Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Fit and Proper Test Calon Hakim Konstitusi - RDPU Komisi 3 dengan Calon Hakim Konstitusi ata nama Matheus Samiaji

Tanggal Rapat: 20 May 2019, Ditulis Tanggal: 14 Aug 2019,
Komisi/AKD: Komisi 3 , Mitra Kerja: Calon Hakim Konstitusi→Matheus Samiaji

Pada tanggal 20 Mei 2019, Komisi 3 DPR-RI mengadakan Fit and Proper Test (FPT) Calon Hakim Konstitusi atas nama Matheus Samiaji.

FPT dibuka dan dipimpin oleh Mulfachri Harahap dari Fraksi PAN dapil Sumatera Utara 1 pada pukul 14.37 WIB. Fit and Proper Test dinyatakan terbuka untuk umum.

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Calon Hakim Konstitusi → Matheus Samiaji
  • Tema makalah yang akan disampaikan adalah permasalahan tanah ulayat masyarakat adat. Sebagaimana diketahui, hukum adat merupakan hukum masyarakat Indonesia asli yang memiliki ciri khas tersendiri.
  • Adapun tanah ulayat merupakan tanah masyarakat hukum adat yang diwariskan dari nenek moyang mereka secara turun temurun. Eksistensi tanah ulayat masih bertahan hingga saat ini, keberadaanya diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria. Pasal tersebut menjelaskan bahwa keberadaan tanah ulayat ini diperbolehkan sepanjang tidak bertentangan dengan hukum positif Indonesia.
  • Matheus menghimbau agar kedudukan pengaturan mengenai masyarakat hukum adat dan tanah ulayat bisa mendapat pengakuan oleh negara karena ini merupakan amanat Pasal 18 B ayat (2) UUD 1945.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan