Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Masukan terkait Pembahasan RUU tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas UU No.17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang-Undang — Komisi 2 DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Aliansi Ormas Islam

Tanggal Rapat: 18 Mar 2017, Ditulis Tanggal: 19 Mar 2021,
Komisi/AKD: Komisi 2 , Mitra Kerja: Aliansi Ormas Islam se Provinsi Banten (AOI Banten)

Pada 18 Oktober 2017, Komisi 2 DPR RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Aliansi Ormas Islam mengenai Masukan terkait Pembahasan RUU tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas UU No.17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang-Undang RDPU ini dibuka dan dipimpin oleh Fandi Utomo dari Fraksi Partai Demokrat dapil Jawa Timur 1 pada pukul 15.45 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: nasional.tempo.co)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Persatuan Umat Islam (PUI)
  • Perppu Ormas bisa diartikan sebagai proxy war, tindakan pemerintah yang sepihak
  • Perppu Ormas ini tidak berkeadilan karena hanya akan membubarkan koloni-koloni yang bertentangan dengan pemerintah, sementara Syiah yang bukan hanya ancaman Islam tetapi juga ancaman keutuhan NKRI, tidak dibubarkan karena tidak di atur dalam Perppu Ormas
  • Perppu Ormas harus ditolak jika bertentangan dengan konstitusi dan agama Islam
  • Aktivis yang menganut paham komunisme harus diatur dalam Perppu Ormas
  • Ormas asing yang mirip POLRI harus dibubarkan

Persatuan Serikat Islam (PERSIS)
  • Persis meminta isi Perppu Ormas diuji material di Mahkamah Konstitusi
  • Perppu Ormas melanggar
    • Prinsip negara hukum
    • HAM
    • Hukum pidana yang berlaku di Indonesia

Majelis Tafsir Alquran (MTA)
  • Pancasila dibuat oleh tokoh-tokoh Islam, UU Ormas sudah cukup, tidak perlu ada lagi Perppu Ormas
  • Indonesia adalah negara demokrasi, jadi Ormas tidak harus dibubarkan

Aliansi Ormas Islam se Provinsi Banten (AOI Banten)
  • Sebanyak 152 Ormas Islam yang ada di Banten menolak Perppu Ormas karena ada cacat formil, substansi dan filosofis
  • Penghancur negara yang paling besar sesungguhnya adalah Syiah. Syiah sudah masuk salah satu partai nasional dan anggotanya ada yang menjadi anggota DPR RI
  • AOI Banten sepakat dengan MK, jika Perppu Ormas dipaksakan menjadi UU maka akan berpotensi menodai agama dan merusak kesatuan bangsa

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan