Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Penerapan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2004 tentang Keinsinyuran dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Kontruksi untuk Mencegah Insiden dan Kecelakaan Kontruksi — Komisi 5 DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Persatuan Insinyur Indonesia (PII)

Tanggal Rapat: 12 Mar 2018, Ditulis Tanggal: 5 Aug 2020,
Komisi/AKD: Komisi 5 , Mitra Kerja: Persatuan Insinyur Indonesia (PII)

Pada 12 Maret 2018, Komisi 5 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Persatuan Insinyur Indonesia (PII) mengenai Penerapan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2004 tentang Keinsinyuran dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Kontruksi untuk Mencegah Insiden dan Kecelakaan Kontruksi. RDPU ini dibuka dan dipimpin oleh Sigit Sosiantomo dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dapil Jawa Timur 1 pada pukul 13:26 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi : ekonomi.bisnis.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Persatuan Insinyur Indonesia (PII)
  • Insinyur Profesional dan UU Keinsinyuran
    • Makna yang terkandung sebagai insinyur profesional diyakini dan dijamin akan selalu menerapkan standar keinsinyuran dan menegakkan kode etik profesi insinyur sebagaimana bunyi UU Keinsinyuran. Sesuai dengan UU Keinsinyuran, Persatuan Insinyur Indonesia (PII) sangat mengutamakan keselamatan, kesehatan dan keamanan masyarakat serta keberlanjutan lingkungan. Fokus PII adalah pengembangan SDM keinsinyuran, pengembangan teknologi dan pemanfaatannya yang dituangkan dalam standar dan berkontribusi dalam pembangunan nasional, antara lain industri konstruksi.
    • Dalam perkembangan teknologi yang sangat cepat dewasa ini, perlu dilakukan pula pemuktahiran keahlian dan keterampilan SDM yang terlibat dalam pelaksanaan kontruksi, melalui pelatihan, penyegaran kembali, serta pengenalan teknik dan hal-hal yang bersifat baru dan pengembangan standarnya.
  • Yang perlu menjadi perhatian
    • Peningkatan volume dan kualitas pekerjaan perlu diikuti pemenuhan kebutuhan perencana, pelaksana dan pengawas yang profesional. Untuk itu PII melaksanakan proses penjaminan mutu (quality assurance) melalui program profesi insinyur, uji kompetensi insinyur, registrasi dan pengembangan keprofesian berkelanjutan.
    • PII akan terus berupaya membangun dan meningkatkan kompetensi tenaga ahli dengan keahlian tertentu yang dibutuhkan industri kontruksi, seiring dengan perkembangan teknologi (antara lain Heavy Lifting and Erection Engineer).
    • Mendesak dilakukannya pengawasan yang ketat atas metode kontruksi yang dilakukan, antara lain pelaksanaan standardisasi dan prosedur kerja (SOP), pemukhtahiran dan pelatihan, termasuk pengetasan proses sertifikasi.
    • Meminta DPR RI dan Pemerintah agar dalam pembangunan infrastruktur mendesak diutamaknnya keberpihakan kepada pelaku para insinyur Indonesia dengan penghargaan sebanding insinyur asing.
    • Mendorong Pemerintah agar secara konsisten menerapkan proses pengaturan pekerjaan kontruksi secara transparan dan kompetitif sebagai upaya menjamin akuntabilitas serta modernisasi teknologi digital dalam penyelenggaraan infrastruktur.
    • agar setiap akhir tahap kerja, baik survey, perancangan hingga pelaksanaan kontruksi, selalu disertakan pedoman pemanfaatannya, menyangkut keselamatan, keamanan, serta keberlanjutan lingkungan.
    • Mendesak pihak manajemen untuk selalu memastikan bahwa keandalan alat kerja agar selalu berfungsi maksimal dan dioperasikan oleh operator yang kompeten, dengan kehadiran tenaga ahli keselamatan (safety engineer) secara berkelanjutan.
    • Agar terbangun suasana kerja yang sehat dan kompetitif, perlu diterapkan penghargaan dan sanksi atas suatu prestasi tim kerja yang sukses melaksanakan dengan tepat waktu, sesuai prosedur dan standar, serta tanpa kecelakaan.
    • Untuk mendorong kepatuhan semua pihak terhadap keamanan, kesehatan, dan keselamatan kerja, perlu dilakukan pemisahan pos biaya K3L dari biaya kontruksi keseluruhan. Pembelanjaannya harus berjalan seiring dengan biaya kontruksinya.
    • Dengan volume kegiatan yang sangat besar, dan memerlukan kecepatan tinggi, dan dimana kita belum memiliki pengalaman, maka perlu dibuka ruang kerjasama internasional, terutama untuk hal-hal yang bersifat baru dan berisiko tinggi, agar terjadi alih teknologi.
    • Demi keselamatan, keamanan dan keberlanjutan bangunan, perlu dilakukan proses audit terhadap bangunan lama dan yang beresiko tinggi atas kelaikannya termasuk instalasi kelistrikan dan proteksi kebakaran agar segera diketahui resiko dan sekaligus penanggulangannya.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan