Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Permohonan Kewarganegaraan Republik Indonesia Atas Nama Egwuatu Godstime Ouseloka — Komisi 3 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia

Tanggal Rapat: 6 Mar 2019, Ditulis Tanggal: 10 Jun 2020,
Komisi/AKD: Komisi 3 , Mitra Kerja: Menteri Hukum dan HAM

Pada 6 Maret 2019, Komisi 3 DPR-RI mengadakan Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia mengenai Permohonan Kewarganegaraan Republik Indonesia Atas Nama Egwuatu Godstime Ouseloka. Raker ini dibuka dan dipimpin oleh Trimedya Panjaitan dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dapil Sumatera Utara 2 pada pukul 16:45 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi : bolalob.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Menteri Hukum dan HAM
  • Dirjen Administrasi Hukum Umum telah menerima dan memeriksa surat permohonan dari Sekjen Kementerian Pemuda dan Olahraga pada tanggal 18 Juli perihal naturalisasi atlet.
  • Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap permohonan tersebut, dapat dikatakan bahwa dokumen yang dilampirkan telah memenuhi kelengkapan persyaratan naturalisasi kewarganegaraan.
  • Permohonan pergantian kewarganegaraan ini telah memenuhi prosedur yang berlaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yaitu diajukan ke Kementerian Hukum dan HAM setelah mendapat rekomendasi dari Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan