Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 — Komisi 5 DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Asosiasi Driver Online

Tanggal Rapat: 29 Mar 2017, Ditulis Tanggal: 26 Oct 2020,
Komisi/AKD: Komisi 5 , Mitra Kerja: Asosiasi Driver Online

Pada 29 Maret 2017, Komisi 5 DPR RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Asosiasi Driver Online mengenai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016. RDPU ini dibuka dan dipimpin oleh Fary Djemi dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dapil Nusa Tenggara Timur 2 pada pukul 10:47 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: tirto.id)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Asosiasi Driver Online
  • Awalnya Permenhub 32/2016 tidak ada masalah yang serius, tetapi semakin ke sini semakin banyak konflik yang berbau hukum, sehingga perlu dilakukan revisi
  • Status hukum terhadap driver online tidak diberikan tempat yang layak
  • Jangan ada konflik horizontal antara driver online dan ojek konvensional
  • Berharap Komisi 5 bisa mendesak pemerintah untuk menyegerakan upaya hukum ojek online yang ada di Indonesia
  • Lebih dari 18 ribu anggota membentuk asosiasi ojek online yang terdiri dari para driver ojek pangkalan dan angkutan umum
  • Gesekan masih berjalan di lapangan karena kebanyakan ormas-ormas yang berkuasa dan belum memenuhi win-win solution
  • Revisi Permenhub 32/2016 harus segera ditetapkan agar driver online segera memiliki payung hukum, penetapan harga, dan penutupan terhadap pendaftaran
  • Mengusulkan dibuat UU tentang Aplikasi Online yang mengacu pada teknologi saat ini
  • Antara driver online dan aplikator, ada pola kemitraan
  • Korporasi yang ada saat ini kurang menjembatani driver online

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan