Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Perhutanan Sosial di Wilayah Kerja Perum Perhutani — Komisi 4 DPR RI Audiensi dengan Forum Penyelamat Lingkungan Hidup (FPLH), Forum Penyelamat Hutan (FPH), dan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH)

Tanggal Rapat: 18 Sep 2017, Ditulis Tanggal: 24 Sep 2020,
Komisi/AKD: Komisi 4 , Mitra Kerja: Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH)

Pada 18 September 2017, Komisi 4 DPR RI melakukan Audiensi dengan Forum Penyelamat Lingkungan Hidup (FPLH), Forum Penyelamat Hutan (FPH), dan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) mengenai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Perhutanan Sosial di Wilayah Kerja Perum Perhutani. Audiensi ini dibuka dan dipimpin oleh Viva Yoga dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dapil Jawa Timur 10 pada pukul 11:07 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: economy.okezone.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Forum Penyelamat Lingkungan Hidup (FPLH)
  • Semangat PermenLHK 39/2017 adalah sangat baik karena pemerintah ingin mensejahterahkan masyarakat di sekitar hutan, tapi banyak setan dalam Permen tersebut
  • Seharusnya proses mensejahterahkan rakyat dilakukan tanpa menghilangkan manfaat hutan itu sendiri
  • Hutan bukan milik perorangan tetapi milik bersama
  • Hutan produktif di Jawa dan Madura hanya 2,4 juta hektar  

Forum Penyelamat Hutan (FPH)
  • Mari membangun Indonesia dengan menggunakan kearifan lokal
  • Kesejahteraan rakyat di sekitar hutan bukan semata-mata hanya lahan, tetapi perlindungan mata air, sungai, dll
  • Pada tahun 2016, FPH melakukan kongres dengan masyarakat di desa dan masyarakat adalah tanggung jawab semua bukan hanya tanggung jawab LSM
  • Jika hutan mau lestari maka harus dibuat terobosan-terobosan seperti peternakan
  • Hulu sungai Citarum dimanfaatkan untuk kebutuhan sosial
  • Lamanya kepemilikan hutan adalah 35 tahun berdasarkan PermenLHK 39/2017
  • Hutan-hutan yang kepemilikan masyarakat sudah mulai dibakar, seolah-olah untuk mensejahterahkan 800 orang tapi menimbulkan kerugian jutaan orang akibat bencana banjir
  • Perlu fungsi pengawasan yang multi pihak karena jika sepihak maka ada jeruk yang makan jeruk

Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH)
  • Berdasarkan PermenLHK 39/2017, pemilik hutan harus mempunyai ijin dari MenLHK dan diharuskan membayar pajak. Jika ingin mensejahterahkan rakyat, maka Permen tersebut harus dicabut dan hutan diberikan kepada masyarakat
  • Saat PermenLHK 39/2017 diterbitkan, warga Lampung berbondong-bondong ke Karawang dan hutan di Karawang sudah dipatok-patok dan akan segera menimbulkan konflik
  • Di Karawang sudah datang 20 kontainer mau masuk hutan dan hanya LMDH yang menahan kontainer tersebut
  • Ijin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS) memperbolehkan masyarakat untuk menebang
  • Ketika masyarakat memang bukti pembayaran pajak, maka masyarakat merasa memiliki lahan

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan