Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)

Tanggal Rapat: 3 Sep 2018, Ditulis Tanggal: 1 Jul 2020,
Komisi/AKD: Komisi 2 , Mitra Kerja: Kementerian Dalam Negeri RI

Pada 3 September 2018, Komisi 2 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengenai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). RDP ini dibuka dan dipimpin oleh Nihayatul Wafiroh dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dapil Jawa Timur 3 pada pukul 10:50 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi : kpud-sumenepkab.go.id)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Komisi Pemilihan Umum (KPU)
  • KPU sudah melakukan rapat pleno tentang pemilih yang memilih di TPS yang berbeda dengan alamat tempat tinggal dan terkait surat pengunduran diri, tetapi KPU masih mencari rujukan untuk memperkuat keputusan yang akan diambil terkait 2 hal tersebut.
  • Perubahan dalam PKPU kampanye dan dana kampanye ada 3. Pertama, isu strategis untuk dana kampanye di TV dan radio diubah menjadi iklan kampanye dengan 10 slot di TV yang berdurasi 30 detik dan 10 slot di radio yang berdurasi 60 detik. Kedua terkait peraturan kampanye di luar negeri, mengacu UU No 1/1982 bahwa kampanye di luar negeri dilarang menggunakan Gedung Perwakilan di luar negeri. Ketiga terkait citra diri, pelarangan pemasangan atribut di depan publik atau pemasangan promosi nomor urut di media di luar jadwal kampanye.
  • Pasal 6 ayat (5) (6) dilengkapi dengan ‘Ketua Tim Kampanye Lingkungan Nasional’
  • Pasal 37 ayat (5) perubahannya ‘1 rangkap hard copy
  • Pasal 37 ayat (6) perubahannya penyampaian LADK pasangan calon dirangkap salinan naskah asli dan dalam bentuk elektronik dan disampaikan kepada KPU Prov atau Kab/kota
  • Pengumuman LADK hasil perbaikan jika tidak diserahkan peserta pemilu paling lambat 2 hari setelah penerima LADK maka hasil pemilihan berakhir
  • Pasal 5 ayat (3), penyampaian LPDK disampaikan dalam bentuk asli untuk calon anggota DPD kepada Kantor Akuntan Publik 14 hari setelah pengututan suara
  • Pelaporan dimulai pada saat kampanye
    • Laporan dana kampanye (di awal masa kampanye)
    • Di tengah laporan penerimaan dana kampanye
    • Parpol/peserta pemilu diminta untuk membuat laporan penerimaan & pengeluaran dana kampanye
  • Yang berhak mengaudit sudah tertuang dalam UU, KPU dengan menunjuk Kantor Akuntan Publik (KAP) yang memenuhi syarat (KAP yang tidak berafiliasi dengan parpol) audit dengan KAP yaitu audit kepatuhan sebagaimana telah diteguhkan dalam UU.
  • Setelah audit dengan KAP, seluruh hasil audit tersebut akan dipublikasikan dengan menggunakan sistem informasi sehingga masyarakat dapat mengaksesnay mulai dari penerimaan awal dana kampanye hingga akhir laporan penerimaan daa kampanye.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)
  • Isu strategis tentang rancangan Bawaslu dalam pengawasan, pemungutan dan perhitungan suara dalam pemilu
    • Pengawasan terhadap akurasi data pemilih dan penggunaan hak pilih belum diatur sebelumnya sehingga menyesuaikan dengan PKPU
    • Pengawasan terhadap pemberian uang atau materi lainnya, pasal sebelumnya belum diatur dan menyesuaikan dengan perkembangan Bawaslu
    • Pengawasan terhadap keterlibatan penyelenggaraan negara, Pasal sebelumnya belum diatur dan disesuaikan dengan perkembangan pengawasan Bawaslu
    • Pengawasan terhadap proses pemungutan suara, sebelumnya belum diatur dan disesuaikan dengan RPKPU
    • Pengawasan terhadap pemungutan suara di luar negeri, sebelumnya belum diatur dan menyesuaikan dengan RPKPU
    • Pengawasan terkait ketersediaan perlengkapan pemungutan suara dan dukungan perlengkapan lainnya, sebelumnya belum diatur dan disesuaikan dengan RPKPU
    • Pengawasan ketaatan dan kepatuhan terhadap tata cara pemungutan dan penghitungan suara
    • Pengawasan kepatuhan KPPS LN dalam proses pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS LN
    • Pengawasan pemungutan suara melalui Kotak Suara Keliling (KSK)
    • Pengawasan pemungutan suara melalui pos
    • Keadaan memaksa, perubahan disesuaikan dengan PKPU
    • Pengawasan pemungutan dan penghitungan suara ulang, Pasal sebelumnya Pasal 25 dan diganti sesuai dengan RPKPU
    • Supervisi dan pembinaan
    • Pemilih di RS dan LP serta pemilih tuna netra diatur dlaam Pasal 50
    • Pengawasan terhadap penggunaan surat suara cadangan
    • Pengawasan terhadap rekapitulasi suara di provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat
  • Pengawasan rekapitulasi ulang dilakukan jika hasilnya dicatat dengan tulisan yang tidak jelas dan masyarakat menyaksikan penghitungan suara secara jelas
  • Peraturan Bawaslu tentang pengawasan penetapan hasil pemilihan umum
    • Isu strategis pertama tentang lingkup pengawasan
    • Isu strategis ke-2 tentang mekanisme pengawasan penetapan hasil pemilu Presiden dan Wakil Presiden
    • Isu strategis ke-3 tentang pengawasan penetapan ambang batas
    • Isu strategis ke-4 tentang pengawasan penetapan perolehan jumlah kursi
    • Isu strategis ke-5 tentang pengawasan penetapan calon terpilih anggota DPR
    • Isu strategis ke-6 tentang pengawasan penetapan calon anggota DPRD Provinsi
    • Isu strategis ke-7 tentang pengawasan penetapan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten/kota
    • Isu strategis ke-8 tentang pengawasan penetapan calon terpilih anggota DPD
    • Isu strategis ke-9 tentang pengawasan penggantian pasangan calon terpilih

Kementerian Dalam Negeri RI
  • Badan Permusyawaratan Desa tidak boleh kampanye, meskipun di lapangan banyak laporan masih ada yang tidak netral
  • PKPU Pasal 24 huruf f dan b menyatakan bahwa iklan media massa dilakukan selama 21 hari. Jika mengacu Pasal 69, seharusnya diatur sepanjang masa kampanye
  • Pemerintah setiap tahunnya membuat standar biaya umum, jadi standarnya akan berbeda
  • Pasal 329 ayat (7) menyebutkan pembukaan dana kampanye dimulai sejak 3 hari setelah parpol ditetapkan sebagai peserta pemilu dan ditutup 7 hari sebelum laporan penerimaan dan pengeluaran ke KAP

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan