Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Kebijakan Tata Kelola Air Nasional — Komisi 4 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Prasarana dan Sarana Kementerian Pertanian, Dirjen Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Dirjen Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Tanggal Rapat: 21 Mar 2018, Ditulis Tanggal: 10 Aug 2020,
Komisi/AKD: Komisi 4 , Mitra Kerja: Dirjen Sumber Daya Air Kementerian PUPR

Pada 21 Maret 2018, Komisi 4 DPR RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Prasarana dan Sarana Kementerian Pertanian, Dirjen Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Dirjen Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mengenai Kebijakan Tata Kelola Air Nasional. RDP ini dibuka dan dipimpin oleh Michael Wattimena dari Fraksi Partai Demokrat dapil Papua Barat pada pukul 13:54 WIB. (Ilustrasi : bisnis.tempo.co)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Dirjen Prasarana dan Sarana Kementerian Pertanian
  • Pengelolaan air harus dimaksimalkan untuk mengoptimalkan irigasi di usaha tingkat tani dan memperluas sarpras irigasi pada daerah rawan pasang surut
  • Kondisi dan fungsi irigasi yang mengalami kerusakan seluas 1,2 juta hektar
  • Partisipasi yang penting adalah dari Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A)
  • Startegi distribusi air
    • Irigasi perpipaan
    • Rehabilitasi jaringan irigasi tersier
      • Dilaksanakan dengan pola padat karya
      • Unit cost rata-rata Rp1,1 juta ha- Rp1,6 juta ha
      • Kriteria luasan lahan yang mendapatkan bantuan adalah 15-25 ha
    • Irigasi rawa menggunakan ferocement
    • Normalisasi saluran irigasi
    • Pengembangan infrastruktur konservasi air dan permanenan air
      • Dilaksanakan dengan pola padat karya
      • Unit cost rata-rata Rp120 juta
      • Kriteria luasan lahan yang mendapat bantuan
        • Tanaman pangan dan perkebunan 25 ha
        • Hortikultura dan peternakan 10 ha
    • Pembangunan long storage
  • Pembuatan model pencegahan dan penanggulangan banjir/kekeringan di sentra produksi Kab. Cirebon
    • Disepakati bahwa wilayah Kabupaten Cirebon dijadikan sebagai model/pilot project (bench mark) yang akan direplikasikan/dikembangkan di wilayah lainnya untuk solusi permanen mengatasi kebanjiran dan kekeringan di lokus tertentu.
    • Komitmen dari tiap Kementerian/Lembaga untuk mengalokasikan program/kegiatan di masing-masing instansi untuk mendukung pencegahan dan penanganan banjir dan kekeringan di daerah sentra produksi pangan di Kabupaten Cirebon : 1) Kec. Kapetakan; 2) Kec. Panguragan; 3) Kec.Suranenggala; 4) Kec. Gegesik; 5) Kec. Gunung Jati; 6) Kec. Kaliwedi.
    • Terget output pelaksanaan kegiatan jangka pendek tahun 2017 adalah desain pencegahan dan penanganan banjir dan kekeringan, masterplan penanganan lahan kritis di daerah sentra produksi pangan kabupaten Cirebon, SOP dan rencana aloaksi anggaran kegiatan TA 2018 dari tiap instansi terkait mendukung program pencegahan dan penanganan banjir dan kekeringan di 6 (enam) kecamatan tersebut di atas.

Dirjen Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung KLHK
  • Ringkasan
    • Kebijakan tata kelola air berkelanjutan ditentukan oleh aspek produksi, regulasi, distribusi, dan konsumsi air yang lestari (kuantitas, kualitas, kontinyuitas, dan keterjangkauan), menggunakan pendekatan lanskap dan bersifat holistik.
    • Aspek produksi air ditentukan oleh luas daerah tangkapan air (30%), kompak, tidak mudah dirubah fungsinya, dan bebas konflik tenurial.
    • Aspek regulasi ditentukan oleh tutupan lahan (kerapatan, struktur, komposisi tegakan dan jenis pohon), pemanfaatan lahan, jenis tanah, kelerengan, curah hujan, dan iklim.
    • Aspek konsumsi ditentukan oleh pencemaran dan pengelolaan sampah.
    • Aspek produksi, regulasi, distribusi dan konsumsi akan berjalan dengan baik jika telah disusun rencana pengelolaan tata kelola air bersama dan dilaksanakan multi pihak yang terintegrasi ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional/Daerah (RPJMN/D) baik pusat, provinsi dan kabupaten/kota.
    • Keseimbangan untuk green water dan blue water : 60% dan 40% diharapkan memadai untuk ketahanan pangan dan pengendalian daya rusak air.
  • Pengaruh hutan terhadap kejadian hujan
    • Akumulasi awan lebih banyak bila penutupan lahannya berupa hutan
    • Akumulasi awan lebih sedikit bila penutupan lahan berupa non hutan  
  • Kebijakan KLHK dalam tata kelola air
    • Perencanaan
      • Aspek produksi
        • Luas Daerah Tangkapan Air (DTA) min 30% luas DAS
        • Luasan DTA kompak
        • DTA tidak berubah fungsi
        • Bebas konflik tenurial
      • Aspek regulasi
        • Tutupan lahan (kerapatan, struktur, komposisi tegakan dan jenis pohon)
        • Pemanfaatan lahan
        • Jenis tanah
        • Kelerengan, curah hujan dan iklim
      • Apek konsumsi
        • Pencemaran
        • Pengelolaan sampah
    • Pelaksanaan
      • Aspek produksi
        • Alih fungsi kawasan lindung diperketat
        • Penyelesaian konflik tenurial
        • Pemanfaatan lahan pada DTA Daerah Aliran Sungai (DAS) sesuai dengan tata ruang
      • Aspek regulasi
        • Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) sesuai dengan perencanaan
        • Penerapan silvikultur yang tepat
        • Pemilihan jenis pohon disesuaikan dengan kondisi spesifik ditingkat tapak (jenis tanam, kemiringan, perakaran dalam, dan kemampuan menyimpan air)
        • Penerapan pola agroforestry dengan tidak merusak tanah
        • Pemanfaatan lahan memperhatikan kaidah Konservasi Tanah dan Air (KTA)
        • Bangunan KTA pada DTA DAS
        • Penerapan imbal jasa lingkungan hulu hilir (insentif-disinsentif)
      • Aspek konsumsi
        • Fasilitas pembuatan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) komunal
        • Penegakan hukum terhadap pelanggaran pencemaran lingkungan
        • Mendorong dan memperbanyak bank sampah yang dikelola oleh masyarakat
  • Regulasi
    • Dasar hukum aspek produksi dan regulasi
      • UU 37 Tahun 2014 tentang Konservasi Tanah dan Air
        • Klasifikasi lahan (prima, kritis, rusak)
        • Perencanaan (nasional, prov, kab/kota)
        • Pelaksanaan (vegetatif dan bangunan KTA)
      • PP 76 Tahun 2008 tentang Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan
        • Perencanaan
          • Rencana teknik RHL (15 tahun)
          • Rencana pengelolaan RHL (5 tahun)
          • Rencana tahunan RHL
        • Pelaksanaan
          • Reboisasi
          • Penghijauan
          • Bangunan KTA
  • Kondisi kebutuhan dan ketersediaan air Indonesia
    • Sumatera (Hampir Kritis)
      • Ketersediaan 111,01 x 109 m3/year
      • Kebutuhan 37,81 x 109 m3/year
    • Kalimantan (Surplus)
      • Ketersediaan 140,01 x 109 m3/year
      • Kebutuhan 11,67 x 109 m3/year
    • Sulawesi (Hampir Kritis)
      • Ketersediaan 15,46 x 109 m3/year
      • Kebutuhan 0,54 x 109 m3/year
    • Jawa-Bali (Defisit)
      • Ketersediaan 31,64 x 109 m3/year
      • Kebutuhan 100,92 x 109 m3/year
    • Nusa Tenggara (Kritis)
      • Ketersediaan 34,79 x 109 m3/year
      • Kebutuhan 16,97 x 109 m3/year
    • Papua (Surplus)
      • Ketersediaan 350,59 x 109 m3/year
      • Kebutuhan 0,39 x 109 m3/year
  • Kebijakan umum KLHK
    • Merehabilitasi lahan kritis 24,3 juta Ha dengan menerapkan silvikultur yang tepat
    • Mempertahankan luas DTA min 30% luas DAS dan tidak berubah fungsi
    • Mempertahankan tutupan lahan (kerapatan, struktur, komposisi tegakan dan jenis pohon)
    • Memperketat alih fungsi kawasan lindung
    • Menyelesaikan konflik tenurial
    • Memanfaatkan lahan pada DTA DAS sesuai dengan tata ruang
    • Memilih jenis tanaman sesuai dengan jenis tanah, kemiringan, perakaran dalam, dan kemampuan menyimpan air
    • Menerapkan pola agroforestry dengan tidak merusak tanah
    • Memanfaatkan lahan memperhatikan kaidah KTA
    • Menerapkan imbal jasa lingkungan hulu hilir (insentif-disinsentif)

Dirjen Sumber Daya Air Kementerian PUPR
  • Definisi Sumber Daya Air (SDA) dalam UU 11/1974
    • Sumber Daya Air
      • Air
        • Air hujan
        • Air permukaan
        • Air tanah
        • Air laut yang berada di darat
      • Sumber air
      • Daya air
    • Pasal 1 angka 3
      • Air adalah semua air yang terdapat di dalam dan atau berasal dari sumber-sumber air, baik yang terdapat di atas maupun di bawah permukaan tanah, tidak termasuk dalam pengertian ini air yang terdapat di laut
    • Pasal 1 angka 4
      • Sumber-sumber air adalah tempat-tempat dan wadah-wadah air, baik yang terdapat di atas, maupun di bawah permukaan tanah
    • Penjelasan pasal 1 angka 4
      • Termasuk sumber air antara lain sungai, danau, waduk, rawa, mata air dan lapisan-lapisan air tanah
  • Ruang lingkup kegiatan pengelolaan SDA
    • Tahapan pengelolaan SDA
      • Perencanaan
      • Pelaksanaan
      • Pemeliharaan
      • Monitoring & Evaluasi
    • Kegiatan pengelolaan SDA
      • Konservasi SDA
      • Pendayagunaan SDA
      • Pengendalian daya rusak air
    • Pengelolaan sumber daya air secara terpadu dilakukan dengan memperhatikan fungsi sosial, ekonomi dan lingkungan
  • Pengelolaan SDA berbasis wilayah sungai
    • Pengelolaan SDA
      • Konservasi
      • Pendayagunaan
      • Pengendalian daya rusak
    • Penggunaan SDA
      • Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM)
      • Perkotaan
      • Irigasi
      • Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA)
      • Air Minum Dalam Kemasan (AMDK)
      • Pariwisata
      • Olahraga
      • Transportasi air
      • Perikanan
  • Pengaturan wewenang dan tanggung jawab pengelolaan Sumber Daya Air berbasis Wilayah Sungai
    • Lintas Negara sejumlah 5, kewenangan pemerintah pusat
    • Lintas Provinsi sejumlah 31, kewenangan pemerintah pusat
    • Strategi Nasional sejumlah 28, kewenangan pemerintah pusat
    • Lintas Kabupaten/Kota sejumlah 52, kewenangan pemerintah provinsi
    • Dalam satu kabupaten/kota sejumlah 12, kewenangan pemerintah kabupaten/kota
  • Peraturan Menteri PUPR
    • Permen PUPR Nomor 04/PRT/M/2015 tentang Kriteria dan Penetapan Wilayah Sungai
    • Permen PUPR Nomor 06/PRT/M/2015 tentang Eksploitasi dan Pemeliharaan Sumber Air dan Bangunan Perairan
    • Permen PUPR Nomor 07/PRT/M/2015 tentang Pengamanan Pantai
    • Permen PUPR Nomor 08/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Jaringan Irigasi
    • Permen PUPR Nomor 09/PRT/M/2015 tentang Penggunaan SDA
    • Permen PUPR Nomor 10/PRT/M/2015 tentang Rencana dan Rencana Teknis Pengaturan Air dan Tata Pengairan
    • Permen PUPR Nomor 11/PRT/M/2015 tentang Eksploitasi dan Pemeliharaan Jaringan Reklamasi Rawa Pasang Surut
    • Permen PUPR Nomor 12/PRT/M/2015 tentang Eksploitasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi
    • Permen PUPR Nomor 13/PRT/M/2015 tentang Penanggulangan Darurat Bencana Akibat Daya Rusak Air
    • Permen PUPR Nomor 14/PRT/M/2015 tentang Kriteria dan Penetapan Status Daerah Irigasi

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan