Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Penyelenggaraan Ibadah Haji Umrah Bermasalah — Komisi 8 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan PT Thoyiba Tora Tours & Travel

Tanggal Rapat: 23 May 2018, Ditulis Tanggal: 9 Jul 2020,
Komisi/AKD: Komisi 8 , Mitra Kerja: Dirut PT Thoyiba Tora Tours & Travel

Pada 23 Mei 2018, Komisi 8 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan PT Thoyiba Tora Tours & Travel mengenai Penyelenggaraan Ibadah Haji Umrah Bermasalah. RDPU ini dibuka dan dipimpin oleh Iskan Qolba dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dapil Sumatera Utara 2 pada pukul 10:48 WIB dan dinyatakan terbuka umum. (Ilustrasi : kabar3.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)
  • Data Pengaduan Travel Umroh 2018
    • Abu Tour, jumlah pengaduan 4 dan jumlah jamaah 77
    • Hannien Tour, jumlah pengaduan 1 dan jumlah jamaah 4
    • First Travel, jumlah pengaduan 1 dan jumlah jamaah 1
    • Divan Tour, jumlah pengaduan 1 dan jumlah jamaah 28
    • Mega Rozaq, jumlah pengaduan 1 dan jumlah jamaah 1
    • Rihlah Travel, jumlah pengaduan 1 dan jumlah jamaah 3
    • Al Shafwa, jumlah pengaduan 1 dan jumlah jamaah 2
    • Shafana Tour & Travel, jumlah pengaduan 1 dan jumlah jamaah 4
    • Total 11 pengaduan dan 120 jamaah
  • Banyak korban yang tergiur biaya umrah yang murah seperti di bawah Rp20 juta misalnya, termakan iklan tempat penginapan yang terkadang apa yang di iklan tidak sama dengan kenyataannya, dan tergiur oleh orang yang menjadi figur dan sudah berhasil umrah berkat travel tertentu. Lalu Selain itu, respon pemerintah lambat jika ada penyelenggara umrah diadukan.
  • Banyak penyelenggara umrah dipanggil Kementerian Agama tetapi tidak hadir, bagaimana Pemerintah melakukan pengawasan jika dipanggil saja tidak hadir.
  • Pendampingan Konsumen Hannien Tour
    • YLKI bersama Kantor Hukum David Tobing mewakili konsumen Hannien Tour dalam menggugat Hannien Tour maupun Kementerian Agama
  • Agenda ke depan
    • Dibalik kewenangan Kemenag memberikan izin, melekat fungsi dan tanggung jawab dalam pengawasan terhadap penyelenggaraan umroh
    • Meningkatkan pengawasan menyangkut laporan keuangan penyelenggaraan umroh, dengan membukukan/mencatat pembayaran biaya umroh sebagai piutang, bukan revenue
  • Seharusnya ada rekening penampungan di Kemenag, ketika ada kegagalan berangkat maka uang konsumen bisa kembali, sama seperti sistem belanja online.
  • Jika Kemenag tidak bisa menyelesaikan masalah, maka dibuat saja lembaga tersendiri yang mengurus dan terlepas dari Kemenag.
  • Gerakan 5 Pasti adalah Gerakan Selamatkan Penyelenggaraan Haji dan Umroh
    • Pastikan Izin Travelnya
    • Pastikan Programnya
    • Pastikan Pesawatnya
    • Pastikan Akomodasinya/Hotelnya
    • Pastikan Visanya
  • Harus ada sertifikasi yang dipegang oleh pihak travel yang menyelenggarakan Umrah dan Haji
  • YLKI akan terus mengawasi peraturan yang dibuat oleh Kemenag untuk para travel

Dirut PT Thoyiba Tora Tours & Travel
  • Amanah UU No.13 Tahun 2008 Pasal 3, tentang penyelenggaraan ibadah haji adalah bertujuan untuk memberikan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan yang sebaik-baiknya bagi Jamaah Haji sehingga Jamaah Haji dapat menunaikan ibadahnya sesuai dengan ketentuan ajaran agama Islam.  
  • Meluruskan niat berusaha sebagai penyelenggara perjalanan ibadah
    • Paradigma dan niat yang suci menjadi penyelenggara perjalanan ibadah yang Allah Ridhoi dan diyakini sebagai investasi amal sholeh yang pasti dibalas Allah SWT, merupakan pilar paling pokok yang mesti dan wajib disadari oleh semua Pelaku Usaha Travel Umrah dan Haji.
    • Apabila motivasi berusaha sudah melenceng jauh dan hanya semata-mata menjadi cara bagi pemilik travel untuk mendapatkan “fresh money” dan kemudian digunakan untuk keperluan lain, baik keperluan pribadi maupun keperluan investasi lainnya, maka hampir pasti bisa disimpulkan bahwa eksistensi usahanya tidak akan berlangsung lama, bahkan akan menjadi konsekuensi yang harus dihadapi.
    • Perkembangan terakhir-terakhir ini memberikan contoh nyata berapa banyak PPIU yang tumbang karena salah niat memulai usaha semenjak awal.
  • Peraturan pemerintah yang berpihak
    • Intervensi pemerintah dalam menetapkan suatu aturan yang memadai sangat berperan dalam kesuksesan penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
    • Kelemahan dalam aturan akan menjadi peluang munculnya para penyelenggara perjalan yang tidak amanah bahkan mencedera kehormatan negara.
    • Beberapa akibat yang disebabkan oleh kelemahan aturan penyelenggaraan Haji dan Umrah, diantaranya
      • Semakin maraknya penyelenggara perjalan yang tidak berizin PPIU, karena bukan PPIU maka bila terjadi wanprestasi maka Kemenag sulit intervensi
      • Semakin banyak PPIU resmi yang tergoda untuk cepat “sukses” dengan melakukan terobosan-terobosan yang menyimpang dari kelaziman dan rasionalitas berusaha dalam penyelenggaraan ibadah. Diantaranya dengan menjual paket Umrah dengan harga irasional dan membayar penuh/lunas
  • Setelah terjadi berbagai kasus dan kekisruhan penyelenggaraan ibadah umrah, maka mulai tahun 2015 Kemenag meluncurkan gerakan “Lima PASTI Umrah’ (Pasti Travelnya, Pasti Jadwalnya, Pasti Terbangnya, Pasti Hotelnya, Pasti Visanya) serta tahun 2018 menetapkan PMA No.8 tentang Penyelenggaraan Ibadah Umrah dan PMA No.221 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Umrah Referensi, yang harus diukur cukup memadai untuk menjadi pedoman dan standar penyelenggaraan ibadah umrah.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan