Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Fit and Proper Test Calon Hakim Konstitusi – RDPU Komisi 3 dengan Calon Hakim Konstitusi atas nama Umbu Rauta

Tanggal Rapat: 7 Feb 2019, Ditulis Tanggal: 29 Mar 2019,
Komisi/AKD: Komisi 3 , Mitra Kerja: Calon Hakim Konstitusi→Umbu Rauta

Pada tanggal 7 Februari 2019, Komisi 3 DPR-RI mengadakan Fit and Proper Test (FPT) Calon Hakim Konstitusi atas nama Umbu Rauta.

Rapat dibuka dan dipimpin oleh Trimedya Panjaitan dari Fraksi PDIP dapil Sumatera Utara 2 pada pukul 15.47 WIB. Rapat dinyatakan terbuka untuk umum.

Sebagai pengantar, Trimedya menyampaikan bahwa masa jabatan Hakim Mahkamah Konstitusi akan segera habis pada tanggal 21 Maret 2019. Oleh sebab itu, Komisi 3 DPR mengadakan FPT ini untuk mencari Calon Hakim Konstitusi yang terbaik.

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Calon Hakim Konstitusi → Umbu Rauta
  • Makalah yang dipaparkan berjudul “Profesionalisme Hakim Konstitusi dalam menerapkan Ultrapetita”.
  • Permasalahan pemberian ultrapetita ini seringkali menimbulkan pro kontra di berbagai kalangan. Sebagian setuju untuk diterapkan, dan sebagian yang lain menolaknya.
  • Ultrapetita ini dan terbuka untuk proses adjudikasi, tetapi bukan merupakan suatu kewajiban. Sebab, secara filosofis ultrapetita ini merupakan asas yudisial indepedensi dan sebagai upaya Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga konstitusi.
  • Terdapat tiga alasan mengapa ultrapetita ini dimungkingkan. Yang pertama, ultrapetita ini sesuai dengan prinsip kebebasan hakim. Kedua, ultrapetita ini dimungkinkan sebagai upaya MK untuk menegakkan konstitusi, dan yang ketiga sebagai tindak lanjut Pasal 24 amanat UUD 1945 untuk membentuk suatu lembaga kehakiman yang independent.
  • Adapun dalam menerapkan ultrapetita, terdapat tiga hal yang harus diperhatikan. Yang pertama, Ultrapetita harus dilakukan dalam rangka menjaga dan melindungi hak-hak konstitusional warga negara. Kedua, ultrapetita harus diberikan dalam keadaan mendesak. Ketiga, pemberian ultrapetita tidak menyalahgunakan prinsip kemandirian yudisial.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan