Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana — Komisi 3 DPR RI Rapat Dengar Pendapat umum (RDPU) dengan Pakar

Tanggal Rapat: 29 Sep 2015, Ditulis Tanggal: 23 Aug 2021,
Komisi/AKD: Komisi 3 , Mitra Kerja: A. Salam

Pada 29 September 2015, Komisi 3 DPR RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat umum (RDPU) dengan Pakar mengenai Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. RDPU ini dibuka dan dipimpin oleh Nasir Djamil dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dapil Aceh 1 pada pukul 13.00 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: mediaindonesia.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Prof Munadi
  • KUHP merupakan warisan Belanda yang dikodifikasi, sehingga dalam RUU ini terjadi re-kodifikasi
  • Ada 4 metode
    • Perkembangan evolusioner
    • Real
    • Kompromi
    • Komplementer
  • Suatu tindak pidana bisa dipidanakan apabila orang lain melakukan kejahatan, seperti culpa, alfa, dll
  • Ada beberapa negara yang pro dan kontra terhadap pidana mati. Ada negara yang kembali menghidupkan pidana mati karena teroris, Tionghoa menerapkan pidana mati bersyarat
  • Banyak lembaga yang khawatir jika korupsi dimasukkan dalam KUHP
  • Ada 3 teori mengenai pidana agama
    • Tata tertib beragama
    • Rasa keagamaan
    • Agama sebagai lembaga yang besar
  • Terkait persantetan, bukan santetnya yang dipidanakan, tapi praktiknya yang bisa mengganggu
    kehidupan beragama
  • Terkait persusilaan, perzinahan bukan hanya dilakukan oleh suami, tetapi juga istri dan orang-orang
    yang tidak mempunyai hubungan, suka sama suka bersetubuh, kumpul kebo, dan homoseksualisme

Ferdinan A
  • Korupsi bisa dikatakan kejahatan yang luar biasa karena menimbulkan bencana yang besar. Jika KUHP mengatur tipikor dan modus operandi, maka akan terjadi ketidakadilan sosial. Jadi UU Tipikor boleh masuk KUHP, tetapi hanya yang bersifat umum. Jangan sampai RUU KUHP meniadakan peran kejaksaan dalam kasus-kasus tipikor.

A. Salam
  • RUU KUHP harus menjabarkan secara konkret UUD 1945 dalam politik hukum sesuai tujuan Indonesia
  • Dimiskinkan saja yang merusak masyarakat, lingkungan dan negara

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan