Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Rekapitulasi Perhitungan Suara, Penetapan Hasil, dan Pencalonan Perorangan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Kementerian Dalam Negeri

Tanggal Rapat: 30 Aug 2018, Ditulis Tanggal: 21 Jul 2020,
Komisi/AKD: Komisi 2 , Mitra Kerja: Kementerian Dalam Negeri RI

Pada 30 Agustus 2018, Komisi 2 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Kementerian Dalam Negeri mengenai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Rekapitulasi Perhitungan Suara, Penetapan Hasil, dan Pencalonan Perorangan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). RDP ini dibuka dan dipimpin oleh Nihayatul Wafiroh dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dapil Jawa Timur 3 pada pukul 10:42 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi : cnnindonesia.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Komisi Pemilihan Umum (KPU)
  • PKPU penetapan hasil
    • Penetapan perolehan suara
    • Perhitungan perolehan kursi
    • Penetapan calon anggota DPD dan DPR
  • Isu strategis
    • Penetapan pasangan calon yang peroleh 50% lebih dari hasil suara sah
    • KPU menetapkan ambang batas parpol 4% dari jumlah surat suara nasional
    • Penetapan calon berdasarkan suara sah terbanyak pertama mendapat kursi pertama, suara terbanyak kedua mendapat kursi kedua dan seterusnya
    • Penetapan kursi anggota DPR ditetapkan KPU
    • Penetapan calon anggota berdasarkan kursi parpol dan suara sah anggota
    • Jika terjadi kekeliruan maka akan diperbaiki saat itu juga dan keluhan disampaikan dalam form penyampaian keluhan
    • Jika salah satu paslon meninggal dunia atau tidak memenuhi syarat, tidak diberi pengganti paslon, KPU mengusungkan yang memenuhi syarat meskipun tidak berpasangan
    • Apabila ada 2 orang calon anggota DPD atau lebih memiliki jumlah suara sama, maka akan dilihat persebaran suaranya, jika masih sama maka akan dilihat jenis kelaminnya, yang akan dipilih adalah perempuan.
    • Pergantian calon anggota DPR, DPD, dan DPRD dapat dilakukan bila meninggal, tidak memenuhi syarat atau terbukti melakukan tindak pidana
    • Apabila calon terpilih tidak memenuhi kriteria maka KPU akan menetapkan calon pengganti setelah 14 hari setelah calon berhalangan
  • PKPU Pencalonan Perorangan DPD
    • Pengurus parpol tidak boleh mencalonkan diri sebagai anggota DPD sesuai keputusan MK. Pemenuhan seseorang menjadi anggota DPD bisa jika memenuhi syarat untuk mengundurkan diri dari pengurus parpol

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)

Tidak ada pemaparan mitra dalam RDP ini.


Kementerian Dalam Negeri RI

Tidak ada pemaparan mitra dalam RDP ini.


Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan