Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Asumsi Dasar, Kebijakan Fiskal, Pendapatan, Defisit dan Pembiayaan — Badan Anggaran DPR-RI Rapat Panja dengan Pemerintah

Tanggal Rapat: 24 Jun 2019, Ditulis Tanggal: 28 May 2020,
Komisi/AKD: Badan Anggaran , Mitra Kerja: Tim Pemerintah→Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan

Pada 24 Juni 2019, Badan Anggaran DPR-RI mengadakan Rapat Panja dengan Pemerintah mengenai Asumsi Dasar, Kebijakan Fiskal, Pendapatan, Defisit dan Pembiayaan. Rapat ini dibuka dan dipimpin oleh Kahar dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) dapil Sumatera Selatan 1 pada pukul 10:47 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum.

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Tim Pemerintah → Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan
  • Perkembangan penerimaan perpajakan dan tax ratio
    • Tahun 2020
      • Tax ratio 11,8%-12,4% PDB
      • Rasio perpajakan 10,6%-11,2% PDB
    • Perkembangan tax ratio di Indonesia masih dipengaruhi oleh siklus/fluktuasi harga komoditas dunia terutama migas
    • Tren tax ratio yang cenderung stagnan tetapi ekonomi yang masih tumbuh stabil mengindikasikan adanya basis pajak yang masih perlu digali
    • Kepatuhan wajib pajak merupakan kunci utama dalam meningkatkan tax ratio
  • S.d. Mei 2019 Penerimaan perpajakan melambat
    • PPh non migas tumbuh melambat sementara PPN/PPnBM, Bea masuk dan Bea keluar tumbuh negatif (kontraksi)
      • Perlambatan pada PPh 22 impor, 23, 25/29 badan, final, bahkan pasal 26 tumbuh negatif
      • Semua komponen tumbuh negatif, PPN impor kembali negatif, tingginya restitusi (tumbuh 30,8%) dan turunnya kinerja impor bulan Mei
      • Didorong oleh CHT yang masih tumbuh cukup tinggi efek pergeseran pola pembayaran
      • Bea masuk tumbuh negatif, turunnya devisa bayar
      • Penurunan ekspor konsentrat tembaga khususnya PT.Freeport
      • Depresiasi nilai tukar rupiah
  • Nilai insentif perpajakan (belanja perpajakan)
    • Pentargetan insentif pajak yang tepat dalam rangka memberikan multiplier effect untuk kegiatan ekonomi
    • Estimasi belanja perpajakan
      • Pada 2016, diperkirakan Rp143,6 T atau 1,15% PDB
      • Pada 2017, diperkirakan Rp154,7 T atau 1,14% PDB
    • Laporan belanja perpajakan akan diterbitkan secara regular setiap tahun sebagai bagian dari transparansi fiskal
  • Bentuk insentif fiskal
    • Insentif fiskal sektoral/umum
      • Tax holiday
      • Tax allowance
      • BMDP (Bea Masuk Ditanggung Pemerintah)
      • Insentif perpajakan di bidang pertambangan
      • Insentif bea masuk untuk industri pembangkit tenaga listrik
      • Pembebasan bea masuk mesin dan barang modal
      • Pembebasan PPN
    • Insentif fiskal kawasan
      • Kawasan ekonomi khusus: Ditangguhkan BM, tidak dipungut PPN, PPnBM, dibebaskan cukai, barang ke TLDDP dikenakan tarif BM 0% untuk barang hasil produksi yang memakai komponen lokal, fasilitas PPh khusus.  
      • Kawasan industri: Kawasan untuk pemusatan kegiatan industri, dilengkapi sarana dan prasarana infrastruktur penunjang, dapat diberikan insentif fiskal tertentu (tax allowance dan tax holiday sesuai dengan wilayah pengembangan industri)
      • Free Trade Zone: Dibebaskan BM, PPN, PPnBM, Cukai; Berlaku ketentuan kepabeanan impor apabila barang masuk ke DDP
      • Tempat Penimbunan Berikat
  • Kebijakan umum perpajakan
    • Optimalisasi penerimaan
    • Kebijakan perpajakan untuk daya saing
      • Penurunan efesiensi biaya logistik
      • Perluasan pemasaran produk kawasan berikat (KB) di dalam negeri dan kemitraan dengan UKM
      • Pembibingan teknis dan asistensi industri untuk mendapat fasilitas kepabean
    • Perpajakan untuk peningkatan investasi
    • Transparansi informasi di bidang perpajakan
      • AEO (Authorized Economics Operator) untuk UKM
      • Implementasi Automate Monitoring Tool (Monitor transaksi dan perilaku tidak wajar)
    • Peningkatan kepatuhan dan pengawasan
  • Peningkatan kepabean dan cukai 2020
    • Pelayanan dan fasilitas industri
    • Peningkatan pengawasan di bidang kepabean dan cukai serta perbatasan
      • Penyempurnaan risk assessment system (advanced SKPJ)
      • Peningkatan kapasitas dan efektivitas pengawasan laut dan pelabuhan
      • Peningkatan efektivitas pengawasan narkotika
      • Pembangunan/pengembangan sistem pengawasan cukai terintegrasi (excise connection)
    • Optimalisasi penerimaan negara serta reformasi administrasi perpajakan dan kepabean dan cukai
    • Penguatan kelembagaan serta partisipasi bea dan cukai di dunia Internasional
      • Penyempurnaan sistem informasi pengawasan
      • Penguatan kelembagaan DJBC yang dinamis dan pengembangan manajemen SDM
      • Pemenuhan dan modernisasi infrastruktur TIK
      • Peningkatan kompetensi pegawai Bea Cukai yang berskala Internasional
      • Penguatan citra DJBC melalui strategi komunikasi dan pemanfataan media sosial
  • Penguatan program sinergi DJP-DJBC-DJA
    • Joint analisa
    • Joint audit
    • Joint collection
    • joint investigasi
    • Joint proses bisnis
    • Single profile
    • Secondment
    • Program sinergi lainnya
  • Perkembangan realisasi penerimaan kepabean dan cukai 2010-2019
    • Realisasi penerimaan DJBC 2019 Rp76,67 T (34,80% target APBN)
    • Penerimaan tumbuh sebesar 35,11%
    • Pertumbuhan signifikan didorong oleh penerimaan cukai (58,27%)
  • Pasca Februari 2019, penerimaan cukai kembali normal seperti yang diduga, kepabean mengalami sedikit penurunan karena devisa impor seiring dengan trade war dan penurunan impor.
  • Akhir 2019 berusaha sekuat tenaga agar target penerimaan Rp194 T tercapai dengan strategi utama yaitu mengejar yang illegal dengan harapan bisa bantu yang legal tetap tumbuh.
  • Target penerimaan APBN 2019 adalah Rp1.786,4T dan ini menjadi tanggung jawab Dirjen Pajak dan Bea Cukai. Target penerimaan pajak tahun 2019 dan 2020 masih tetap di basis ekonomi.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan