Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Fit and Proper Test Calon Hakim Agung Ad Hoc Hubungan Industrial - RDPU Komisi 3 dengan Calon Hakim AGung atas nama Willy Farianto

Tanggal Rapat: 21 Jan 2020, Ditulis Tanggal: 16 Feb 2020,
Komisi/AKD: Komisi 3 , Mitra Kerja: Calon Hakim Agung Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial→Willy Farianto

Pada 21 Januari 2020, Komisi 3 DPR-RI mengadkan Fit and Proper Test (FPT) dengan Calon Hakim Agung Ad Hoc untuk kamar Hubungan Industrial atas nama Willy Farianto.

Fit and Proper Test ini dibuka dan dipimpin oleh Desmond Junaedi dari Fraksi Gerindra Dapil Banten 2 pada pukul 15.14 WIB dan terbuka untuk umum.

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Calon Hakim Agung Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial → Willy Farianto
  • Pembahasan yang akan disampaikan adalah mengenai "Implementasi Asas Equality Before the Law dalam Penyelesaian Hubungan Industrial". Adapun pengaturan dalam hubungan industrial ini merupakan hukum formil dari Undang-Undang Ketenagakerjaan.
  • Permasalahan utama dalam isu ketenagakerjaan adalah implementasi asas. Sebagaimana diketahui, asas hukum ketenagakerjaan adalah keterpaduan, sementara selama ini tidak ada keterpaduan aturan karena banyaknya peraturan yang tumpang tindih antara satu sama lain. Adapun permasalahan selanjutnya adalah kekiliruan konsep.
  • Undang-Undang Ketenagakerjaan yang ada saat ini terlalu ekslusif, dalam arti lebih banyak menopang kepentingan pengusaha dibanding kepentingan kaum buruh.
  • Mengenai Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, tujuan daripada pembentukan undang-undang tersebut sebenarnya baik. Akan teta[i, banyak pasal-pasal yang dirasa tidak pas di dalam RUU tersebut. Beberapa di antaranya adalah pasal-pasal yang sudah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan No.12/PUU/2003, hal tersebut tentu saja berpotensi dilakukannya Judicial Review kembali.
  • Mengenai masalah upah minimum, dapat dijelaskan bahwa konsep hubungan kerja di Indonesia didasarkan atas perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja, sehingga apabila sudah ada kesepakatan antara dua pihak, maka kesepakatan tersebut harus dijalani.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan