Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Peraturan Bawaslu mengenai Pelanggaran Terstruktur, Sistematis dan Masif dan Money Politic — Komisi 2 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)

Tanggal Rapat: 13 Oct 2016, Ditulis Tanggal: 21 Jun 2021,
Komisi/AKD: Komisi 2 , Mitra Kerja: Komisi Pemilihan Umum (KPU)

Pada 13 Oktober 2016, Komisi 2 DPR RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi
Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengenai Peraturan Bawaslu mengenai Pelanggaran Terstruktur, Sistematis dan Masif dan Money Politic. RDP ini dibuka dan dipimpin oleh Rambe Kamarul dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) dapil Sumatera Utara 2 pada pukul 14.00 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: kompasiana.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Komisi Pemilihan Umum (KPU)
  • Politik uang yang dilaksanakan selama masa kampanye harus ditindak tegas
  • Jika putusan diterbitkan 2 hari sebelum pemungutan suara, maka menurut Bawaslu, tawaran solusinya
    adalah pelaksanaan pemungutan suara dilakukan sesuai jadwal
  • UU mengatakan jika ada calon yang terbukti melakukan politik uang, maka yang didiskualifikasi adalah sepasang. Jika pasangan yang sudah diumumkan diskualifikasi tetap ada yang memilih, bagaimana dengan perolehan suaranya?
  • UU mengatur bahwa pemilu bisa dilakukan tidak serentak jika ada bencana, dsb

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan