Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Peran Asosiasi dalam Perbaikan Pelayanan dan Perlindungan Jemaah dalam Penyelenggaraan Ibadah Umrah dan Haji Khusus — Komisi 8 DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Perhimpunan Asosiasi Travel Umrah dan Haji Khusus (PATUH)

Tanggal Rapat: 31 Jan 2018, Ditulis Tanggal: 14 Sep 2020,
Komisi/AKD: Komisi 8 , Mitra Kerja: Perhimpunan Asosiasi Travel Umrah dan Haji Khusus (PATUH)

Pada 31 Januari 2018, Komisi 8 DPR RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Perhimpunan Asosiasi Travel Umrah dan Haji Khusus (PATUH) mengenai Peran Asosiasi dalam Perbaikan Pelayanan dan Perlindungan Jemaah dalam Penyelenggaraan Ibadah Umrah dan Haji Khusus. RDPU ini dibuka dan dipimpin oleh Iskan Qolba dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dapil Sumatera Utara 2 pada pukul 14:00 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi : editor.id)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Perhimpunan Asosiasi Travel Umrah dan Haji Khusus (PATUH)
  • Identifikasi masalah Umroh dan Haji Khusus ada 3 hal, yaitu
    • Pola harga jual diindikasi dengan harga yang murah
    • Pola pemasaran dengan pola piramida
    • Pola operasional yang tidak memiliki ketetapan dan selalu fleksibel
  • Peran asosiasi
    • Dalam aspek teknis, asosiasi secara aktif memantau anggota dalam paket umroh dan menindak anggota yang melanggar, juga bekerjasama dengan kedutaan Arab
    • Asosiasi turut merumuskan standar pelayanan umum pelaksanaan umroh yakni Rp20 juta, sehingga dalam waktu dekat standar ini ditandatangani
    • Asosiasi memberitahu publik agar tidak menggunakan visa non haji untuk penyelenggaraan haji karena pemahaman tentang haji furodah masih simpang siur di masyarakat
  • Dalam 5 tahun terakhir, banyak kasus di lapangan dan Kementerian Agama tidak mempunyai kewenangan dalam menindak
  • Asosiasi mengusulkan ada kepastian usaha melalui izin tetap bagi seseorang yang mendaftar Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan memberikan kewenangan mengawasi kepada Kementerian Agama

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan