Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Fit and Proper Test Calon Hakim Konstitusi - RDPU Komisi 3 dengan Calon Hakim Konstitusi atas nama Askari Razak

Tanggal Rapat: 7 Feb 2019, Ditulis Tanggal: 1 Apr 2019,
Komisi/AKD: Komisi 3 , Mitra Kerja: Calon Hakim Konstitusi→Askari Razak

Pada tanggal 7 Februari 2019, Komisi 3 DPR-RI mengadakan Fit and Proper Test (FPT) Calon Hakim Konstitusi dengan calon hakim atas nama Askari Razak.

Rapat dibuka dan dipimpin oleh Mulfachri Harahap dari Fraksi PAN dapil Sumatera Utara 1 pada pukul 14.33 WIB. Rapat dinyatakan terbuka untuk umum.

Dalam FPT kali ini, Komisi 3 juga menghadirkan tiga Tim Ahli sebagai panelis untuk turut menguji calon Hakim Konstitusi.

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Calon Hakim Konstitusi → Askari Razak
  • Makalah ini berisi pembahasan seputar upaya-upaya strategis untuk meningkatkan wibawa Mahkamah Konstitusi (MK).
  • Keberadaan MK merupakan hasil amandemen UUD 1945, keberadaan MK diatur dalam Pasal 24 UUD 1945.
  • Sebagai lembaga yang merdeka dan terbebas dari pengaruh lembaga lainnya, MK diharapkan dapat menjadi lembaga yang berintegritas serta memiliki wibawa tinggi.
  • Terdapat empat upaya strategis dalam rangka meingkatkan wibawa MK. Yang pertama dengan menyempurnakan sistem rekrutmen hakim MK. Kedua, menjaga kualitas Hakim Konstitusi. Ketiga, menjaga perilaku Hakim Konstitusi. Keempat, menjaga mutu putusan hakim konstitusi.
  • Sistem rekrutmen yang baik akan menghasilkan Hakim Konstitusi yang berintegritas.
  • Dalam rangka menjaga marwah Hakim Konstitusi, dibutuhkan pengawasan internal dan eksternal kepada para hakim yang menjabat.
  • Cara untuk membangun sistem rekrutmen yang nyata adalah dengan melakukan perubahan pada mekanisme dan syarat rekrutmen.
  • Selama ini rekrutmen Hakim Konstitusi hanya diajukan oleh tiga institusi, yaitu Presiden, Mahkamah Agung (MA), dan DPR. Akan lebih baik lagi apabila dibuat suatu institusi independent yang melibatkan akademisi dan perguruan tinggi.
  • Selain itu, harus ada aplikasi tracking untuk melacak kinerja Hakim Konstitusi yang telah direkrut.

Pemantauan Ahli

Prof. Eddy

Prof. Eddy meminta pandangan Askari terkait pasal-pasal yang bertentangan dengan penjelasan umum di dalam suatu Undang-Undang. Selain itu, Prof. Eddy juga menanyakan seberapa penting keberadaan lembaga MK ini untuk dipertahankan.


Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan