU APBN.
  • Ketika pelantikan Anggota DPR, Prolegnas belum ada padahal APBN Tahun 2020 sudah ada, Prolegnas jangka menengah ditetapkan pada masa keanggotaan DPR pada Pasal 23.
  • Rumusan terkait Prolegnas perubahan merupakan eksekusi Prolegnas Perubahan dengan disepakati oleh DPR.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan