Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Perlindungan Anak — Komisi 8 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial, Direskrimum Polda Provinsi Jawa Timur dan Polda Provinsi Nusa Tenggara Barat

Tanggal Rapat: 16 Sep 2015, Ditulis Tanggal: 2 Sep 2021,
Komisi/AKD: Komisi 8 , Mitra Kerja: Dirjen Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial

Pada 16 September 2015, Komisi 8 DPR RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen
Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial, Direskrimum Polda Provinsi Jawa Timur dan Polda Provinsi Nusa Tenggara Barat mengenai Perlindungan Anak. RDP ini dibuka dan dipimpin oleh Malik Haramain dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dapil Jawa Timur 2 pada pukul 10.30 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: liputan6.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Direskrimum Polda Provinsi Jawa Timur
  • Fungsi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Jatim sudah berjalan dengan baik dengan
    kerjasama Pemda Jatim
  • Tugas Kepala Unit PPA
    • Menyelenggarakan perlindungan
    • Kerjasama dengan lembaga pemerintah dan non-pemerintah
    • Melakukan konseling dan sidik jari
    • Bertanggung jawab kepada Kasubdit, Direktur dan Kapolda
  • Direskrimun Polda sejak awal sudah mengawal, karena perlakuan anak terhadap hukum berbeda dengan orang dewasa
  • Diversi dan restorasi justice diutamakan untuk anak berumur di bawah 7 tahun
  • Pada proses sidik, diupayakan tidak dilakukan penahanan terhadap Anak Berhadapan dengan Hukum
    (ABH) untuk melindunginya secara psikologis, melainkan dirujuk ke Rumah Sakit atau shelter terdekat untuk keamanan dan perlindungannya
  • Proses penyidikan anak terhadap hukum kategorinya adalah diatas 8 tahun dan dibawah 14 tahun, untuk ancaman maksimal 8 tahun
  • Hambatan penanganan kasus anak
    • Belum tersedianya ruang layanan khusus
    • Modus diversi bisa menimbulkan upaya pemerasan dari pelaku terdapat korban
    • Belum diterbitkannnya SP3 di UU mengenai diversi, termasuk KUHP

Polda Provinsi Nusa Tenggara Barat
  • Dalam penanganan kasus perempuan anak, Polda NTB selalu mengupayakan penanganan kasus dibawa ke Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) atau Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA)
  • Dalam proses pendampingan anak, Polda NTB selalu melibatkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) sesuai UU
  • Tim yang menangani Anak Berhadapan Hukum (ABH) yang diajak diskusi
    • Kejaksaan
    • Lembaga Bantuan Hukum
    • Dewan Adat
    • Balai Permasyarakatan (Bapas)
    • Departemen Sosial
    • Pusat Pelayanan Terpadu (PPT)
    • Rumah Perlindungan Trauma Centre (RPTC)
  • Kendala dalam proses mediasi
    • Perwakilan anak dibawah umur, misalnya anak berumur 16 tahun dan hamil, daripada orang tua malu, maka akhirnya anak tersebut dikawinkan
    • Ruang PPA kurang representatif
    • SDM ynag ikut pelatihan tingkat nasional masih sedikit jumlahnya
    • Kendala transportasi karena tempat yang dituju jauh jaraknya
    • Dalam penanganan kasus, belum sama persepsinya dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU)
  • Upaya menuju kesempurnaan
    • Tidak emosional dalam memberikan solusi
    • Tidak ada rekayasa
    • Menjadi payung hukum
    • Semaksimal mungkin dalam mengurangi pengaduan masyarakat

Dirjen Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial
  • Anak laki-laki lebih rentan mengalami kekerasan: seksual, fisik dan psikis karena ayah lebih sering melakukan kekerasan kepada anak laki-laki
  • Lokasi kekerasan seksual
    • Rumah orang lain
    • Pasar
    • Sekolah
    • Jalanan
  • Pelaku kekerasan dengan skor tertinggi
    • Pacar
    • Teman
    • Orang tua
  • Isu-isu utama perlindungan anak
    • Sistem perlindungan anak belum terintegrasi. KemenPPPA lebih ke preventif, sementara Kemensos ke respon
    • Keluarga belum memahami hak anak dan juga parenting skill
  • Kemensos sedang reunifikasi agar anak tidak harus selalu ke Panti Asuhan, sehingga daya jelajah bisa lebih luas. Kebanyakan anak masuk panti adalah supaya bisa sekolah karena tidak mampu

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan