Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Sosial dalam Rancangan Undang-Undang APBN-Perubahan Tahun Anggaran 2016 — Komisi 8 DPR RI Rapat kerja dengan Menteri Sosial

Tanggal Rapat: 8 Jun 2016, Ditulis Tanggal: 28 Apr 2021,
Komisi/AKD: Komisi 8 , Mitra Kerja: Menteri Sosial→Khofifah Indar Parawansa

Pada 8 Juni 2016, Komisi 8 DPR RI mengadakan Rapat kerja dengan Menteri Sosial mengenai Rencana
Kerja dan Anggaran Kementerian Sosial dalam Rancangan Undang-Undang APBN-Perubahan Tahun Anggaran 2016. Raker ini dibuka dan dipimpin oleh Ali Taher dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dapil Banten 3 pada pukul 19.56 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: kbknews.id)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Menteri Sosial → Khofifah Indar Parawansa
  • Dasar Penghematan
    • Instruksi Presiden RI Nomor 4 Tahun 2016 tentang Langkah-langkah Penghematan dan Pemotongan
      Belanja Kementerian/Lembaga Dalam Rangka Pelaksanaan APBN TA 2016. Kementerian Sosial mendapatkan penghematan sebesar Rp1.582.054.635.400.
    • Surat Menteri Keuangan Nomor S-337/MK.02/2016 Tanggal 13 Mei 2016 Hal Penghematan/ Pemotongan Anggaran Belanja K/L TA 2016. Kementerian Sosial mendapatkan penghematan sebesar Rp1.582.054.635.400 dengan rincian sbb:
      • Efesiensi Belanja Operasional sebesar Rp433.803.725.200
      • Efesiensi Belanja Lainnya sebesar Rp1.148.250.910.200
  • Dampak Penghematan Anggaran
    • Sekretariat Jenderal
      • Pengurangan pengadaan sewa jaringan komunikasi data yang semula untuk 514 kab/kota selama 12 bulan menjadi 228 kab/kota selama 7 bulan
      • Verifikasi dan validasi data yang semula dialokasikan 2 kali dalam setahun, menjadi 1 kali dalam setahun
    • Inspektorat Jenderal
      • Pengurangan obyek pemeriksaan terhadap:
        • Dana dekonsentrasi dari 32 Obyek Pemeriksanaan (Obrik) menjadi 12 Obrik
        • Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Sosial semula 24 Obrik menjadi 17 Obrik
        • Pemeriksaan tertentu dari 37 Obrik menjadi 21 Obrik
        • Obyek pemeriksaan untuk kinerja yang semula 1 Obrik menjadi tidak dilaksanakan
        • Pengurangan lokasi kegiatan Asistensi Pengawasan dari 25 lokasi menjadi 11 lokasi
    • Ditjen Pemberdayaan Sosial
      • Peningkatan kemampuan terhadap 1.667 Tenaga Kesehatan Sosial Kecamatan (TKSK), 250 Pekerja Sosial Masyarakat (PSM), 500 Orsos/LKS dan 1.250 Karang Taruna dalam rangka penyelarasan dan penguatan koordinasi kemiskinan di tingkat pusat dan daerah tidak dapat dilaksanakan.
      • Pengembangan kapasitas 57 orang pendamping sosial KAT dan peningkatan keterampilan warga Komunitas Adat Terpencil (KAT) sebnayak 40 orang tidak dapat dilaksanakan.
      • Kegiatan pertemuan penguatan kapasitas lokal Pengelolaan Sumber Dana Bantuan Sosial dengan
        instansi terkait tingkat kab/kota se-Wilayah Provinsi Jawa Tengah dan Jawa Barat tidak dapat dilaksanakan.
      • Kegiatan penanaman nilai-nilai kepahlawanan, keperintisan dan kesetiakawanan sosial kepada
        generasi muda melalui penyelenggaraan kemah kebangsaan tidak dapat dilaksanakan.
      • Kegiatan pemantapan terhadap petugas Taman Makam Pahlawan di seluruh Indonesia tidak dapat dilaksanakan.
      • Pengembangan IT-SIM Pengempulan Pengelolaan Sumber Dana Bantuan Sosial (PPSDBS) secara
        terintegrasi, tidak dapat dilaksanakan.
    • Ditjen Rehabilitasi Sosial
      • Berkurangnya pemberian bantuan Asistensi Sosial Lanjut Usia Terlantar (ASLUT) dan Asistensi
        Sosial Penyandang Disabilitas Berat (ASPDB) dari semula 12 bulan menjadi 10 bulan. Jika tidak disosialisasikan dengan baik, maka akan mengundang kecurigaan/praduga dari para penerima manfaat adanya “korupsi” dalam penyaluran ASLUT dan ASPDB.
      • Berkurangnya jumlah target pemulangan WNI Migran Korban Perdagangan Orang (KPO) dari 20.000 menjadi 18.200 orang.
      • Berkurangnya jumlah pembangunan Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) yang semula 4 menjadi 1 lokasi. Hal ini berdampak pada berkurangnya target penanganan rehabilitasi sosial korban penyalahgunaan napza.
      • Berkurangnya target layanan kegiatan Temu Penguatan Anak dan Keluarga (TEPAK) pada rehabilitasi sosial anak, yang semula 144.000 anak menjadi 126.000 anak. Jika tidak disosialisasikan dengan baik, pengurangan target ini akan berakibat pada menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap Kementerian Sosial pada umumnya dan petugas seleksi pada khususnya, karena calon penerima manfaat yang telah diseleksi dan dinyatakan memenuhi syarat tidak akan seluruhnya mendapatkan bantuan sosial.
    • Ditjen Perlindungan dan Jaminan Sosial
      • Penyaluran bantuan bagi peserta PKH baru dengan jumlah peserta 2.500.000 Keluarga Miskin yang semula direncanakan diberikan 2 (dua) tahap menjadi 1 (satu) tahap
      • Bantuan Asuransi Kesejahteraan Sosial (Askesos) dihilangkan. Hal ini dikarenakan bahwa keluarga fakir miskin yang bekerja pada sektor informal akan tercover oleh BPJS 2 melalui Jamsostek bagi Sektor Informal
      • Pengurangan volume dan target kegiatan yang berkaitan dengan rapat-rapat koordinasi dan perjalanan dinas
      • Honor pendamping dan petugas operator PHK baru yang semula direncanakan diberikan selama 7 bulan menjadi 4 bulan
      • Pengurangan bantuan sosial pemulihan korban bencana, seperti Bantuan Bahan Bangunan Rumah (BBR) dan santunan kematian
      • Pembangunan 4 gudang logistik di Provinsi Papua ditunda ke tahun 2017 mengingat kesiapan daerah terkait dengan kesiapan lahan, proses hibah dan studi kelayakan
      • Pengurangan volume dan lokasi bantuan Keserasian Sosial, bantuan Kearifan Lokal, bantuan dalam Program Desa Berketahanan Sosial
    • Ditjen Penanganan Fakir Miskin
      • Penghematan anggaran melalui penurunan target bantuan sosial KUBE semula 218.451 kk menjadi 188.780 kk atau turun sebanyak 29.671 kk atau sebesar 13,77%. Hal ini akan berdampak
        pada:
        • Penurunan target capaian bantuan sosial yang berdampak pada penumpukan target yang tidak terealisasi dan membutuhkan waktu yang lebih panjang dalam pencapaian target
        • Terjadi penundaan waktu penanganan fakir miskin sebanyak 29.671 kk untuk meningkatkan dan memelihara pendapatan serta pengembangan usaha ekonomi produktif melalui bantuan sosial KUBE
      • Pengehematan anggaran melalui penurunan target bantuan sosial RTLH semula 15.500 unit
        menjadi 12.415 unit atau turun sebanyak 3.085 unit atau sebesar 19,90% akan berdampak pada:
        • Terjadinya penundaan
          bantuan sosial untuk penanganan fakir miskin yang masih hidup dengan kondisi
          rumah yang tidak layak huni

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan