Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Penyampaian Aspirasi — Komisi 2 DPR RI Audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat, Forum Masyarakat Maninjau, dan Bupati Boalemo

Tanggal Rapat: 19 Jan 2017, Ditulis Tanggal: 11 Dec 2020,
Komisi/AKD: Komisi 2 , Mitra Kerja: Bupati Boalemo

Pada 19 januari 2017, Komisi 2 DPR RI mengadakan Audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat, Forum Masyarakat Maninjau, dan Bupati Boalemo mengenai Penyampaian Aspirasi. Audiensi ini dibuka dan dipimpin oleh Ahmad Riza dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dapil Jawa Barat 3 pada pukul 16:44 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: makalah2107.blogspot.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Mayarakat Sumber Sari
  • Kampung Sumber Sari adalah masyarakat transmigrasi tahun 1964. Dahulu berjumlah 500 orang yang dibagi 4 wilayah dalam tanah seluas 4 Ha
  • Era tahun 1964 hingga otonomi daerah tahun 1999 tidak ada masalah, tahun 2004 didorong untuk mengikuti pemilihan Kepala Desa
  • Tanggal 4 Mei 2004, ada klaim dari keluarga besar Namtuk bahwa tanah seluas 53,7 Ha adalah milik Namtuk
  • Kepdes Sumber Sari sudah menyerahkan kasus ke Kecamatan hingga Kabupaten tapi tidak ada solusi. Terakhir ada dari Kabupaten memanggil BPN Kutai Barat untuk mengecek lapangan
  • Hasil pengecekan Bupati Kutai Barat adalah tanah seluas 53,7 Ha berada di Sumber Sari dan sisanya berada di luar Sumber Sari dan akan dikembalikan
  • Pada 13 September, pertemuan di Pemkab menyatakan Keluarga Mantuk tidak setuju dengan hasil lokasi pesengketaan dan berupaya mengganggu masyarakat yang mata pencahariannya petani karet
  • Sertifikat awal sudah dikeluarkan, tetapi tahun 1980-1982 diganti dengan yang baru, alasan penukaran tidak tahu tapi mungkin untuk mempermudah proses
  • Karena tidak ada tanggapan, keluarga Mantuk sampai melakukan tindakan kriminal dengan menebang pohon karet dan dipenjara
  • Keluarga Mantuk meminta dicabut pengaduan dan dibebaskan, jadi dibuatlah surat perjanjian yang ditandatangani 57 anggota keluarga Mantuk. Keputusan pengadilan adalah 6 orang melakukan tindak kriminal
  • 3 bulan setelah itu, Keluarga Mantuk mengirim surat ke Dewan Adat Kaltim dan meminta permasalahan ini diselesaikan secara adat
  • Dewan Adat Kaltim mengirim surat yang isinya membuat tim advokasi dan hasilnya dikirim ke Gubernur
  • Setelah diadakan data fakta di lapangan, Tim Advokasi menyatakan wilayah Sumber Sari digabung dengan Sumber Bangun padahal jenis transmigrasinya jelas berbeda
  • Keputusan Dewan Adat menyatakan Sumber Sari kalah dan masyarakat Sumber Sari tidak terima karena keputusan tidak berasal dari lembaga negara
  • Keluarga Mantuk masih terus mengganggu dengan pembakaran, penebangan dan pemasangan patok. Sumber Sari sudah melapor ke pihak keamanan tapi tidak ditindaklanjuti    
  • Secara lisan, Bupati menyampaikan bahwa jika ada patok, maka warga Sumber Sari cabut saja, tetapi aparat keamanan menolak karena akan membuat masyarakat berkelahi
  • Masyarakat Sumber Sari tidak terima putusan adat sehingga harus menuntut ke pihak peradilan. Ketika sidang pertama, Dewan Adat Kaltim mengancam pengacara Sumber Sari untuk mencabut gugatan
  • Satu bulan kemudian, pengacara Sumber Sari mengubah gugatan dengan alamat yang salah sehingga gugatan warga Sumber Sari ditolak
  • Yang bermasalah adalah peta dan itu yang dipermasalahkan keluarga Mantuk. Dari peta BPN Provinsi, tidak ada cap dan hanya tandatangan. Setelah pengecekan sertifikat, lahan Sumber Sari dikuasai oleh Keluarga Mantuk
  • Warga Sumber Sari tidak ditanggapi oleh Kepolisian. Saat ini tanh sudah dibangun rumah dan bahkan menjadi sarang walet
  • Sumber Sari sudah mengadu ke Presiden melalui Bupati tetapi tidak ada tanggapan, kemudian sudah melapor ke Komnas HAM tetapi tidak ada tanggapan
  • Tanggal 3 Februari 2016, ada kunjungan dari Staff Presiden dan Sumber Sari sudah menyerahkan berkas tanah untuk Presiden tetapi belum ada tanggapan
  • Warga Sumber Sari meminta kepastian hukum untuk tanah yang sudah bersertifikat dan meminta bantuan untuk dibentuk tim untuk mempertahankan Tanah Dayak

Forum Masyarakat Maninjau
  • Forum Masyarakat Maninjau adalah warga Tanjung Raya yang bermukim di wilayah Maninjau dan menjunjung tinggi adat Minangkabau
  • Februari 2014 disepakati kesepahaman bahwa Danau Maninjau sudah rusak berat (tercemar) karena terdapat 2 juta kubik endapan pakan ternak
  • Jumlah keramba di Danau Maninjau mencapai 20.000, hal itu terkesan bahwa pemerintah daerah membiarkan
  • Danau Maninjau memiliki karakteristik yang pernah dibahas dalam pertemuan dunia, danau ini awalnya cantik dan airnya bening
  • Ada paradoks, pemerintah provinsi menganggap Danau Maninjau sebagai destinasi wisata, sementara Dinas Perikanan mengeksploitasi danau sebagai produksi perikanan terbesar
  • Kondisi saat ini danau hancur karena masyarakat membuat keramba, warnanya  hijau dan aroma busuk, ahli mengatakan ada 10-20 ton sisa makanan dan bangkai ikan yang mengendap di danau, dalam hitungan waktu akan menimbulkan penyakit
  • Masyarakat Maninjau kecewa karena tidak ada respon dari Kementerian LHK, padahal rakyat memerlukan tindakan nyata bukan sekedar basa-basi
  • Banyak ikan yang mati di Danau Maninjau tetapi Pemda setempat hanya mengatakan prihatin  
  • Masyarakat Maninjau sudah melakukan swadaya dengan pembersihan danau selama 4 bulan dengan harapan akan dilanjutkan oleh pemerintah
  • Setiap tahun, pajak permukaan air sebesar Rp1,3 miliar
  • Kerusakan danau membuat 9 dari 19 spesies endemik ikan musnah dan 10 lagi terancam punah
  • Masyarakat Maninjau meminta anggota DPR meninjau kembali Danau Maninjau

Bupati Boalemo
  • KPU Provinsi Gorontalo menetapkan paslon Bupati tanpa menyertakan Boalemo, sehingga ada cacat hukum
  • Sebelum terjadi penarikan, kuasa hukum Boalemo juga menarik diri sebagai kuasa dari pemohon, hal ini sangat janggal
  • Boalemo sudah memberikan berkas ke Sekretariat, disitu dijelaskan bahwa Boalemo tidak diberikan hak peserta pilkada
  • Boalemo meminta status dikukuhkan sebagai paslon Bupati dan Wakil Bupati
  • DPRD Boalemo mengirim surat kepada Mendagri meminta KPU dibekukan karena ada kejanggalan dan menunda tahapan pemilihan
  • Ada 10 partai yang mendukung Bupati Boalemo, jika MK tidak memenangkan maka hal tersebut menyangkut harga diri parpol

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan